Minggu, 31 Desember 2017

Globalisasi Ekonomi dan Koperasi (Bab 11)

BAB 11


11.1  Pengertian Globalisasi Ekonomi 
      Dapat didefinisikan sebagai suatu kehidupan ekonomi secara global dan terbuka, tanpa mengenal batasan teritorial atau kewilayahan antara negara satu sama lain. Sisi kegiatan investasi perdagangan dan bergerak menuju liberalisasi perdagangan dan investasi dunia secara keseluruhan. Globalisasi ekonomi erat kaitannya dengan perdagangan bebas. Free trade atau perdagangan bebas berusaha menciptakan kawasan perdagangan yang makin luas dan menghilangkan hambatan-hambatan tidak lancarnya perdagangan internasional. 
      Pengertian globalisasi ekonomi merupakan suatu proses aktivitas ekonomi dan perdagangan, dimana berbagai negara di seluruh dunia menjadi kekuatan pasar yang satu dan semakin terintegrasi tanpa hambatan atau batasan teritorial negara. Globalisasi perekonomian ini berarti adanya keharusan penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap arus barang, jasa serta modal.

Perwujudan nyata terjadinya globalisasi ekonomi menurut Tanri Abeng, terjadi dalam bentuk-bentuk sebagai berikut:
1. Globalisasi produksi. Dalam hal ini, perusahaan berproduksi di berbagai Negara dengan tujuan agar biaya produksi jadi lebih rendah. Upaya ini dilakukan baik karena rendahnya upah buruh, tarif bea masuk murah, infrastruktur memadai ataupun karena adanya iklim usaha dan politik yang mendukung atau kondusif.

2. Globalisasi pembiayaan. Perusahaan global dalam hal ini mempunyai akses untuk mendapatkan pinjaman atau melakukan kegiatan investasi (baik dalam bentuk portofolio maupun langsung) di seluruh negara di dunia. Contohnya, PT. Jasa Marga dalam usahanya memperluas jaringan jalan tol telah menggunakan sistem pembiayaan dengan pola build- operate-transfer (BOT) bersama mitra usaha dari mancanegara.

3. Globalisasi tenaga kerja. Hadirnya tenaga kerja asing adalah gejala terjadinya globalisasi di bidang tenaga kerja. Perusahaan global dalam kondisi ini akan mampu memanfaatkan tenaga kerja dari seluruh dunia sesuai tingkatannya.

4. Globalisasi jaringan informasi. Bentuk globalisasi jaringan informasi dapat dilihat pada masyarakat suatu negara dimana dengan mudah dan cepat mendapatkan informasi dari berbagai negara di dunia dengan majunya teknologi, diantaranya melalui: Radio, TV, media cetak, dan lain-lain.

5. Globalisasi Perdagangan. Di bidang perdangan, globalisasi terwujud dalam bentuk penyeragaman dan penurunan tarif serta penghapusan hambatan-hambatan non tarif. Sehingga kegiatan perdagangan dan persaingan menjadi makin ketat, cepat dan fair.


Dampak Positif & Negatif Globalisasi Ekonomi 
Dampak positif globalisasi ekonomi adalah : 
Meningkatnya produksi global. Melalui spesialisasi dan perdagangan, maka faktor-faktor produksi dunia dapat digunakan lebih efesien, output dunia kian bertambah dan masyarakat akan mendapatkan keuntungan dalam bentuk pendapatan yang meningkat, yang pada gilirannya dapat berakipat pada meningkatnya pembelanjaan dan tabungan.

Meningkatnya kemakmuran pada suatu Negara. Perdagangan yang lebih bebas memungkinkan masyarakat berbagai negara lebih banyak mengimpor barang dari luar negeri. Ini menyebabkan konsumen mempunyai lebih banyak pilihan barang. Selain itu, konsumen dapat menikmati barang dengan harga yang lebih rendah dan lebih baik.

Meluasnya pasar produk domestik. Perdagangan luar negeri yang lebih bebas memungkinkan setiap negara mendapatkan pasar jauh lebih luas disbanding pasar dalam negeri.

Memperoleh lebih banyak modal serta tingkat teknologi yang lebih baik. Modal yang dapat        diperoleh dari investasi asing dan terutama dinikmati negara-negara berkembang akibat kekurangan modal dan tenaga terdidik serta tenaga ahli berpengalaman.

Menyediakan dana tambahan bagi pembangunan di bidang ekonomi. Pembangunan di berbagai sektor lainnya bukan hanya dikembangkan perusahaan asing, namun terutama investasi dari perusahaan swasta domestik. 

Sementara dampak negatif yang ditimbulkan akibat globalisasi ekonomi diantaranya: 
Menghambat pertumbuhan di sektor industri. Globalisasi ekonomi menyebabkan negara-negara berkembang tidak bisa lagi memakai tarif tinggi untuk memproteksi industri yang baru berkembang (infant industry). Sehingga, perdagangan luar negeri yang cukup bebas menimbulkan hambatan bagi negara berkembang dalam memajukan sektor industry.

Memperburuk neraca pembayaran. Globalisasi ekonomi cenderung menaikkan barang-barang impor. Sebaliknya, jika suatu negara tidak mampu bersaing, maka ekspor tidak akan berkembang. Kondisi ini dapat saja memperburuk neraca pembayaran. Efek buruk lain terhadap neraca pembayaran yakni pembayaran neto pendapatan untuk faktor produksi dari luar negeri cenderung mengakibatkan defisit.

Sektor keuangan semakin tidak stabil. Arus investasi (modal) portofolio yang semakin besar menjadi salah satu efek dari globalisasi. Investasi dalam hal ini terutama meliputi partisipasi dana dari luar negeri ke pasar saham. Di saat pasar saham mengalami peningkatan, dana ini akan mengalir masuk, neraca pembayaran bertambah baik dan nilai uang akan bertambah baik. Dan sebaliknya, di saat harga-harga saham menurun, dana dalam negeri akan mengalir ke luar negeri, neraca pembayaran cenderung menjadi makin buruk serta nilai mata uang dalam negeri merosot.

Memperburuk prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Apabila hal-hal yang dinyatakan di atas berlaku dalam suatu negara, maka jangka pendek pertumbuhan ekonominya menjadi tidak stabil. Dalam jangka panjang pertumbuhan yang seperti ini akan mengurangi lajunya pertumbuhan ekonomi. 


11.2 Nilai dan Prinsip dasar sebagai Modal Utama Menghadapi Globalisasi
     Kata Pancasila terdiri dari dua kata dari bahasa Sansekerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia berisi :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

     Dan globalisasi adalah sebuah istilah yang memiliki hubungan dengan peningkatan keterkaitan dan ketergantungan antarbangsa dan antarmanusia di seluruh dunia dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi bias. Negara Republik Indonesia memang tergolong masih muda dalam pergaulan dunia sebagai bangsa yang merdeka. Tetapi, perlu diingat, sejarah dan kebudayaan bangsa Indonesia telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Kebesaran dan kegemilangan Kerajaan Sriwijaya, Majapahit, atau Mataram, menjadi bukti nyata. Kekuasaan kerajaan-kerajaan di Nusantara bahkan sampai negeri seberang. Sayangnya, masa emas kerajaan-kerajaan tersebut hilang dan berganti dengan kehidupan masa kolonialisme dan imperialisme. Selama tiga setengah abad bangsa dan rakyat Indonesia hidup dalam kegelapan dan penderitaan. Baru pada 17 Agustus 1945, bangsa dan rakyat Indonesia dapat kembali menegakan kepala melalui proklamasi kemerdekaan. Jadi, Pancasila bukan mendadak terlahir pada saat Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, tetapi melalui proses panjang sejalan dengan panjangnya perjalanan sejarah bangsa Indonesia.


11.3 Nilai-Nilai Dasar dalam Koperasi
     Menurut UU Perkoperasian yang berlaku samapai saat ini, yaitu UU No. 25 Tahun 1992, ”Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar-kan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan”. (Sugiharsono, 2001: 9). Dalam pengertian koperasi tersebut terkandung nilai-nilai dasar koperasi, antara lain:
1. Koperasi sebagai Badan Usaha
    Sebagai badan usaha, koperasi juga memberlakukan prinsip-prinsip yang berlaku pada badan usaha, seperti prinsip efisiensi dan mencari laba. Untuk mencapai laba, koperasi harus memiliki organisasi dan manajemen yang dikelola secara profesional dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip koperasi, serta tetap memperhatikan kepentingan anggotanya. Koperasi juga harus memiliki tempat usaha secara formal, dan strategis ditinjau dari segi bisnis.

2. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat
    Ekonomi rakyat berarti ekonomi yang berorientasi pada keterlibatan rakyat banyak, sehingga aktivitas ekonomi (produksi dan distribusi) harus sebesar-besarnya dilaksa-nakan oleh rakyat atau melibatkan rakyat banyak. Oleh karena itu, sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi akan menjadi wadah aktivitas ekonomi rakyat yang ada di sekitarnya.Dalam hal ini koperasi diharapkan dapat mem-bina dan mengembangkan aktivitas ekonomi rakyat, sehingga rakayat dapat meningkatkan kesejahteraannya.

3. Asas Kekeluargaan
      Pengelolaan koperasi harus berasas kekeluargaan. Asas kekeluargaan mengandung makna adanya prinsip kebersamaan (mutual help) dan kerja sama (group action). Prinsip kebersamaan mengandung makna bahwa kepemi-likan bersama atas sumber produksi merupakan hal yang penting, dengan tetap memperhatikan unsur keadilan dalam bekerja-sama.

4. Prinsip Koperasi
    Dalam gerakan organisasi dan kiat usahanya, koperasi harus mendasarkan pada norma-norma tertentu yang disebut pripsip koperasi. Prinsip koperasi inilah yang akan memberikan warna dan arah gerakan badan usaha kopera-si, sehingga usaha koperasi berbeda dengan badan usaha yang lain. Selanjutnya akan kita bahas lebih jauh tentang prinsip koperasi ini.


11.4 Prinsip - Prinsip Dasar dalam Koperasi
    Menurut pasal 5 UU No. 25 Tahun 1992, prinsip koperasi Indonesia eliputi 5 aspek pokok ditambah 2 aspek prinsip pengembangan, sehinga prinsip koperasi meliputi 7 aspek, yaitu:
Prinsip-Prinsip Koperasi :
1. Keangotaan bersifat sukarela dan terbuka
  Prinsip sukarela mengandung makna bahwa untuk menjadi anggota koperasi harus didasari atas kesadaran tanpa adanya unsur paksaan. Sementara itu, prinsip terbuka mengandung makna bahwa setiap warga Indonesia berhak untuk menjadi anggota koperasi selama mereka memiliki kepentingan yang sama dan memenuhi persyaratan kenaggotaan koperasi. Tidak dibenarkan keanggotaan koperasi didasarkan pada persamaan agama, politik, dan suku bangsa.

2. Pengelolaan koperasi dilaksanakan secara demokratis
  Prinsip ini mengandung makna bahwa penelolaan kopera-si harus didasarkan atas kehendak anggota, kemudian dilakukan oleh anggota, dan ditujukan untuk kepentingan (kesejahteraan) anggota. Pengejawantahan prinsip ini di-tandai dengan adanya penentuan kebijakan umum oleh anggota melalui Rapat Anggota, kemudian kebijakan tersebut dilaksanakan oleh anggota melalui Pengurus, dan dikendalikan (diawasi) oleh anggota melalui Badan Pengawas. Setiap pelaksanaan kebjakan selalu ditujuka untuk peningkatan kesejahteraan anggota.

3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sesuai dengan jasa anggota 
   Prinsip ini mengandung makna bahwa koperasi menjun-jung tinggi asas keadilan. Anggota yang memiliki banyak jasa terhadap koperasi akan mendapatkan bagian SHU yang besar, atau sebaliknya.

4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
    Prinsip ini mengandung makna bahwa koperasi tidak membenarkan adanya riba, sehingga terhadap modal (simpanan) anggota diberikan jasa yang terbatas sesuai kemampuan koperasi.

5. Kemandirian
  Berdasarkan prinsip ini, koperasi harus mampu hidup mandiri, baik dalam hal permodalan, organisasi, manajemen, maupun SDMnya. Kelangsungan hidup koperasi harus tidak bergantung pada pihak-pihak lain.

6. Pendidikan Perkoperasian
 Dengan prinsip ini koperasi harus melaksanakan kegiatan pendidikan untuk meningkatkan kemampuan SDMnya. Perlu disadari bahwa kemampuan SDM koperasi meru-pakan kunci sukses organisasi dan usaha koperasi. Leh karena itulah pendidikan harus terus dilaksanakan sesuai dengan perkembangan IPTEK dan kebutuhan koperasi.

7. Kerja sama antar Koperasi
   Prinsip ini dimaksudkan untuk memperkokoh kedudukan koperasi dalam menghadapi persaingan dunia usaha. Di samping dengan koperasi, kerja sama juga bisa dilaksa-nakan dengan pihak-pihak non koperasi. Hubungan kerja samanya yang dijalin harus merupakan hubungan mitra kerja yang sejajar/setara dan saling menguntungkan. Harus dihindari kerja sama dengan pihak lain yang menempatkan atau memposisikan koperasi menjadi ”sapi perahan” pihak lain tersebut.


11.5 Prinsip Dasar dalam Koperasi Kekhasan Pencatatan Transaksi untuk Keperluan Laporan Keuangan
     Dengan memahami karakteristik koperasi dan prinsip-prinsip koperasi, maka akan dapat pula dipahami prinsip-prinsip keuangan yang khusus untuk sebuah badan usaha koperasi seperti yang tercantum dalam standar akuntansi yang khusus dibuat oleh Ikatan Akuntan Indonesia tersebut, antara lain sebagai berikut:

  • Sisa Hasil Usaha (SHU)
SHU tahun berjalan dapat dibagikan kepada para anggota koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi. Dengan pengaturan dan ketentuan yang jelas ini, maka setiap bagian dari SHU yang tidak menjadi hak koperasi diakui sebagai kewajiban. Apabila jenis dan jumlah pembagiannya belum diatur secara jelas, maka SHU tersebut dicatat sebagai SHU belum dibagi dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.

  • Kewajiban
Simpanan anggota yang tidak termasuk dalam kualifikasi sebagai ekuitas, diakui sebagai kewajiban jangka pendek atau jangka panjang sesuai dengan tanggal jatuh temponya dan dicatat sebesar nilai nominalnya;
Simpanan anggota yang dikualifikasikan sebagai ekuitas adalah sejumlah tertentu dalam nilai uang yang diserahkan oleh anggota pada koperasi atas kehendak sendiri sebagai simpanan dan dapat diambil sewaktu-waktu sesuai perjanjian. Simpanan ini tidak menanggung risiko kerugian dan sifatnya sementara karenanya diakui sebagai kewajiban koperasi.

  • Aset 
         Aset atau harta koperasi yang diperoleh dari sumbangan yang terikat penggunaannya dan tidak dapat dijual untuk menutup kerugian koperasi diakui sebagai aktiva lain-lain. Sifat keterikatan penggunaan tersebut dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.

  • Transaksi Usaha Koperasi
Pendapatan koperasi yang timbul dari transaksi dengan anggota diakui sebesar partisipasi bruto. Partisipasi bruto pada dasarnya adalah penjualan barang atau jasa kepada anggota. Dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk anggota, partisipasi bruto dapat dihitung dari harga pelayanan yang diterima atau dibayar oleh anggota yang mencakup beban pokok dan partisipasi neto. Dalam kegiatan pemasaran hasil produksi anggota, partisipasi bruto dapat dihitung dari beban jual hasil produksi anggota kepada non-anggota maupun kepada anggota;

Pendapatan koperasi yang berasal dari transaksi dengan nonanggota diakui sebagai pendapatan (penjualan kepada umum) dan dilaporkan secara terpisah dari pendapatan yang berasal dari anggota dalam laporan perhitungan hasil usaha sebesar nilai transaksi. Selisih antara pendapatan dan beban pokok transaksi dengan non-anggota diakui sebagai laba atau rugi kotor dengan non-anggota. Pemisahan pendapatan dari nonanggota dan anggota dilakukan guna mencerminkan bahwa usaha koperasi lebih mementingkan transaksi atau pelayanan kepada anggotanya daripada non-anggota.

  • Equity atau Ekuitas
       Komponen equity atau ekuitas dari badan usaha koperasi adalah terdiri dari: modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib; modal penyertaan; modal sumbangan; darla cadangan; dan SHU yang belum dibagi.

  • Modal Penyertaan

     Modal Penyertaan, dalam sistem akutansi koperasi diakui sebagai Equity (modal sendiri) sebagaimana uraian di atas, dan dicatat sebesar jumlah nominal setoran. Dalam hal modal penyertaan yang dimasukkan kepada koperasi tidak berbentuk uang tunai, maka besar nilai buku dari modal penyertaan tersebut dihitung dari nilai harga pasar barang itu pada saat barang tersebut diserahkan kepada koperasi.


Sumber :
https://tipsserbaserbi.blogspot.co.id/2014/05/pengertian-globalisasi-ekonomi-dan.html
http://globallavebookx.blogspot.co.id/2015/02/pengertian-dan-nilai-nilai-dasar.html
http://lutfiulfafauzia.blogspot.co.id/2017/05/laporan-keuangan-koperasi.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar