Hukum-Hukum Ekonomi dan Subjek
Hukum dan Objek Hukum
I.
Hukum – Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam
memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya
ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat
pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan
timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Latar
Belakang Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi berkembang karena dilatarbelakangi
semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan aktivitas ekonomi hampir di
seluruh belahan dunia. Kehadiran hukum ekonoomi tersebut terutama bertujuan
untuk mengatur dan membatasi segala aktivitas perekonomian agar pelaksanaan
kegiatan perekonomian dan pembangunan perekonomian senantiasan bersesuaian dan
tidak mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat luas.
Pengertian
Hukum Ekonomi
Terdapat beberapa pengertian hukum ekonomi menurut
para ahli, antara lain:
1.
Hukum ekonomi menurut Rochmat Soemitro adalah:
Keseluruhan norma atau
kaidah hukum yang dibuat oleh pemerintah atau otoritas penguasa sebagai sebuah
personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi, dimana
kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan satu sama
lain.
2.
Hukum ekonomi menurut Adi Sulistiyono adalah:
Peraturan
perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga atau pejabat yang memliki legalitas
(kewenangan) untuk mengatur aktifitas dan perilaku juga pertumbuhan sektor
ekonomi serta penyelesaian sengketa yang terjadi dimana substansi peraturan
perundang-undangan tersebut dipengaruhi oleh sistem ekonomi yang terdapat dalam
konstitusi negara dimaksud.
3.
Hukum ekonomi menurut Sunaryati Hartono adalah:
Penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan
hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi memiliki dua aspek yaitu:
o
Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan
ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
o
Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian
hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum ekonomi
dibagi menjadi 2, yaitu :
a. Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan
pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan
ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b. Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran
hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan
merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum
perumahan).
Hukum ekonomi
menganut beberapa asas, diantaranya :
o
Asas keimanan dan
ketaqwaan kepada Tuhan YME.
o
Asas manfaat.
o
Asas demokrasi
Pancasila.
o
Asas adil dan merata.
o
Asas keseimbangan,
keserasian, keselarasan dalam perikehidupan.
o
Asas hukum.
o
Asas kemandirian.
o
Asas keuangan.
o
Asas ilmu pengetahuan.
o
Asas kebersamaan,
kekeluargaan, dan keseimbangan dalam kemakmuran rakyat.
o
Asas pembangunan
ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
o
Asas kemandirian yang
berwawasan kewarganegaraan.
Contoh hukum
ekonomi :
·
Jika harga sembako atau
sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut
merambat naik.
·
Apabila pada suatu
lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang
sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di
sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
·
Jika nilai kurs dollar
amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman
luar negeri akan bangkrut.
·
Turunnya harga elpiji /
lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun
luar negeri.
·
Semakin tinggi bunga
bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi
penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
II.
Subjek Hukum dan Objek Hukum
SUBJEK HUKUM
Pengertian umum bahwa hukum merupakan suatu sistem tertentu
dalam menjalankan pelaksanaan atas serangkaian kekuasaan yang ada pada lembaga.
Untuk menjalankan rangkaian kekuasaan tersebut telah disebutkan dibutuhkannya
suatu hukum, suatu hukum tersebut juga membutuhkan subyek hukum sebagai suatu
sarana dan prasarana atas terlaksananya hukum.
Pengertian subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum
yang memiliki hak dan kewajiban yang memiliki kewenangan untuk bertindak untuk
melakukan perbuatan hukum. Subyek hukum merupakan pendukung hak menurut kewenangan
atau kekuasaan yang nantinya akan menjadi pendukung sebuah hak. Undang-undang
membagi subyek hukum menjadi dua bagian, yakni sebagai berikut :
a. Manusia atau orang pribadi yang sehat rohaninya atau jiwanya,
dan tidak dibawah pengampuan.
b. Badan hukum ( rechts persoon ).
Dari penjabaran di atas, berikut ini pengertian dari subjek
hukum yang dikemukakan oleh beberapa ahli, meliputi :
a. Prof. Subekti, menyebutkan bahwa subjek hukum merupakan
pendukung dari hak dan kewajiban yang ada.
b. Riduan Syahrani, subjek hukum merupakan pembawa hak atau
subyek di dalam hukum.
c. Prof. Sudikno, subjek hukum merupakan segala sesuatu yang
mendapat hak dan kewajiban dari hukum.
Subjek Hukum dalam ruang lingkup
hukum perdata dan hukum pidana
Subjek Hukum
Perdata
1)
Orang
Subekti dalam
bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata mengatakan bahwa dalam hukum,
orang berarti pembawa hak atau subjek di dalam hukum. Sebagaimana kami sarikan,
seseorang dikatakan sebagai subjek hukum (pembawa hak), dimulai dari ia
dilahirkan dan berakhir saat ia meninggal. Bahkan, jika diperlukan (seperti
misalnya dalam hal waris), dapat dihitung sejak ia dalam kandungan, asal ia
kemudian dilahirkan dalam keadaan hidup.
2)
Badan Hukum
Subekti mengatakan
bahwa di samping orang, badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan juga memiliki
hak dan melakukan perbuatan hukum seperti seorang manusia. Badan-badan atau
perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu
lintas hukum dengan perantara pengurusnya, dapat digugat, dan dapat juga menggugat
di muka hakim.
Badan hukum
dapat dibedakan dalam dua bentuk, yaitu :
o Badan Hukum
Publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang
menyangkut kepentingan publik atau negaranya, Contohnya: Provinsi, kotapraja,
lembaga.
o Badan Hukum
Privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata
yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu. Contohnya:
Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma, Koperasi, Yayasan.
Subyek Hukum
Publik (Pidana)
A.
Orang
Prof. Dr.
Wirjono Prodjodikoro, S.H. dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia
(hal. 59) mengatakan bahwa dalam pandangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(“KUHP”), yang dapat menjadi subjek tindak pidana adalah seorang manusia
sebagai oknum. Ini terlihat pada perumusan-perumusan dari tindak pidana dalam
KUHP yang menampakkan daya berpikir sebagai syarat bagi subjek tindak pidana
itu, juga terlihat pada wujud hukuman/pidana yang termuat dalam pasal-pasal
KUHP, yaitu hukuman penjara, kurungan, dan denda.
B.
Badan Hukum (Korporasi)
Masih
bersumber pada artikel Metamorfosis Badan Hukum Indonesia, dalam ilmu hukum
pidana, gambaran tentang pelaku tindak pidana (kejahatan) masih sering
dikaitkan dengan perbuatan yang secara fisik dilakukan oleh pelaku (fysieke
dader). Dalam pustaka hukum pidana modern telah diingatkan, bahwa dalam
lingkungan sosial ekonomi atau dalam lalu lintas perekonomian, seorang
pelanggar hukum pidana tidak selalu perlu melakukan kejahatannya itu secara
fisik.
OBJEK HUKUM
Objek hukum
adalah segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum dapat dimanfaatkan
oleh subyek hukum berdasarkan hak atau kewajiban yang dimilikinya atas objek
hukum yang bersangkutan. Berdasarkan pasal 503 dan 504 KUH Perdata disebutkan
bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan
(Materiekegoderen) dan benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderen).
a)
Objek Hukum Benda Bergerak
Benda
bergerak atau tidak tetap berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak
dapat dihabiskan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
·
Benda bergerak karena sifatnya
Menurut pasal 509 KUH Perdata adalah
benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi. Dan yang dapat berpindah
sendiri, contohnya ternak.
·
Benda bergerak karena ketentuan undang-undang
Menurut pasal 511 KUH Perdata adalah
hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas
benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham
perseroan terbatas.
b)
Objek Hukum Benda Tidak Bergerak
Benda tidak
bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
·
Benda tidak bergerak karena sifatnya
Yakni tanah dan segala sesuatu yang
melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
·
Benda tidak bergerak karena tujuannya
Yakni mesin alat-alat yang dipakai
dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya
dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
·
Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang
Ini berwujud hak-hak atas
benda-benda yang tidak bergerak, misalnya hak memungut hasil atas benda yang
tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
DAFTAR PUSTAKA
http://hukum-on.blogspot.co.id/2012/06/pengertian-ekonomi-dan-hukum-ekonomi.html
https://triajengwahyuningsih.wordpress.com/2016/03/08/bab-1-pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi/
http://frischalamria22.blogspot.co.id/2015/03/pengertian-ekonomi-ekonomi-adalah-ilmu.html
http://mygudangilmu98.blogspot.co.id/2016/09/subjek-objek-dan-badan-hukum.html
https://riyanikusuma.wordpress.com/2012/03/25/subyek-dan-obyek-hukum/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar