Kamis, 10 Mei 2018

Penjelasan, Penyelesaian dan Contoh Kasus Sengketa Ekonomi


Penjelasan, Penyelesaian dan Contoh Kasus Sengketa Ekonomi

Pengertian Sengketa
         Dalam bahasa Indonesia berarti, pertentangan atau konflik. Konflik adanya oposisi atau pertentangan orang, kelompok, organisasi terhadap satu objek permasalahan.  Senada dengan itu, Winardi mengatakan “Pertentangan atau konflik terjadi antar individu atau kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.”
Menurut Ali Achmad yaitu “Sengketa adalah pertentangan atau konflik yang terjadi antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tenatang suatu kepemilikan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.”
            Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya.

Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi :
Pertumbuhan ekonomi yang pesat dan kompleks melahirkan berbagai macam bentuk kerjasama bisnis, yang meningkat dari hari ke hari. Semakin meningkatnya kerjasama bisnis, menyebabkan semakin tinggi pula tingkat sengketa diantara para pihak yang terlibat didalamnya.
Sebab-sebab terjadinya sengketa diantaranya :
1.      Wanprestasi.
2.      Perbuatan melawan hukum.
3.      Kerugian salah satu pihak.
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah kekerasan atau peperangan dalam suatau persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 “Perekonomian disususn sebagai usaha bersama bedasar atas kekeluargaan”. Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut :
a.       Negosiasi (Perundingan).
Perundingan adalah bertukar pandangan dan asal usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak ada pihak ketiga.
b.      Mediasi.
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus.
c.       Arbitrasi
Salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan kepada pihak yang netral, yang disebut arbiter untuk memberikan keputusan.
d.      Ligitasi.
Sistem penyelesain sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi akan diperiksa melalui jalur ligitasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim.

Contoh Kasus :
INILAH.COM, jakarta – Selama periode 2011, Bank Indonesia (BI) mencatat kasus sengketa antara bank dengan nasabah di bidang sistem pembayaran, paling banyak didominasi sengketa kartu kredit. Hal itu terjadi karena banyak kartu kredit yang hilang dan digunakan orang lain yang tidak berhak. Demikian disampaikan Ketua Tim Mediasi Perbankan Bank Indonesia, Sondang Martha Samosir dalam keterangan tertulis, Jumat (6/1) “Data penyelesaian sengketa bank dengan nasabah tahun ini meningkat 83% dibandingkan tahun 2010 lalu. Dari total permohonan penyelesaian sengketa yang diterima pada tahun 2010 sebanyak 278 sengketa menjadi 510 kasus. Paling banyak di penyaluran dana 246 kasus dan sistem pembayaran 204 kasus,” kata Sondang. Sondang menjelaskan bahwa di bidang penyaluran dana, permohonan penyelesaian sengketa didominasi dengan permohonan restrukturisasi kredit baik kredit konsumsi maupun kredit modal kerja. Menurutnya, peningkatan permohonan meningkatnya informasi mengenai keberadaan mediasi perbankan yang difasilitasi Bank Indonesia dikarenakan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap eksistensi Bank Indonesia terkait perlindungan nasabah.
Kekurang pahaman nasabah mengenai karakteristik sengketa yang dapat dimediasi. Berikuat data lengkap BI terkait permohonan sengketa nasabah dengan bank, antara lain : penyaluran dana 246 kasus, sistem pembayaran 206 kasus, penghimpunan dana 47 kasus, produk kerjasama 4 kasus, produk lainnya 4 kasus, di luar permasalahan produk perbanakan 3 kasus. Sebenarnya, masyarakat dapat mengupayakan sengketanya dengan baik melalui Mediasi Perbankan. Namun masalah yang menjadi sengketa merupakan sengketa keperdataan antara nasabah dengan bank. Untuk nilai tuntutan finansial paling banyak Rp500 juta.
Selain itu nasabah atau pengadu juga tidak sedang dalam proses atau telah mendapatkan keputusan dari lembaga arbitrase, peradilan, atau lembaga mediasi lainnya, Pernah diupayakan penyelesaiannya oleh bank (melalui mekanisme pengaduan nasabah), dan belum pernah diproses dalam mediasi perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia.

Penyelesaian
Masalah tersebut bisa dilakukan dengan cara mediasi, yaitu dengan jalan perundingan dan memberikan pemahaman kepada para nasabah tentang kasus atau kendala dari masalah tersebut tentang kasus penyaluran dana, kasus sistem pembayaran, kasus penghimpunan dana, kasus produk kerjasama, kasus produk lainnya, dan kasus diluar permasalahan perbankan. Mediasi dilakukan dengan cara memberikan informasi atau pengertian mengenai apa itu penyaluran dana, bagaimana dana terkumpul dan lain sebagainya. Mediasi dilakukan dengan menggunakan mediator yang netral dalam kasus tersebut sampai ditemukan titik terang dan persetujuan bersama antara pihak bank dengan nasabah bank yang bersengketa secara adil dan dengan keputusan yang efektif untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

Kesimpulan
Dari kasus diatas dapat diambil kesimpulan bahwa kasus antara nasabah dan pihak bank sebenarnya dapat dilakukan penyelesaian dengan cara mediasi, namun penyelesaian sengketa tersebut belum dilakukan dan belum diproses. Mediasi dilakukan agar nasabah mengerti dan lebih paham tentang hal-hal yang mereka belum ketahui seperti kasus penyaluran dana, kasus system pembayaran, kartu kredit dan lainnya. Nasabah juga harus lebih berhati-hati dalam menjaga kartu kredit yang mereka miliki agar tidak hilang. Mediasi dengan menggunakan mediator sebagai pihak ketiga yang netral diharapkan dapat menemukan titik terang dari masalah sengketa tersebut yang diselesaikan dengan cara mediasi. Mediasi perbankan tersebut diatas dilaksanakan untuk setiap sengketa yang memiliki nilai tuntutan finansial paling banyak Rp 500.000.000. tuntutan finansial sendiri memiliki pengertian sebagai potensi finansial nasabah yang diduga karena kesalahan atau kelalaian bank sebagaimana dimaksud pada peraturan BI tentang penyelesaian pengadilan.



DAFTAR PUSTAKA
http://uwievirgo.blogspot.co.id/2013/06/contoh-kasus.html
rahmawati1606.blogspot.co.id/2015/05/kasus-sengketa-ekonomi-dan-cara.html




Tidak ada komentar:

Posting Komentar