Selasa, 17 April 2018

Pengertian dan Contoh Kasus Wanprestasi


PENGERTIAN DAN CONTOH KASUS WANPRESTASI

Wanprestasi Dalam Bentuk Perjanjian

A.    Pengertian Wanprestasi:
·         Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian.
·         Menurut J Satrio: “Suatu keadaan di mana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya”.
·         Yahya Harahap: “Wanprestasi sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya, sehingga menimbulkan keharusan bagi pihak debitur untuk memberikan atau membayar ganti rugi (schadevergoeding), atau dengan adanya wanprestasi oleh salah satu pihak, pihak yang lainnya dapat menuntut pembatalan perjanjian.

B.     Bentuk-bentuk Wanprestasi:
·         Tidak melaksanakan prestasi sama sekali.
·         Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat).
·         Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan.
·         Debitur melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

C.    Tata Cara Menyatakan Debitur Wanprestasi:
·         Sommatie: Peringatan tertulis dari kreditur kepada debitur secara resmi melalui Pengadilan Negeri.
·         Ingebreke Stelling: Peringatan kreditur kepada debitur tidak melalui Pengadilan Negeri.

D.    Contoh Kasus Wansprestasi
Di Desa Kecamatan Karangbatu, Kelurahan Makmur Jaya, terjadi suatu perjanjian antara dua kepala keluarga berkenaan dengan perjanjian tempat tinggal antara keduanya (25/05/2013). Sebut saja pihak pertama yaitu Bapak Suherman beserta istri dan kedua anaknya sebagai pihak yang membutuhkan tempat tinggal sementara karena keluarga ini sedang mengalami masalah ekonomi sehingga hilang kepemilikan tempat tinggal sebelumnya. Bapak Suherman memiliki teman akrab bernama Bapak Jali yang berperan sebagai pihak kedua dalam kejadian ini. Bapak Jali bersedia membantu keluarga Bapak Suherman dengan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh pak Suherman dan keluarganya.
Bahwa keluarga Pak Suherman bisa menempati salah satu dari rumah yang dimiliki oleh pak Jali, tetapi Pak Suherman harus mampu membayar uang sewa rumah tersebut sebesar Rp.500.000/bulan tepat setiap tanggal 25. Apabila terjadi tunggakan/penundaan pembayaran sewa rumah tersebut berdasarkan waktu yang telah ditetapkan, maka Bapak Jali berhak mengusir keluarga Pak Suherman dari rumahnya.
Hingga pada bulan ketiga Bapak Suherman menempati rumah tersebut, ia dan keluarganya belum juga mampu membayar sewa rumah sesuai kesepakatan dengan pak Jali. Pak Jali pun menderita kerugian dengan kejadian ini. Sehingga beliau dengan terpaksa harus mengusir keluarga pak Suherman setelah memberikan beberapa dispensasi sebagai seorang teman seperti memaklumi penundaan pembayaran selama 3 bulan lamanya dan tidak menuntut ganti rugi bayaran selama 3 bulan tersebut.

Kesimpulan :
            Dalam kejadian diatas termasuk bentuk wanprestasi yang pertama, karena Bapak Suherman tidak melaksanakan janji sesuai yang telah disepakati. Beliau lalai untuk melaksanakan kewajibannya sebagai pihak penyewa rumah.









DAFTAR PUSTAKA
https://shareshareilmu.wordpress.com/2012/02/05/wanprestasi-dalam-perjanjian/
http://alfaardhiansyahputra.blogspot.co.id/
http://advokatku.blogspot.com/2009/01/wanprestasi-dan-perbuatan-melawan-hukum.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar