BAB III
1. Dasar Hukum Pembentukan Koperasi
Dalam
pelaksanaan koperasi, perlu adanya dasar hokum untuk mengaturnya. Dasar hukum
Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Di
dalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi. Undang-undang
ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, di tandatangani oleh
Presiden RI Soeharto, Presiden RI pada masa itu dan di umumkan pada Lembaran
Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dan demikian dengan terbitnya UU Nomor 25 Tahun
1992 maka UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23 dan Tambahan
Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832, yang sebelumnya dipergunakan
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koperasi
Indonesia berdasarkan UU No. 25
tahun 1992, koperasi suatu badan usaha yang dipandang oleh undang-undang
sebagai suatu perusahaan. Dimana dibentuk oleh anggota-anggotanya untuk
melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.
Dasar Hukum Koperasi Indonesia
·
Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian.
·
Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994
tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi.
·
Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994
tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
·
Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995
tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
·
Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998
tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
·
Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi
dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan
Peleburan Koperasi
·
Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi
dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi.
·
Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006
tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2.
Syarat
dan Tata Cara Pembentukan Koperasi
Dalam
UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu dalam Pasal 6 sampai dengan
8 disebutkan bahwa persyaratan untuk pembentukan koperasi adalah sebagai
berikut :
·
Persyaratan pembentukan koperasi
didasarkan atas bentuk koperasi yang akan dibentuk, yaitu apakah koperasi
primer atau koperasi sekunder.
·
Untuk persyaratan pembentukan koperasi
primer memerlukan minimal 20 orang anggota. Untuk persyaratan pembentukan
koperasi sekunder memerlukan minimal 3 koperasi yang telah berbadan hukum.
·
Koperasi yang dibentuk harus
berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.
·
Untuk pembentukan koperasi dilakukan
dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar.
·
Memiliki Anggaran dasar koperasi
Pengorganisasian
menghasilkan suatu pola tugas dan tanggung jawab yang terdiri atas unit-unit
yang terintegrasi melalui hubungan antar bagian koperasi. Hasil
pengorganisasian adalah terjadinya kerja sama antarindividu, antarkelompok,
atau antarbagian. Struktur organisasi koperasi dapat dibentuk dari segi
internal dan eksternal organisasi.
3.
Struktur
Internal dam Eksternal Organisasi
a.
Struktur Internal
Struktur
internal organisasi koperasi melibatkan
perangkat organisasi di dalam organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi
koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di anatara
rapat anggota, penggurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung
jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung
jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat
organisasi lainnya. Untuk lebih
jelasnya perhatikan gambar dibawah ini :
·
Anggota :
Setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan
persyaratan dalam anggaran dasar.
·
Rapat Anggota :
Pemegang
kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
·
Pengurus :
Melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk
menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
·
Pengawas :
Bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
·
Pengelola :
Pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas
persetujuan rapat anggota.
b. Struktur
Eksternal
Struktur eksternal organisasi
koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi sejenis pada suatu
wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk pembinaan, pelatihan,
kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya. Berkaitan dengan itu,
adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat, dan koperasi primer.
Bagan struktur eksternal organisasi koperasi dapat dilihat pada berikut :
·
Koperasi induk :
Gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota
Negara.
·
Koperasi gabungan :
Gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota
provinsi.
·
Koperasi pusat
: Gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di ibokota
kabupaten.
·
Koperasi primer :
Koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung
dengan tujuan yang sama.
referensi :
http://hestitrimulyani09.blogspot.co.id/2017/01/dasar-hukum-pembentukan-koperasi-syarat.html?view=timeslide
Tidak ada komentar:
Posting Komentar