PENGERTIAN
DAN CONTOH KASUS WANPRESTASI
Wanprestasi Dalam Bentuk Perjanjian
A. Pengertian Wanprestasi:
·
Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena
kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian.
·
Menurut J Satrio: “Suatu keadaan di mana
debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan
kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya”.
·
Yahya Harahap: “Wanprestasi sebagai
pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak
menurut selayaknya, sehingga menimbulkan keharusan bagi pihak debitur untuk
memberikan atau membayar ganti rugi (schadevergoeding), atau
dengan adanya wanprestasi oleh salah satu pihak, pihak yang lainnya dapat
menuntut pembatalan perjanjian.
B. Bentuk-bentuk Wanprestasi:
·
Tidak melaksanakan prestasi sama sekali.
·
Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu
(terlambat).
·
Melaksanakan tetapi tidak seperti yang
diperjanjikan.
·
Debitur melaksanakan yang menurut
perjanjian tidak boleh dilakukan.
C. Tata Cara Menyatakan Debitur Wanprestasi:
·
Sommatie: Peringatan tertulis
dari kreditur kepada debitur secara resmi melalui Pengadilan Negeri.
·
Ingebreke Stelling: Peringatan kreditur kepada debitur tidak melalui Pengadilan Negeri.
D. Contoh Kasus Wansprestasi
Di Desa
Kecamatan Karangbatu, Kelurahan Makmur Jaya, terjadi suatu perjanjian antara
dua kepala keluarga berkenaan dengan perjanjian tempat tinggal antara keduanya
(25/05/2013). Sebut saja pihak pertama yaitu Bapak Suherman beserta istri dan
kedua anaknya sebagai pihak yang membutuhkan tempat tinggal sementara karena
keluarga ini sedang mengalami masalah ekonomi sehingga hilang kepemilikan
tempat tinggal sebelumnya. Bapak Suherman memiliki teman akrab bernama Bapak
Jali yang berperan sebagai pihak kedua dalam kejadian ini. Bapak Jali bersedia
membantu keluarga Bapak Suherman dengan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi
oleh pak Suherman dan keluarganya.
Bahwa
keluarga Pak Suherman bisa menempati salah satu dari rumah yang dimiliki oleh
pak Jali, tetapi Pak Suherman harus mampu membayar uang sewa rumah tersebut
sebesar Rp.500.000/bulan tepat setiap tanggal 25. Apabila terjadi
tunggakan/penundaan pembayaran sewa rumah tersebut berdasarkan waktu yang telah
ditetapkan, maka Bapak Jali berhak mengusir keluarga Pak Suherman dari
rumahnya.
Hingga pada
bulan ketiga Bapak Suherman menempati rumah tersebut, ia dan keluarganya belum
juga mampu membayar sewa rumah sesuai kesepakatan dengan pak Jali. Pak Jali pun
menderita kerugian dengan kejadian ini. Sehingga beliau dengan terpaksa harus
mengusir keluarga pak Suherman setelah memberikan beberapa dispensasi sebagai
seorang teman seperti memaklumi penundaan pembayaran selama 3 bulan lamanya dan
tidak menuntut ganti rugi bayaran selama 3 bulan tersebut.
Kesimpulan :
Dalam
kejadian diatas termasuk bentuk wanprestasi yang pertama, karena Bapak Suherman
tidak melaksanakan janji sesuai yang telah disepakati. Beliau lalai untuk
melaksanakan kewajibannya sebagai pihak penyewa rumah.
DAFTAR
PUSTAKA
https://shareshareilmu.wordpress.com/2012/02/05/wanprestasi-dalam-perjanjian/
http://alfaardhiansyahputra.blogspot.co.id/
http://advokatku.blogspot.com/2009/01/wanprestasi-dan-perbuatan-melawan-hukum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar