BAB V
1.
Pengertian
Badan Usaha Koperasi sebagai Badan Usaha
Badan usaha
merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri
dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha
adalah rumah tangga ekonomi yang
bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi. Untuk mendirikan
badan usaha, perlu memperhatikan hal-hal berikut:
·
Barang dan jasa yang akan diperdagangkan.
·
Pemasaran barang dan jasa yang diperdagangkan.
·
Penentuan harga pokok dan harga jual barang dan jasa
yang diperdagangkan.
·
Pembelian.
·
Kebutuhan tenaga kerja.
·
Organisasai intern.
·
Pembelanjaan.
·
Jenis badan usaha yang dipilih.
Pemilihan
atas suatu jenis badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
·
Tipe usahanya: perkebunan, perdagangan, atau industri.
·
Luas operasinya atau jangkauan pemasaran yang hendak
dicapai.
·
Modal yang dibutuhkan untuk memulai usaha.
·
Sistem pengawasan yang dikehendaki.
·
Tinggi rendahnya resiko yang dihadapi.
·
Jangka waktu ijin operasional yang diberikan
pemerintah.
·
Keuntungan yang direncanakan.
Dengan
demikian kita dapat melihat adanya perbedaan yang jelas antara perusahaan
dengan badan usaha, yaitu:
·
Perusahaan menghasilkan barang atau jasa, sedangkan
Badan Usaha menghasilkan keuntungan atau sebaliknya mendatangkan kerugian.
·
Perusahaan adalah alat badan usaha yang dapat berupa
bengkel, pabrik, kedai, toko, kantor, dan sebagainya, sedangkan Badan Usaha
merupakan kesatuan organisasi yang dapat berupa Firma (Fa), Perseroan
Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan lain-lain.
·
Perusahaan merupakan alat badan usaha untuk mencari
keuntungan, sedangkan badan usaha itu sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi yang
bertujuan mencari keuntungan.
Koperasi sebagai Badan Usaha
Badan usaha atau perusahaan adalah
suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber – sumber
daya untuk tujuan memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi sebagai badan usaha maka :
·
Tunduk pada kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku.
·
Mampu menghasilkan keuntungan dan mengembangkan
organisasi dan usahanya.
·
Anggota sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa.
·
Memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, teknik,
organisas, dan informasi).
Tujuan perusahaan koperasi :
·
Berorientasi pada profit oriented dan benefit oriented.
·
Landasan operasinal didasarkan pada pelayanan (service
at a cost).
·
Memajukan kesejahteraan anggota adalah prioritas
utama.
2.
Tujuan dan
Nilai Koperasi
a.
Tujuan
Koperasi
·
Meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini
diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para
anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya yang
secara umum bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya. Tujuan
koperasi tersebut yaitu:
o
Memaksimalkan keuntungan, segala sesuatu kegiatan yang
dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan.
o
Memaksimalkan nilai perusahaan, maksudnya yaitu
membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal,
yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri.
o
Meminimumkan biaya, segala sesuatu yang dilakukan agar
hasil maksimal dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan
sesuatu yang terbaik.
b. Nilai Koperasi
Nilai-nilai
Koperasi adalah nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli
terhadap sesama dan kemandirian salah satunya. Koperasi indonesia berangkat
dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong.
Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal
3, tujuan koperasi Indonesia adalah : "Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945".
3.
Kegiatan
Usaha Koperasi
Untuk
koperasi di Indonesia, lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No. 25
Tahun 1992 Pasal 43 yaitu :
·
Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung
dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan kesejahteraannya.
·
Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan
untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota koperasi.Perlu
digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan disini adalah
kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi untuk melayani
anggotanya.
·
Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama
disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Koperasi menyelenggarakan kegiatan
usaha yang berkaitan - dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut:
·
Unit usaha simpan pinjam.
·
Perdagangan umum.
·
Perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan
software dan jaringan komputer serta aksesorisnya.
·
Kontraktor dan konsultan bangunan.
·
Penerbitan dan percetakan.
·
Agrobisnis dan agroindustri.
·
Jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan.
·
Jasa telekomunikasi umum.
·
Jasa teknologi informasi.
·
Biro jasa.
·
Jasa pengiriman barang.
·
Jasa transportasi.
·
Jasa pemasaran umum.
·
Jasa perbaikan kendaraan dan elektronik.
·
Jasa pengembangan dan konsultan olahraga.
·
Event organizer.
·
Kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
·
Klinik kesehatan dan apotek.
·
Desain grafis dan galeri seni.
Dalam hal terdapat kelebihan
kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan
non-anggota. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka cabang
atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik
Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat
Anggota.
Dalam melaksanakan kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat
melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha lainnya, baik didalam
maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
Koperasi harus menyusun Rencana
Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan)
serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat
Anggota.
4.
Status dan
Motivasi Anggota Koperasi
Status anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik (owner)
dan sebagai pemakai (users). Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah
melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya. Sedangkan sebagai
pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang
diselenggarakan oleh koperasi. Calon anggota paling tidak harus memenuhi 2 kriteria,
yaitu :
·
Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat
kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak mempunyai
potensi ekonomi ataupun kepentingan ekonomi yang sama.
·
Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan (
income) yang pasti, sehingga dengan dmikian mereka dapat dengan mudah melakukan
investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.
5. Permodalan Koperasi
Modal usaha
terdiri dari modal investasi dan modal kerja. Adapun pengertian kedua istilah
ini adalah sebagai berikut :
·
Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau
dipergunakan untuk pengadaan saranaoperasional suatu perusahaan, yang bersifat
tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah, mesin, bangunan, peralatan
kantor, dan lain-lain.
·
Modal kerja adalah sejumlah uang yang ditanam dalam
aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk membiayai operasional
jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku, tenaga kerja, pajak,
biaya listrik, dan lain-lain.
Prinsip-prinsip dalam perusahaan,
yaitu :
·
Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka pendek
sebaiknya dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja.
·
Modal yang diterima sebagai pinjaman jangka panjang
dipakai untuk modal investasi.
Yang menjadi
acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No. 25 Tahun 1992 Pasal
41, bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal
sendiri bersumber dari :
·
Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama
banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada koperasi
pada saat masuk menjadi anggota.Simpanan pokok ini sifatnya permanen, artinya
tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
·
Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu yang
tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi
pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat diambil selama yang
bersangkutan masih menjadi anggota.
·
Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari
penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi
bila diperlukan.
·
Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang
dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu
ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
Sedangkan modal pinjaman atau modal
luar, bersumber dari :
·
Anggota,yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota
koperasi yang bersangkutan.
·
Koperasi lainnya atau anggotanya, pinjaman dari
koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama
antara koperasi
·
Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pnjaman dari
bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·
Penerbitan dan obligasi dan surat hutang lainnya,
yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dansurat hutang lainnya
berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
·
Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari
bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.
referensi :
http://hestitrimulyani09.blogspot.co.id/2017/01/pengertian-badan-usaha-koperasi-sebagai.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar