Penjelasan, Penyelesaian dan Contoh
Kasus Sengketa Ekonomi
Pengertian Sengketa
Dalam bahasa Indonesia berarti,
pertentangan atau konflik. Konflik adanya oposisi atau pertentangan orang,
kelompok, organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu, Winardi mengatakan
“Pertentangan atau konflik terjadi antar individu atau kelompok yang mempunyai
hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang
menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.”
Menurut
Ali Achmad yaitu “Sengketa adalah pertentangan atau konflik yang terjadi antara
dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tenatang suatu
kepemilikan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.”
Dari kedua pendapat diatas maka
dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang
atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi
sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya.
Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi
:
Pertumbuhan
ekonomi yang pesat dan kompleks melahirkan berbagai macam bentuk kerjasama
bisnis, yang meningkat dari hari ke hari. Semakin meningkatnya kerjasama
bisnis, menyebabkan semakin tinggi pula tingkat sengketa diantara para pihak
yang terlibat didalamnya.
Sebab-sebab terjadinya sengketa
diantaranya :
1.
Wanprestasi.
2.
Perbuatan melawan hukum.
3.
Kerugian salah satu pihak.
Penyelesaian
sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah kekerasan atau peperangan dalam
suatau persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 “Perekonomian
disususn sebagai usaha bersama bedasar atas kekeluargaan”. Piagam PBB
penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut :
a. Negosiasi
(Perundingan).
Perundingan
adalah bertukar pandangan dan asal usul antara dua pihak untuk menyelesaikan
suatu persengketaan, jadi tidak ada pihak ketiga.
b. Mediasi.
Mediasi
adalah proses penyelesaian sengketa melalui perundingan atau mufakat para pihak
dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau
memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan
yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus.
c. Arbitrasi
Salah satu
jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan
kepada pihak yang netral, yang disebut arbiter untuk memberikan keputusan.
d. Ligitasi.
Sistem
penyelesain sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi akan diperiksa
melalui jalur ligitasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim.
Contoh Kasus
:
INILAH.COM, jakarta –
Selama periode 2011, Bank Indonesia (BI) mencatat kasus sengketa antara bank
dengan nasabah di bidang sistem pembayaran, paling banyak didominasi sengketa
kartu kredit. Hal itu terjadi karena banyak kartu kredit yang hilang dan
digunakan orang lain yang tidak berhak. Demikian disampaikan Ketua Tim Mediasi
Perbankan Bank Indonesia, Sondang Martha Samosir dalam keterangan tertulis,
Jumat (6/1) “Data penyelesaian sengketa bank dengan nasabah tahun ini meningkat
83% dibandingkan tahun 2010 lalu. Dari total permohonan penyelesaian sengketa
yang diterima pada tahun 2010 sebanyak 278 sengketa menjadi 510 kasus. Paling
banyak di penyaluran dana 246 kasus dan sistem pembayaran 204 kasus,” kata
Sondang. Sondang menjelaskan bahwa di bidang penyaluran dana, permohonan
penyelesaian sengketa didominasi dengan permohonan restrukturisasi kredit baik
kredit konsumsi maupun kredit modal kerja. Menurutnya, peningkatan permohonan
meningkatnya informasi mengenai keberadaan mediasi perbankan yang difasilitasi
Bank Indonesia dikarenakan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap eksistensi
Bank Indonesia terkait perlindungan nasabah.
Kekurang pahaman
nasabah mengenai karakteristik sengketa yang dapat dimediasi. Berikuat data
lengkap BI terkait permohonan sengketa nasabah dengan bank, antara lain :
penyaluran dana 246 kasus, sistem pembayaran 206 kasus, penghimpunan dana 47
kasus, produk kerjasama 4 kasus, produk lainnya 4 kasus, di luar permasalahan produk
perbanakan 3 kasus. Sebenarnya, masyarakat dapat mengupayakan sengketanya
dengan baik melalui Mediasi Perbankan. Namun masalah yang menjadi sengketa
merupakan sengketa keperdataan antara nasabah dengan bank. Untuk nilai tuntutan
finansial paling banyak Rp500 juta.
Selain itu nasabah atau pengadu juga tidak sedang dalam proses atau telah mendapatkan keputusan dari lembaga arbitrase, peradilan, atau lembaga mediasi lainnya, Pernah diupayakan penyelesaiannya oleh bank (melalui mekanisme pengaduan nasabah), dan belum pernah diproses dalam mediasi perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia.
Selain itu nasabah atau pengadu juga tidak sedang dalam proses atau telah mendapatkan keputusan dari lembaga arbitrase, peradilan, atau lembaga mediasi lainnya, Pernah diupayakan penyelesaiannya oleh bank (melalui mekanisme pengaduan nasabah), dan belum pernah diproses dalam mediasi perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia.
Penyelesaian
Masalah
tersebut bisa dilakukan dengan cara mediasi, yaitu dengan jalan perundingan dan
memberikan pemahaman kepada para nasabah tentang kasus atau kendala dari
masalah tersebut tentang kasus penyaluran dana, kasus sistem pembayaran, kasus
penghimpunan dana, kasus produk kerjasama, kasus produk lainnya, dan kasus
diluar permasalahan perbankan. Mediasi dilakukan dengan cara memberikan
informasi atau pengertian mengenai apa itu penyaluran dana, bagaimana dana
terkumpul dan lain sebagainya. Mediasi dilakukan dengan menggunakan mediator
yang netral dalam kasus tersebut sampai ditemukan titik terang dan persetujuan
bersama antara pihak bank dengan nasabah bank yang bersengketa secara adil dan
dengan keputusan yang efektif untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
Kesimpulan
Dari kasus
diatas dapat diambil kesimpulan bahwa kasus antara nasabah dan pihak bank
sebenarnya dapat dilakukan penyelesaian dengan cara mediasi, namun penyelesaian
sengketa tersebut belum dilakukan dan belum diproses. Mediasi dilakukan agar
nasabah mengerti dan lebih paham tentang hal-hal yang mereka belum ketahui
seperti kasus penyaluran dana, kasus system pembayaran, kartu kredit dan
lainnya. Nasabah juga harus lebih berhati-hati dalam menjaga kartu kredit yang
mereka miliki agar tidak hilang. Mediasi dengan menggunakan mediator sebagai
pihak ketiga yang netral diharapkan dapat menemukan titik terang dari masalah
sengketa tersebut yang diselesaikan dengan cara mediasi. Mediasi perbankan
tersebut diatas dilaksanakan untuk setiap sengketa yang memiliki nilai tuntutan
finansial paling banyak Rp 500.000.000. tuntutan finansial sendiri memiliki
pengertian sebagai potensi finansial nasabah yang diduga karena kesalahan atau
kelalaian bank sebagaimana dimaksud pada peraturan BI tentang penyelesaian
pengadilan.
DAFTAR
PUSTAKA
http://uwievirgo.blogspot.co.id/2013/06/contoh-kasus.html
rahmawati1606.blogspot.co.id/2015/05/kasus-sengketa-ekonomi-dan-cara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar