PENGANTAR BISNIS
MACAM-MACAM DAN BENTUK-BENTUK USAHA
DISUSUN OLEH:
MUTIARA GUSTI PANGESTIKA
25216191
MACAM-MACAM BISNIS
1) JASA
Definisi usaha dalam bidang jasa adalah: suatu kegiatan usaha
yang dilakukan oleh perorangan atau kelompok tanpa menghasilkan suatu barang
atau benda.
a)
Transportasi
:
ð Angkutan umum adalah suatu badan (
pemerintah, swasta nasional atau asing ) yang usaha nya memberikan layanan
dalam bentuk transportasi atau angkutan kepada seluruh lapisan masyarakat.
Layanan angkutan umum dapat berbentuk badan hukum atau koperasi.
Contoh angkutan umum darat ; taksi, bus kota, kereta api dll.
Contoh angkutan umum laut ; penyeberangan sungai, danau dan
laut.
Contoh angkutan umum udara ; penerbangan perintis dan antar
bangsa.
ð Angkutan berbasis online adalah suatu
badan ( swasta nasional) yang usaha nya
memberikan layanan dalam bentuk transportasi atau angkutan kepada seluruh
lapisan masyarakat. Pada saat ini angkutan berbasis online baru dan hanya
terfokus pada angkutan darat ( kendaraan roda dua/motor dan kendaraan roda
empat/mobil ).
Contoh angkutan berbasis online ; grab bike, grab car, uber
dll.
b)
Pendidikan
:
ð Lembaga formal adalah suatu lembaga
atau badan yang memberikan layanan ( jasa ) kepada seluruh lapisan masyarakat ,
dimana seluruh kurikulum nya sudah diatur dan diawasi oleh pemerintah (
Departemen Pendidikan ).
Contoh lembaga formal ; sekolah umum dan perguruan tinggi.
ð Lembaga non formal suatu lembaga atau
badan yang memberikan layanan ( jasa ) kepada seluruh lapisan masyarakat, namun
didalam kurikulum tersebut tidak diatur oleh pemerintah.
Contoh lembaga non formal ; sebuah pesantren dan bimbingan
belajar ( bimbel ).
c)
Kesehatan
:
ð Ahli atau pakar kesehatan ( dokter )
adalah suatu layanan atau jasa yang diberikan dari seseorang yang ahli dalam
kesehatan kepada orang lain yang dalam kondisi kesehatan nya kurang atau tidak
baik ( sakit ).
Contoh dokter ; dokter gigi, dokter medis, dokter psikologis
dll.
ð Perawat adalah suatu layanan atau
jasa yang dapat diberikan kepada seseorang. Dimana kondisi kesehatan dari
seseorang tadi benar – benar membutuhkan suatu perawatan dengan tujuan akhir
nya akan mendapatkan hasil yang sangat maksimal.
Contoh perawat ; asisten dokter dan perawat rumah sakit.
d)
Keamanan
:
ð Satpam adalah bagian dari suatu badan
atau lembaga yang usahanya memberikan layanan ( jasa ) keamana untuk perorangan
atau perusahaan.
Contoh satpam ; satpam tempat tinggal, satpam perkantoran,
satpam sarana umum dll.
2) PRODUKSI
Definisi usaha dibidang produksi adalah: suatu kegiatan yang
dilakukan perorangan atau kelompok yang menghasilkan barang atau benda.
a.
Usaha
Kuliner
·
Warung
makan adalah suatu usaha yang menghasilkan barang dalam bentuk makanan. Usaha
ini dapat dikelola oleh perorangan atau bukan perorangan ( badan usaha ).
Contoh warung makan ; warung makan warteg, warung makan fast
food, warung makan padang dll.
·
Catering
adalah suatu badan usaha yang dikelola oleh perorangan atau lembaga hukum.
Dimana usaha tersebut menghasilkan makanan atau minuman yang biasanya banyak
dijumpai pada suatu event yang bersifat resmi.
Contoh catering: Catering makan siang anak sekolah, serta
catering untuk acara penting seperti acara penikahan.
BENTUK-BENTUK USAHA
a) Lembaga Keuangan :
ð Perbankan adalah suatu lembaga
keuangan yang didalam usaha nya mengelolah dana pihak ketiga yang juga diatur
dalam undang-undang perbankan. Perbankan atau bank berbentuk badan hukum.
Perbankan atau bank juga dapat dikelola oleh pemerintah atau swasta (nasional
atau asing).
Contoh perbankan atau bank adalah ; bank devisa, bank non
devisa dan bank syariah.
ð Simpan pinjam adalah suatu lembaga
keuangan yang didalam usaha nya mengelola dana pihak ketiga.
Contoh simpan pinjam adalah ; simpan pinjam pedagang pakaian,
simpan pinjam pedagang warung makan, simpan pinjam pedagang buah dll.
ð Lembaga finance adalah suatu lembaga
keuangan yang fungsi utama nya memberikan pinjaman dalam bentuk kredit
(keuangan) kepada pihak ketiga. Lembaga finance berbentuk badan hukum dan hanya
dikelola oleh pihak swasta (nasional atau asing).
b)
KOPERASI
Adalah suatu badan usaha yang dikelola berdasarkan azas
kekeluarga. Yang mana anggota koperasi dapat menjadi pengurus koperasi.
Koperasi juga dapat dikelola oleh pemerintah atau swasta.
Contoh koperasi adalah ; koperasi karyawan, koperasi petani,
koperasi nelayan dll.
Macam-macam koperasi:
·
Koperasi
primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
·
Koperasi
sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
c)
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Adalah badan usaha yang permodalan seluruhnya atau sebagian
dimiliki oleh pemerintah. Status pegawainya adalah pegawai negei. BUMN terdiri
dari 3macam yaitu:
§ Perusahaan Jawatan adalah bentuk
badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi
pelayanan pada masyarakat, sehingga selalu merugi.
Ciri-ciri perjan:
-
Memberikan
pelayanan kepada masyarakat.
-
Merupakan
bagian dari suatu departemen pemerintah.
-
Dipimpin
oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen
yang bersangkutan.
Contoh Perjan:
-
Perjan
RS Jantung Harapan Kita.
-
Perjan
RS Cipto Mangunkusumo.
§ Perusahaan Perseroan adalah BUMN yang
berbentuk perseroan terbatas PT yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki
oleh pemerintah yang tujuannya mengejar keuntungan, yang berbentuk badan hukum.
Dimana modal berasal dari pemilik PT tersebut atau modal yang berasal dari
lapisan masyarakat.
Ciri-ciri Persero:
-
Mencari
laba (komersial)
-
Statusnya
berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang.
-
Modalnya
berbentuk saham.
-
Sebagian
atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Contoh Persero:
-
PT
Pelni.
-
PT
Pertamina.
-
PT
Pos Indonesia.
-
PT
Kereta Api Indonesia.
-
PT
Telkom.
-
PT
Perusahaan Listrik Negara.
§ Perusahaan Umum adalah ibarat
perubahan dari perjan. Namun perum beriorentasi pada profit atau mencari
keuntungan serta karyawannya berstatus pegawai negeri.
Ciri-ciri Perum;
-
Dikelola
dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
-
Memupuk
keuntungan untuk mengisi kas negara.
Contoh Perum:
-
Perum
Pegadaian.
-
Perum
Damri.
-
Perum
Peruri.
d) PERUSAHAAN PERSEORANGAN
Dari namanya kita tahu bahwa perusahaan perseorangan
merupakan jenis kegiatan usaha, modal, dan manajemen nya ditangani oleh satu
orang, jadi tanggung jawabnya tidak terbatas.
Ciri-ciri:
-
Dimiliki
oleh perorangan.
-
Pengelolaan
terbatas atau sederhana.
-
Modal
tidak terlalu besar.
-
Kelangsungan
hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan.
Kelebihan :
-
Dapat
mudah ditemui.
-
Biaya
tergolong rendah.
-
Bebas
dalam mengelola perusahaan.
Kekurangan :
-
Karena
perorangan dan biaya terbilang sedikit, jadi kemampuan perusaan terbatas.
-
Tenaga
kerja dan manajeman terbatas.
e) BADAN USAHA MILIK SWASTA
Adalah jenis badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh
seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidan usaha
yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang
bersifat tidak vital dan strategis. Berdasarkan badan hukumnya, BUMS dibedakan
menjadi :
§ CV (COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP) atau PERSEKUTUAN KOMANDITER
Adalah perusahaan persekutuan yang didirikan berdasarkan
saling percaya. Jadi CV merupakan bentuk usaha yang dipilih pengusaha yang
punya kegiatan usaha namun modal minim. Terdapat beberapa sekutu secara
tanggung jawab atas sekutu yang lain, kemudian salah satu menjadi pemberi
modal. Sehingga ada 2 jenis sekutu :
-
Sekutu
aktif adalah anggota yang memimpin atau menjalankan perusahaan dan bertanggung
jawab atas utang-utang perusahaan.
-
Sekutu
pasif adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan
tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan.
Contoh CV:
-
CV
Ekspor Impor.
-
CV
Jasa Laundry.
-
CV
Angkutan.
-
CV
Percetakan.
-
CV
Biro Jasa.
f) YAYASAN
Adalah salah satu bentuk badan usaha, namun yayasan yang
tidak mencari keuntungan. Jadi lebih ke kepentingan sosial dan berbadan hukum.
Ciri-ciri yayasan :
-
Yayasan
dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Yayasan
dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan
dengan hukum, likuidasi dan pailit.
Kelebihan yayasan :
Non profit dan rela membantu masyarakat.
Kelemahan yayasan :
Terbatasnya dana.
Contoh yayasan :
-
Yayasan
panti asuhan.
-
Yayasan
panti jompo.
-
Yayasan
peduli kanker.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar