BAB IV
1. Bentuk Organisasi Menurut Beberapa
Tokoh
Bentuk
organisasi terbagi menjadi 3 definisi. Yaitu menurut Hanel, Ropke, dan di
Indonesia. Dibawah ini akan dijelaskan bentuk-bentuk definisi organisasi
menurut para ahli, diantaranya adalah sebagai berikut :
a)
Bentuk Organisasi menurut Hanel
Merupakan
bentuk koperasi/bentuk organisasi yg tanpa memperhatikkan bentuk hukum dan
dapat definisikan dengan hukum. Suatu social ekonomi/teknik yg terbuka dan
berorientasi pada tujuan.
Sub sistem koperasi :
·
Individu (pemilik/konsumen akhir).
·
Pengusaha/kelompok (pamasok/supplier).
·
Badan usaha yang melayani anggota dan
masyarakat.
b)
Bentuk Organisasi menurut Ropke
Merupakan bentuk
organisasi bisnis yg anggotanya adalah pelanggar utama dari perusahaan.
Identifikasi ciri
khusus :
·
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan
yang sama (kelompok koperasi).
·
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi
social ekonomi. (swadaya kelompok koperasi).
·
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh
anggota (perusahaan koperasi).
·
Koperasi berugas untuk menunjang
kebutuhan anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
Sub sistem :
·
Anggota koperasi.
·
Badan usaha.
·
Organisasi koperasi.
2.
Bentuk
organisasi di Indonesia
Merupakan
suatu susunan tanggung jawab para anggotanya melalui hubungan kerjasama dan
dalam organisasi perusahaan tersebut.
·
Bentuk : Rapat Anggota, pengurus,
pengelola, dan pengawas.
·
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
·
Pemegang kekuasaan tertinggi dengan
tugas :
o
Penetapan Anggaran dasar.
o
Kebijakan umum (manajemen, organisasi,
dan usaha koperasi).
o
Pemilihan, pengangkatan, dan
pemberhentian pengurus.
o
Rencana kerja, perencanaan budgjet dan
pendapatan serta pengesahaan laporan keuangan.
3. Hirarki Tanggung Jawab
Hirarki
tanggung Jawab terbagi atas 3 yaitu : pengurus, Pengawas, dan Pengelola.
Berikut ini saya akan menjelaskan tentang ke 3 hirarki tanggung jawab dibawah
ini :
·
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat
organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi
koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki
tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992
tentang perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan
lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa
pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, sedang dalam pasal 30 di
antaranya juga disebutkan bahwa :
o
Pengurus bertugas mengelola koperasi dan
usahanya.
o
Pengurus berwenang mewakili koperasi di
dalam dan di luar pengadilan.
o
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi
adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di
luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Tugas dan
Kewajiban tersebut antara lain adalah :
Ø Mengelola
koperasi dan usahanya.
Ø Mengajukan
rancangan rencana kerja, dan belanja koperasi.
Ø Menyelenggaran
Rapat Anggota.
Ø Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus.
Ø Wewenang.
Ø Mewakili
koperasi di dalam dan luar pengadilan.
Ø Meningkatkan
peran koperasi.
·
Pengelola Koperasi
Bertugas
melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yangdiberikan oleh
pengurus. Tugas dan tanggung jawab seorang pengelola adalah sebagai berikut:
o Membantu
memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
o Merumuskan
pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
o Membantu
pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
·
Tugas Pengawas
Melakukan
pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha
dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang
pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam
menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Berikut adalah tugas, dan
wewenang, serta syarat menjadi Pengawas :
i.
Tugas Pengawas.
o Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
o Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
ii.
Wewenang Pengawas.
o Meneliti
catatan yang ada pada koperasi.
o Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
o Pengawas
harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
iii.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu.
o Mempunyai
kemampuan berusaha.
o Mempunyai
sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat
sekelilingnya.
4. Pola Manajemen
I.
Manajemen Koperasi
Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana
cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan atau
melalui orang lain Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai
suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas
kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan koperasi, perlu diperhatikan adanya sistem
Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya
fungsi-fungsi Manajemen.
II.
Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata
kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi
hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara,
memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta
memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena
jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari
kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam
setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali
untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas
kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak
mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat
diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang
yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
·
Menetapkan anggaran dasar koperasi.
·
Menetapkan kebijakan umum koperasi.
·
Menetapkan anggaran dasar koperasi.
·
Menetapkan kebijakan umum koperasi.
·
Memilih serta mengangkat pengurus koperasi.
·
Memberhentikan pengurus.
·
Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam
pelaksanaan tugasnya.
Pada
dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi
mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan
pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka
diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak
diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh
berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara
musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana
setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi
sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila
keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat
anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah
anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang
dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah
minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu
(lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah
dan tidak mengikat.
III.
Pengurus
Pengurus
koperasi biasanya di pilih dari kalangan anggota yang pemilihannya pada saat
melaksnakan rapat anggota, namun hal tersebut belum tentu berhasil karena tidak
semua anggota memiliki kesanggupan untuk mengurus koperasi. Dalam hal ini di
buatlah pengecualian kepada yang belum menjadi anggota koperasi tetapi memiliki
kemampuan sesuai dengan syarat-syarat yang di tentukan oleh anggota dapat di
pilih menjadi pengurus koperasi.
IV.
Pengawas
Pengawas
dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota
Tahunan dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan
tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan
idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA. Tugas, kewajiban dan wewenang
pengawas :
·
Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
·
Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya
dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
·
Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada
dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
V.
Manajer
Kedudukan
dan fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada
pengurus koperasi.
·
Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus.
·
Menetapkan struktur organisasi dan manajemen koperasi
serta menjamin kelangsungan usaha.
·
Dapat bekerja terus selama tidak bertentangan dengan
anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus
·
Mengembangkan kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan
koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya.
·
Pendapatan Sistem Koperasi, Sisa hasil usaha merupakan
pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat
dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat
yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
referensi :
https://munjiyatsyaiful.wordpress.com/2016/10/15/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung-jawab-dan-pola-manajemen/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar