Senin, 30 Oktober 2017

Ekonomi di Indonesia (Bab 4)

BAB IV

1.      Bentuk Organisasi Menurut Beberapa Tokoh
Bentuk organisasi terbagi menjadi 3 definisi. Yaitu menurut Hanel, Ropke, dan di Indonesia. Dibawah ini akan dijelaskan bentuk-bentuk definisi organisasi menurut para ahli, diantaranya adalah sebagai berikut :
a)      Bentuk Organisasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi/bentuk organisasi yg tanpa memperhatikkan bentuk hukum dan dapat definisikan dengan hukum. Suatu social ekonomi/teknik yg terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub sistem koperasi :
·         Individu (pemilik/konsumen akhir).
·         Pengusaha/kelompok (pamasok/supplier).
·         Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.

b)      Bentuk Organisasi menurut Ropke
Merupakan bentuk organisasi bisnis yg anggotanya adalah pelanggar utama dari perusahaan.
Identifikasi ciri khusus :
·         Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi).
·         Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi. (swadaya kelompok koperasi).
·         Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi).
·         Koperasi berugas untuk menunjang kebutuhan anggotanya (penyediaan barang dan jasa).
Sub sistem :
·         Anggota koperasi.
·         Badan usaha.
·         Organisasi koperasi.
2.      Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya melalui hubungan kerjasama dan dalam organisasi perusahaan tersebut.
·         Bentuk : Rapat Anggota, pengurus, pengelola, dan pengawas.
·         Wadah anggota untuk mengambil keputusan
·         Pemegang kekuasaan tertinggi dengan tugas :
o   Penetapan Anggaran dasar.
o   Kebijakan umum (manajemen, organisasi, dan usaha koperasi).
o   Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian pengurus.
o   Rencana kerja, perencanaan budgjet dan pendapatan serta pengesahaan laporan keuangan.

3.      Hirarki Tanggung Jawab
Hirarki tanggung Jawab terbagi atas 3 yaitu : pengurus, Pengawas, dan Pengelola. Berikut ini saya akan menjelaskan tentang ke 3 hirarki tanggung jawab dibawah ini :
·         Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
o   Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya.
o   Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
o   Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain adalah :
Ø  Mengelola koperasi dan usahanya.
Ø  Mengajukan rancangan rencana kerja, dan belanja koperasi.
Ø  Menyelenggaran Rapat Anggota.
Ø  Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus.
Ø  Wewenang.
Ø  Mewakili koperasi di dalam dan luar pengadilan.
Ø  Meningkatkan peran koperasi.

·         Pengelola Koperasi
Bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yangdiberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawab seorang pengelola adalah sebagai berikut:
o   Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
o   Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
o   Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.

·         Tugas Pengawas
Melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Berikut adalah tugas, dan wewenang, serta syarat menjadi Pengawas :
                                i.            Tugas Pengawas.
o   Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
o   Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.

                              ii.            Wewenang Pengawas.
o   Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
o   Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
o   Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
                            iii.            Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu.
o   Mempunyai kemampuan berusaha.
o   Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.

4.      Pola Manajemen
       I.            Manajemen Koperasi
Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan atau melalui orang lain Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Untuk mencapai tujuan koperasi, perlu diperhatikan adanya sistem Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.

    II.            Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
·         Menetapkan anggaran dasar koperasi.
·         Menetapkan kebijakan umum koperasi.
·         Menetapkan anggaran dasar koperasi.
·         Menetapkan kebijakan umum koperasi.
·         Memilih serta mengangkat pengurus koperasi.
·         Memberhentikan pengurus.
·         Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
 III.            Pengurus
Pengurus koperasi biasanya di pilih dari kalangan anggota yang pemilihannya pada saat melaksnakan rapat anggota, namun hal tersebut belum tentu berhasil karena tidak semua anggota memiliki kesanggupan untuk mengurus koperasi. Dalam hal ini di buatlah pengecualian kepada yang belum menjadi anggota koperasi tetapi memiliki kemampuan sesuai dengan syarat-syarat yang di tentukan oleh anggota dapat di pilih menjadi pengurus koperasi.
 IV.            Pengawas
Pengawas dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota Tahunan dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA. Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas :
·         Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
·         Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
·         Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.

    V.            Manajer
Kedudukan dan fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada pengurus koperasi.
·         Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus.
·         Menetapkan struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
·         Dapat bekerja terus selama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus
·         Mengembangkan kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya.
·         Pendapatan Sistem Koperasi, Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.


 referensi :
https://munjiyatsyaiful.wordpress.com/2016/10/15/bentuk-organisasi-hirarki-tanggung-jawab-dan-pola-manajemen/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar