BAB VI
1. Variabel Kinerja Koperasi dan Prinsip Pengukuran
Kinerja Koperasi
Variabel Kinerja
Secara umum,
variable kinerja koperasi
yang diukur untuk
melihat perkembangan ataupertumbuhan (growth) koperasi di
Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi perprovinsi, jumlah koperasi per jenis / kelompok koperasi, jumlah koperasi
aktif dan nonaktif),keanggotaan, volume usaha,
permodalan, asset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variable tersebutpada
dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan ataupangsa (share) koperasi terhadap
pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak darikoperasi (cooperative
effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat
belumtercermin dari variabel-variabel yang disajikan.
Faktor yang
Mempengaruhi Kinerja Kerja
Kinerja tidak
terjadi dengan sendirinya.
Dengan kata lain,
terdapat beberapa faktor
yangmempengaruhi kinerja. Adapun faktor-faktor tersebut menurut
Armstrong (1998 : 16-17) adalah sebagai berikut:
·
Faktor individu
(personal factors). Faktor individu berkaitan
dengan keahlian, motivasi, komitmen,
dll.
·
Faktor kepemimpinan (leadership factors). Faktor
kepemimpinan berkaitan dengan kualitasdukungan dan pengarahan yang diberikan
oleh pimpinan, manajer, atau ketua kelompok kerja.
·
Faktor kelompok
atau rekan kerja (team factors). Faktor
kelompok atau rekan kerja berkaitandengan kualitas dukungan yang diberikan
oleh rekan kerja.
·
Faktor sistem (system factors). Faktor system
berkaitan dengan system atau metode kerja yangada dan fasilitas yang disediakan
oleh organisasi.
·
Faktor situasi (contextual/situational factors).
Faktor situasi berkaitan dengan tekanan danperubahan lingkungan, baik
lingkungan internal maupun eksternal.
Dari uraian
yang disampaikan oleh
Armstrong, terdapat beberapa
faktor yang dapat mempengaruhi kinerja seorang pegawai.
Faktor-faktor ini perlu mendapat perhatian serius dari pimpinan organisasi jika pegawai diharapkan dapat
memberikan kontribusi yang optimal. Motivasi
kerja dan kemampuan kerja merupakan dimensi yang cukup penting dalam penentuan
kinerja. Motivasi sebagai sebuah dorongan dalam diri
pegawai akan menentukan kinerja yang dihasilkan.
Begitu juga dengan kemampuan kerja pegawai, dimana mampu tidaknya karyawan
dalam melaksanakan tugas akan berpengaruh terhadap
kinerja yang dihasilkan. Semakin tinggi kemampuan
yang dimiliki karyawan semakin menentukan kinerja yang dihasilkan.
Pengertian Pengukuran Kerja
Pengukuran kinerja
adalah proses di mana organisasi menetapkan parameter hasil untuk
dicapaioleh program, investasi, dan
akusisi yang dilakukan.
Proses pengukuran kinerja
seringkalimembutuhkan
penggunaan bukti statistik
untuk menentukan tingkat
kemajuansuatu organisasi dalam
meraih tujuannya. Tujuan mendasar di balik dilakukannya
pengukuranadalah untuk meningkatkan kinerja secara umum.
Pengukuran Kinerja juga
merupakan hasil dari suatu penilaian yang sistematik dan didasarkanpada kelompok
indicator kinerja kegiatan yang berupa indikator-indikator masukan, keluaran, hasil, manfaat,
dan dampak. Pengukuran
kinerja digunakan sebagai
dasar untuk menilai keberhasilan dan kegagalan
pelaksanaan kegiatan sesuai dengan sasaran dan tujuan yang telahditetapkan
dalam rangka mewujudkan visi dan misi.
Pengukuran kinerja
merupakan suatu alat
manajemen yang digunakan
untuk meningkatkankualitas pengambilan
keputusan dan akuntabilitas. Pengukuran kinerja
juga digunakan untuk menilai pencapaian tujuan dan sasaran
(James Whittaker, 1993). Sedangkan menurut Junaedi (2002 : 380-381) “Pengukuran
kinerja merupakan proses mencatatdan mengukur pencapaian pelaksanaan kegiatan
dalam arah pencapaian misi melalui hasil-hasil yang ditampilkan berupa
produk, jasa, ataupun proses”. Artinya, setiap kegiatan
perusahaan harus dapat diukur dan dinyatakan keterkaitannya dengan
pencapaian arah perusahaan di masayang akan datang yang dinyatakan dalam misi
dan visi perusahaan.
Dari definisi diatas
dapat disimpulkan bahwa
system pengukuran kinerja
adalah suatu sistemyang bertujuan untuk membantu manajer
perusahaan menilai pencapaian suatu strategi melaluialat ukur keuangan dan non
keuangan. Hasil pengukuran tersebut kemudian digunakan sebagaiumpan balik yang
akan memberikan informasi tentang prestasi pelaksanaan suatu rencana
dantitik dimana perusahaan
memerlukan penyesuaian-penyesuaian atas
aktivitas perencanaan dan pengendalian.
Prinsip Pengukuran Kinerja Koperasi
Dalam pengukuran kinerja terdapat beberapa
prinsip-prinsip yaitu:
·
Seluruh aktivitas kerja yang signifikan
harus diukur.
·
Pekerjaan
yang tidak diukur
atau dinilai tidak
dapat dikelola karena
darinya tidakada informasi yang
bersifat obyektif untuk menentukan nilainya.
·
Kerja yang tak diukur sebaiknya diminimalisir
atau bahkan ditiadakan.
·
Keluaran kinerja yang diharapkan harus
ditetapkan untuk seluruh kerja yang diukur.
·
Hasil keluaran menyediakan dasar untuk
menetapkan akuntabilitas hasil alih-alih sekedar mengetahui tingkat usaha.
·
Mendefinisikan kinerja
dalam artian hasil
kerja semacam apa yang diinginkan adalah cara manajer dan pengawas untuk
membuat penugasan kerja operasional.
·
Pelaporan kinerja dan analisis variansi
harus dilakukan secara periodik.
·
Pelaporan yang kerap memungkinkan
adanya tindakan korektif yang segera dan tepat waktu.
·
Tindakan korektif yang tepat waktu begitu dibutuhkan untuk manajemen kendali yang efektif.
2.
Kelembagaan, Keanggotaan, Volume Usaha, Permodalan, Aset dan Sisa Hasil
Usaha.
Tujuan dan
fungsi koperasi :
Sebelum
membahas tujuan dan fungsi sebuah lembaga koperasi, secara garis besarnya
lembaga koperasi merupakan sebuah lembaga keuangan yang berazaskan kekeluargaan
bergotong-royong. Dan tujuannya pun tak lain untuk meningkatkan taraf ekonomi
anggotanya dan masyarakat sekitar.
Ada 3 hal
penting tujuan sebuah lembaga didirikan :
·
Memaksimumkan Keuntungan, sebuah lembaga harus mampu memaksimalkan
keuntungan yang didapat untuk meningkatkan kualitasnya, anggota maupun
sekitarnya.
·
Memaksimumkan Nilai Perusahaan, setelah sebuah lembaga
mendapatkan keuntungan maksimal, lembaga itupun harus melaksanakan nilai 2 yang
diemban sejak didirikan.
·
Meminimumkan Biaya, untuk melaksanakan ke2 poin
tersebut sebuah lembaga harusmampu memanfaatkan resource yang ada ataupun yang
terbatas untuk mengefisiensikan pelaksanaannya.
Keanggotaan
Koperasi
Anggota koperasi
merupakan pemilik dan juga pengguna jasa koperasi. Dalam koperasi adapula
anggota luar biasa. Dikatakan luar biasa bila persyaratan untuk menjadi anggota
tidak sepenuhnya dapat dipenuhi seperti yang ditentukan dalam anggaran dasar.
1)
Syarat Keanggotaan Koperasi:
·
Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang
mampu melakukan tindakan hukum atau badan hukum koperasi yang memenuhi
persyaratan.
·
Menerima landasan dan asas koperasi.
·
Bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan
hak-haknya sebagai anggota.
2)
Sifat Keanggotaan Koperasi berikut ini
Sifat Keanggotaan Koperasi.
·
Terbuka dan sukarela.
·
Dapat
diperoleh dan diakhiri
setelah syarat-syarat dalam
anggaran dasar terpenuhi.
·
Tidak dapat dipindahtangankan.
3)
Berakhirnya Keanggotaan Koperasi Keanggotaan
koperasi dinyatakan berakhir apabila seperti berikut ini :
·
Meninggal dunia.
·
Meminta berhenti atas kehendak sendiri.
·
Diberhentikan pengurus karena tidak
memenuhi syarat keanggotaan.
4)
Berakhirnya Keanggotaan Koperasi
Keanggotaan koperasi dinyatakan berakhir apabila seperti berikut ini :
·
Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga serta keputusan yang telah disepakati rapat anggota.
·
Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang
diselenggarakan koperasi.
·
Mengembangkan dan
memelihara kebersamaan berdasarkan
atas asas kekeluargaan
5)
Hak Anggota Koperasi Menurut Pasal 20 UU
No. 25 Tahun 1992 Selain mempunyai kewajiban, anggota juga mempunyai hak
seperti berikut ini :
·
Menghadiri dan
menyatakan pendapat serta
memberikan suara dalam rapat anggota.
·
Memilih dan atau dipilih menjadi anggota
pengurus atau pengawas.
·
Meminta diadakan rapat anggota menurut
ketentuan dalam anggaran dasar.
·
Mengemukakan pendapat atau saran kepada
pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak diminta.
·
Memanfaatkan koperasi dan mendapat
pelayanan yang sama antar anggota.
·
Mendapatkan keterangan mengenai
perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
PERMINTAAN MENJADI ANGGOTA KOPERASI
Setiap orang yang ingin menjadi anggota koperasi perlu mempelajari lebih
dahulu maksud dan tujuan koperasi tersebut,
terutama mengenai syarat-syarat keanggotaan dan hak serta kewajibannya sebagai anggota.
·
Jika
persyaratan sudah diterima,
selanjutnya calon mengisi
formulir pendaftaran dikoperasi
tersebut.
·
Jika
pengurus menyetujui perminyaan
calon anggota, maka
selanjutnya harus diberitahukan
kepada yang bersangkutan mulai saat tersebut dapat diterima menjadi anggota
koperasi.
·
Bila
permohonan seseorang menjadi
anggota koperasi ditolak,
maka pencalonannya sebagai
anggota dapat diajukan kembali dalam RA yang akan datang, dan keputusannya akan
mengikat pengurus untuk memenuhinya.
Bukti Keanggotaan Koperasi
Buku daftar anggota merupakan salah satu yang ditetapkan oleh UU Koperasi,
karena buku daftar anggota memuat tentang nama lengkap, umur, mata pencaharian,
tempat tinggal, tanggal masuk menjadi
anggota, cap ibu
jari kiri atau
tanda tangan anggota, sebab diberhentikannya seorang
anggota, tanda tangan ketua dan tanggal dibubuhinya tanda tangan tersebut.
Permodalan Koperasi
a.
Modal Koperasi
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk
mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun
pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
b.
Modal Sendiri
·
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas
koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi
anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi
tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.
·
Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus
dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya
dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan,
arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat
menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
·
Dana Cadangan
Dana
cadangan ialah sejumlah
uang yang diperoleh
dari sebagian hasil
usaha yang tidak dibagikan kepad
anggoya; tujuannya adalah
untuk memupuk modal
sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila
koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
·
Hibah
Hibah
adalah bantuan, sumbangan
atau pemberian cuma-cuma
yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan
dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam
bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi
menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu
prinsip-prisnsip dan asas koperasi.
c.
Modal Pinjaman
·
Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota
koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan
sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan
anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat
dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
·
Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja
sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam
bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam
lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal
yang diperlukan.
·
Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan
untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas
tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintaan dari
negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha
koperasi.
·
Obligasi dan Surat Utang
Untuk
menambah modal koperasi
juga dapat menjual
obligasi atau surat
utang kepada masyarakat investor
untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai
persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam
ketentuan otoritas pasar modal yang ada.
·
Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber
keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk
meminjam modal.
Aset dalam Koperasi
Aset adalah kekayaan yang dimiliki dan dikelola koperasi untuk menjalankan
operasionalusaha. Aset merupakan sumber daya yang dikuasai koperasi sebagai
akibat dari peristiwa masalalu dan dari mana manfaat ekonomi di masa depan
diharapkan akan diperoleh koperasi. Aset yang diperoleh dari sumbangan, yang
tidak terikat penggunaannya, diakui sebagai aset tetap.
Komponen Aset
1.
Aset
lancar
Yaitu aset yang memiliki masa manfaat
kurang dari satu tahun. Pengklasifikasian aset lancar antara lain:
·
Diperkirakan akan dapat direalisasi atau
dimiliki untuk dijual atau digunakan, dalamjangka waktu siklus operasi normal
entitas.
·
Dimiliki untuk diperdagangkan (diperjual
belikan).
·
Diharapkan akan direalisasi dalam jangka
waktu 12 bulan setelah akhir periode pelaporan.
Aset lancar meliputi komponen perkiraan :
·
Kas adalah nilai mata uang kertas dan
logam, baik dalam rupiah maupun mata uang asing sebagai alat pembayaran sah.
·
Bank adalah simpanan koperasi pada bank
tertentu yang likuid, seperti: tabungan, giro dan deposito serta simpanan
lainnya.
·
Surat
berharga adalah investasi
dalam berbagai bentuk
surat berharga, yang
dapat dicairkan dan diperjualbelikan dalam bentuk tunai setiap saat;
·
Piutang Usaha adalah tagihan koperasi
sebagai akibat penyerahan barang/jasa kepada pihak lain yang tidak dibayar
secara tunai.
·
Piutang Pinjaman Anggota adalah tagihan
koperasi sebagai akibat transaksi pemberian pinjaman (tunai/kredit berupa
barang/jasa) kepada anggota.
·
Piutang
Pinjaman Non anggota
adalah tagihan koperasi
sebagai akibat transaksi pemberian pinjaman (tunai/kredit
berupa barang/jasa) kepada non anggota.
·
Penyisihan Piutang Tak Tertagih adalah
penyisihan nilai tertentu, sebagai "pengurang nilai nominal" piutang
pinjaman atas terjadinya kemungkinan risiko piutang tak tertagih, yang dibentuk
untuk menutup kemungkinan kerugian akibat pemberian piutang pinjaman.
·
Persediaan adalah nilai kekayaan koperasi
yang diinvestasikan dalam bentuk persediaan, baik persediaan dalam bentuk bahan
baku, bahan setengah jadi, maupun barang jadi untuk diperdagangkan dalam rangka
memberikan pelayanan kepada
anggota dan penyelenggaraan transaksi dengan non anggota.
·
Biaya dibayar di muka adalah sejumlah dana
yang telah dibayarkan kepada pihak lain untuk memperoleh manfaat barang/jasa
tertentu.
·
Pendapatan Yang Masih Harus Diterima
adalah berbagai jenis pendapatan koperasi yang sudah dapat diakui sebagai
pendapatan tetapi belum dapat diterima oleh koperasi.
·
Aset Lancar Lain-lain
2.
Aset Tidak Lancar
Aset tidak lancar adalah aset yang terdiri
dari beberapa macam aset, masa manfaat lebih dari satu periode akuntansi,
dimiliki serta digunakan dalam kegiatan operasional dengan kompensasi penggunaan
berupa biaya depresiasi (penyusutan).
Aset tidak lancar meliputi komponen perkiraan :
·
Investasi Jangka Panjang, adalah aset atau
kekayaan yang diinvestasikan pada koperasi sekunder, koperasi lain atau
perusahaan untuk jangka waktu lebih dari satu tahun tidak dapat dicairkan,
berupa simpanan atau penyertaan modal.
·
Properti Investasi, adalah properti (tanah
atau bangunan atau bagian dari suatu bangunan atau kedua-duanya) yang dikuasai
(oleh pemilik/koperasi atau lessee melalui sewa pembiayaan) dan dapat
menghasilkan sewa atau kenaikan nilai atau kedua-duanya. Properti investasi
tidak digunakan untuk kegiatan produksi atau penyediaan barang/jasa, tujuan
administratif, atau dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari.
·
Akumulasi Penyusutan Properti Investasi,
adalah "pengurang nilai perolehan" suatu properti investasi, sebagai
akibat penggunaan dan berlalunya waktu. Akumulasi penyusutan dilakukan secara
sistematis selama awal penggunaan sampai dengan umur manfaatnya.
·
Aset Tetap, adalah aset berwujud yang
dimiliki untuk digunakan dalam kegiatan produksi, atau penyediaan barang/jasa
untuk disewakan ke pihak lain, atau untuk tujuan administratif dan digunakan
lebih dari satu periode. Aset tetap mencakup perkiraan: Tanah/Hak Atas Tanah,
Bangunan, Mesin dan Kendaraan, Inventaris dan Peralatan Kantor.
·
Akumulasi Penyusutan Aset Tetap, adalah
"pengurang nilai perolehan" suatu aset tetap yang dimiliki koperasi,
sebagai akibat dari penggunaan dan berlalunya waktu. Akumulasipenyusutan
dilakukan secara sistematis selama awal penggunaan sampai dengan umur
manfaatnya.
Sisa Hasil Usaha
SHU Koperasi adalah sebagai selisih
dari seluruh pemasukan
atau penerimaan total (totalrevenue) atau biasa dilambangkan
(TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam
satu tahun waktu.
·
SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usahayang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusanRapat Anggota.
·
Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota. Penetapan besarnya pembagian kepada para
anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkanoleh Rapat Anggota sesuai dengan
AD/ART Koperasi.
·
Besarnya SHU yang diterima oleh setiap
anggota akan berbeda, tergantung besarnyapartisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·
Semakin besar transaksi(usaha dan modal)
anggota dengan koperasinya, maka semakinbesar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila
beberapa informasidasar diketahui sebagai berikut:
·
SHU total kopersi pada satu tahun buku.
·
Bagian (persentase) SHU anggota.
·
Total simpanan seluruh anggota4. total
seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
·
Jumlah simpanan per anggota.
·
Omzet atau volume usaha per anggota.
·
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan
anggota.
·
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi
usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 Pasal 5 ayat1:
·
Mengatakan bahwa
“pembagian SHU kepada
anggota dilakukan tidak
semata-mataberdasarkan modal
yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi
juga berdasarkanperimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Ketentuan ini merupakan perwujudankekeluargaan dan keadilan”.
·
Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan
pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%,
jasa anggota 40%,
dana pengurus 5%,
dana karyawan 5%, dana pendidikan
5%, danasosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
·
Tidak semua komponen diatas harus diadopsi
dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
3. Efisiensi Koperasi
Pada dasarnya koperasi sebagai perusahaan tidak berbeda dengan bentuk badan
usaha lainnya, artinya tidak boleh dikatakan koperasi boleh bekerja secara
tidak efisien untuk mencapai tujuan organisasi sebagai kumpulan orang. Pada
koperasi, tingkat efisiensi juga harus dilihat secara berimbang dengan tingkat
efektifitasnya. sebab biaya pelayanan yang tinggi bagi anggota diimbangi dengan
keuntungan untuk memperoleh pelayanan setempat yang lebih baik, misalnya biava
pelayanan dari pintu ke pintu yang diberikan oleh koperasi kepada anggotanya.
Kunci utama efisiensi koperasi adalah pelayanan usaha kepada anggotanya.
Koperasi yang dapat menekan biaya serendah mungkin tetapi anggota tidak
memperoleh pelayanan yang baik dapat dikatakan usahanya tidak efisian di
samping tidak memiliki tingkat efektifitas yang tinggi, sebab dampak
kooperatifnya tidak dirasakan anggota.
Pembahasan mengenai efisiensi, Thoby Mutis (1992) menunjukkan 5 lingkup
efisiensi koperasi, yaitu efisiensi intern, efisiensi alokatif efislensi
ekstern, efisiensi dinamis dan efisiensi. Pengertian efisiensi tersebut adalah:
·
Efislensi intern masyarakat merupakan
perbandingan terbaik dari ekses biaya dengan biayayang sebenarnya. Hal ini
dapat dikaitkan dengan perbandingan nilai bersih pemasukandan nilai bersih
pengeluaran.
·
Efisiensi alokatif adalah efisiensi yang
berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya dan dana dari semua komponen koperasi
tersebut. Misalnya, penyaluran tabungan anggota untuk pinjaman anggota,
penyaluran simpanan sukarela untuk investasi jangka panjang dan pendek. Hal ini
biasanya dilihat pada perbandingan pertumbuhan simpanan sukarela dan modal
sendiri dengan pertumbuhan pinjaman, silang pinjam atau investasi tahunan.
Sebagai dasar tingkat pengukuran efisiensi digunakan laporan keuangan koperasi
sampel (neraca, laporan rugi laba, dan laporan perubahaan modal) di samping
tentu saja data-data lain yang diperlukan
seperti yang tercantum dalam laporan
pertanggung jawaban pengurus.
·
Efisiensi ekstern menunjukkan bagaimana
efisiensi pada lembaga-lembaga dan perseorangandi luar koperasi yang ikut
memacu secara tidak langsung efisiensi di dalam koperasi.
·
Efisiensi dinamis adalah efisiensi yang
biasa dikaitkan dengan tingkat optiniasi karena adanya perubahan teknologi yang
dipakai. Setiap perubahan teknologi akan membawa dampak terhadap output yang
dihasilkan. Tentu saja teknologi baru akan dipaka jika menghasilkan produktivitas yang lebih
baik dari semula.
·
Efisiensi sosial sering dikaitkan dengan
pemanfaatan sumber daya dan dana secara tepat, karena tidak menimbulkan biaya
atau beban.
4. Klasifikasi Jenis Koperasi
Klasifikasi jenis koperasi dapat dibedakan berdasarkan berbagai hal:
a.
Pertama, penggolongan koperasi berdasarkan
pada ketentuan pemerintah yang diberlakukan pada koperasi. Pada penggolongan
ini koperasi dibedakan sebagai berikut:
·
Koperasi Unit Desa (KUD).
·
Koperasi ini diarahkan khusus untuk
masyarakat pedesaan.
·
Koperasi Umum.
·
Koperasi umum dapat didirikan oleh siapa
saja dan dimana saja.
b.
Kedua, berdasarkan banyaknya jenis usaha:
·
Koperasi Single Purpose.
Koperasi yang hanya mempunyai satu jenis
usaha.
·
Koperasi Multi Purpose.
Koperasi yang mempunyai lebih dari satu
macam jenis usaha yang dikelola secara bersamaan.
c.
Ketiga, koperasi dibedakan menurut jenis
lapangan usaha, yaitu sebagai berikut:
·
Koperasi Kredit Atau Koperasi Simpan
Pinjam.
Koperasi yang mengelola usaha simpan
pinjam seperti halnya bank.
·
Koperasi Produksi.
Koperasi yang mengelola usaha produksi
barang tertentu. Contoh: koperasi pengrajin batik, koperasi susu, dan koperasi
pengusaha tahu Indonesia.
·
Koperasi Konsumsi.
Koperasi yang mengelola usaha penjualan
barang-barang konsumsi. Wujud usaha koperasi ini biasanya berbentuk toko.
·
Koperasi Jasa.
Koperasi yang mengelola usaha layanan
jasa.
d.
Keempat, didasarkan pada jenis anggota:
·
Koperasi Primer.
Koperasi yang anggotanya orang-perorang,
jumlah minimal anggota koperasi ini dua puluh orang.
·
Koperasi Sekunder.
Koperasi yang anggotanya badan hukum
koperasi.
e.
Kelima, koperasi didasarkan pada status
anggota, yaitu sebagai berikut :
·
Koperasi pegawai negeri.
·
Koperasi petani.
·
Koperasi pedagang.
·
Koperasi nelayan.
·
Koperasi siswa dan koperasi mahasiswa.
Penilaian kinerja Koperasi yang merupakan salah satu
program prioritas Kementerian Koperasi dan UKM Tahun 2005-2009 terkait dengan upaya pemberdayaan koperasi adalah
Pengembangan Kelembagaan dalam rangka mewujudkan 70.000 unit koperasi berkualitas.
Sampai dengan awal April 2007 pelaksanaan penilaian kinerja koperasi adalah
melalui Klasifikasi Koperasi, mengacu pada Permen KUKM No. 129/KEP/M.KUKM/XI/2002
tanggal 29 November 2002).
Mulai April 2009 sampai saat ini pelaksanaan penilaian
kinerja koperasi dilakukan melalui Pemeringkatan
Koperasi, mengacu pada Permen KUKM No.22/KEP/M.KUKM/IV/2007 tanggal 16 April
2007, dan Permenn Nomor 6/Per/M.KUKM/III/2008
tanggal 12 Maret
2008 tentang Perubahan
atas Permen No.22/KEP/M.KUKM/IV/2007 tanggal 16 April
2007 tentang Pemeringkatan Koperasi. Memasuki tahun anggaran 2010 s/d 2014,
Program Pemeringkatan Koperasi masih terus dilakukan baik melalui anggaran APBN
maupun APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.
Tujuan
klasifikasi koperasi
·
Mengetahui kinerja koperasi dalam satu
periode tertentu.
·
Menetapkan peringkat kualifikasi koperasi.
·
Mendorong koperasi agar menerapkan
prinsip-prinsip koperasi dan kaidah bisinis yang sehat.
Dengan
kata lain, melalui
upaya klasifikasi ini
diharapkan secara internal
koperasi mampu mempertegas jatidirinya sebagai sokoguru perekonomian rakyat
sebagaimana diamanatkan oleh International Cooperative Alliance (ICA) dan Undang-Undang Nomor 25Tahun 2002,
namun juga secara eksternal mampu tetap menunjukkan kinerjanya sebagai
pelakubisnis yang kompetitif. Secara
internal sudah jelas
arti dan fungsi Koperasi namun secaraeksternal inilah yang menimbulkan
terjadinya sedikit pergeseran sistem, dimana dinamisasi kondisi perekonomian terkadang
berbanding terbalik ataupun
berbanding lurus dengan kebijakan-kebijakan yang
diambil pemerintah untuk
mencari jalan keluar
dari sebuah permasalahan
ekonomi.
Untuk itu, diperlukan penyesuaian/penyempurnaan
terhadap sistem dan instrumen klasifikasi yang selama ini telah digunakan agar
mampu mengakomodasikan berbagai kepentingan, khususnya kepentingan setiap
koperasi yang bersangkutan dalam mengakses sumber pembiayaan dan sebagai alat
pembinaan. Sistem pemeringkatan yang akan dihasilkan ini diharapkan mampu
memetakan kinerja koperasi dan menjadi prasyarat untuk mengakses sumber daya
produktif serta dapat dimanfaatkan sebagai strategi pengelolaan.
Pedoman klasifikasi koperasi tersebut disempurnakan
menjadi sistem pemeringkatan koperasi yang dilandasi dasar hukum dari Peraturan
Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor22/PER/M.KUKM/IV/2007 tentang Pedoman
Pemeringkatan Koperasi dan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor
06/PER/M.KUKM/III/2008 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 22/PER/M.KUKM/IV/2007 tentang Pedoman Pemeringkatan Koperasi.
referensi :
https://documents.tips/documents/kinerja-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar