BAB II
1. Definisi Koperasi
Pengertian
dari koperasi ialah suatu organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan
orang-orang atau badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dalam Pasal 3 UU No.
12 Tahun 1967. Dalam pengertian yang lain yaitu dalam Pasal 1 No. UU RI No. 25
Tahun 1992 tentang perkoperasian, menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan
koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Kata
koperasi berasal dari bahasa Latin yaitu “coopere“, yang dalam bahasa Inggris
disebut cooperation. Co berarti bersama dan operation berarti bekerja, jadi
cooperation berarti bekerja sama. Terminologi koperasi yang mempunyai arti
“kerja sama“. Berikut dibawah ini adalah pengertian koperasi menurut para ahli
:
Ø Menurut
Arifinal Chaniago
Koperasi adalah suatu perkumpulan beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Ø Menurut
P.J.V. Dooren
Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga
merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate).
Ø Menurut Dr.
Fay
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang
terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak
memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing – masing sanggup
menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan
kesempatan mereka terhadap organisasi.
Ø Menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia”
Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong.
Ø Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi
tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan
konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan
ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
2. Tujuan Koperasi
Tujuan utama koperasi ialah untuk mewujudkan masyarakat adil makmur
material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa
koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bung Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang
sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi
pelaku ekonomi skala kecil. Lalu, selanjutnya adalah fungsi koperasi tertuang
dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
Ø Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Ø Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Ø Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai gurunya.
Ø Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
3. Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi adalah garis-garis penuntun yang digunakan oleh
koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut dalam praktik.
Berikut
adalah prinsip-prinsip koperasi :
·
Keanggotaan Bersifat Sukarela Dan Terbuka.
Koperasi menerima anggota secara terbuka bagi siapa saja yang berminat
menjadi anggota dengan tidak pandang status masyarakat baik dari kalangan
bawah, menengah maupun atas, siapapun mempunyai hak yang sama untuk
mendaftarkan diri dan tidak bersifat memaksa dengan tidak mewajibkan seluruh
masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai anggota yang akan menjadi bagian
dari koperasi yang akan didirikan.
·
Pengelolaan Dilakukan Secara Demokrasi.
Koperasi membentuk struktur organisasi sesuai dengan ketentuan yang telah
ada dengan berlandaskan kekeluargaan yang menjunjung asas demokrasi dalam
penyelenggaraan rapat anggota, pembentukan pengawas, penentuan pengurus,dan
penunjukkan pengelola sebagai karyawan yang bekerja di koperasi.
·
Pembagian SHU Dilakukan Secara Adil Sesuai Dengan
Besarnya Jasa Usaha Masing-Masing.
Koperasi mempunyai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat pada umumnya dan
anggota pada khususnya, maka dalam usaha meningkatkan kesejahteraan anggotanya
koperasi berusaha semaksimal mungkin untuk bersifat dan berlaku adil dan merata
terutama dalam hal pembagian sisa hasil usaha dengan mempertimbangkan aspek
kepercayaan dalam pengelolaan koperasi yang telah diberikan oleh masing-masing
anggota yang dinilai dalam bentuk besarnya jasa usaha.
·
Pemberian Balas Jasa Yang Terbatas Terhadap Modal.
Koperasi
memberikan timbal balik kepada anggota yang telah menanamkan modalnya dan
mempercayakan koperasi dalam mengelola modal tersebut berupa balas jasa yang
sesuai dengan keadilan, keseimbangan dan keterbatasan seberapa besar modal yang
telah diberikan anggota dengan transparan agar anggota jelas dan mengerti
pemberian balas jasa yang diberikan koperasi sudah sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Koperasi berdiri dengan prinsip kemandirian dengan tidak berada di bawah
naungan organisasi lain dan tidak bergantung serta mengandalkan organisasi
lain, koperasi berdiri sendiri dengan membentuk struktur organisasi sendiri
untuk mengelola dan menjalankan kegiatan usahanya dengan bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.
·
Pendidikan Perkoperasian.
Koperasi mempunyai arah dan tujuan untuk dapat bekerja sama mengelola
kegiatan yang bersifat positif membutuhkan keahlian dalam pengopersiannya maka
dibutuhkan pendidikan dan pengarahan dalam penerapannya dengan bermaksud agar
koperasi sebagai wadah yang berlandaskan prinsip dan asas kekeluargaan dapat
bermanfaat.
·
Kerjasama Antar Koperasi.
Koperasi dikatakan bersifat mandiri dalam pengorganisasiannya tetapi dalam
menjalankan kegiatan usahanya koperasi tetap menjalin hubungan dan kerjasama
antar koperasi berupa komunikasi dan interaksi baik secara langsung maupun
tidak langsung karena koperasi berlandaskan kekeluargaan dan dalam menjaga
kelangsungan kehidupan perkoperasian diusahakan selalu mengadakan kerjasama
agar dapat memperluas bidang usaha dan saling memberikan dukungan.
Prinsip Koperasi Menurut Para Tokoh
Ø Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans
H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut :
a.
Keanggotaan bersifat sukarela.
b.
Keanggotaan terbuka.
c.
Pengembangan anggota.
d.
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan.
e.
Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis.
f.
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang.
g.
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi.
h.
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi.
i.
Perkumpulan dengan sukarela.
j.
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan
tujuan.
k.
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil
ekonomi.
l.
Pendidikan anggota.
Ø Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris
(1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya
sebagai berikut :
·
Pengawasan secara demokratis.
·
Keanggotaan yang terbuka.
·
Bunga atas modal dibatasi.
·
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota
sesuai jasanya.
·
Penjualan sepenuhnya dengan tunai.
·
Barang yang dijual harus asli dan tidak
dipalsukan.
·
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya
sesuai prinsip koperasi.
·
Netral terhadap politik dan agama.
Ø
Prinsip
Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip
koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut :
·
Swadaya.
·
Daerah kerja tak terbatas.
·
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota.
·
Tanggung jawab anggota terbatas.
·
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan.
·
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
referensi :
https://santirahma.wordpress.com/2015/10/16/pengertian-koperasi-dan-menurut-para-ahli-tujuan-koperasi-dan-prinsip-prinsip-koperasi-2/
https://aprilyantiendah.wordpress.com/2013/10/01/prinsip-dan-pengertian-koperasi-menurut-para-ahli/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar