Senin, 15 Oktober 2018

Introducing Business by Telephone (Point 2)


Group Name               : 1. Mutiara Gusti Pangestika (25216191)
                                      2. Eryan Kawiswara (22216390)
                                      3. Purwoko Hari Murti (25216813)
                                      4. Thesya Eghi Fadillah (27216366)
                                      5. Gio Christananda Dewanto (23216057)
Class                            : 3EB02


Point 2
Mutiara            : "Hello good afternoon, is it true that I talked to Mr. Gio?"
Gio                  : "Good afternoon, yes I am. Who is this?”
Mutiara           : "I am mutiara, from Yamaha company. I want to offer you about our newest   product.
Gio                  : "Oh, what's the latest product about?"
Mutiara            : "We have the latest motorbike unit"
Gio                  : "Would you explain what is the latest motorcycles this year?"
Mutiara            : "We brought out the latest motorcycles like N-Max, Yamaha R1M, Yamaha R15, Yamaha R25, Yamaha R1, and Yamaha R6."
Gio                  : "Hmm... so interesting!"
Mutiara            : "If you want to see our new motorcycle unit first, you can visit our showroom and meet with Mr. Eryan. Our showroom is at Suprato General Secretary no. 402, cempaka putih, central jakarta. He will explain further "
Gio                  : "What time I can meet Mr. Eryan?"
Mutiara            : "Our showroom is open from 10:00 AM to 6:00 PM. And Mr. Eryan is avalaible at 1.00 PM"
Gio                  : "Okay, thank you for the information. Good afternoon"
Mutiara            : "You’re welcome sir, good afternoon".

Meet Mr. Eryan
Eryan   : "Good afternoon sir, may I help you?"
Gio      : "Yes sir. I am Mr. Gio, who wants to meet with Mr. Eryan"
Eryan   : "Yes I am. What is your business sir?
Gio      : "I want to ask about the newest unit of motorcycle that has been explained by your colleague, Mrs. Mutiara"
Eryan   : "Okay sir, we have the newest unit of motorcycle that has been explained by my colleague. Which one you want to ask, sir?"
Gio      : "I am interested about the R1M, would you to tell me the advantage of this motorbike and how much is it worth?"
Eryan   : "R1M has a speed of 3.5 seconds with a distance of 100 km/h, and an engine system that is equivalent to a GP motorbike around the price of 812,000,000"
Gio      : "Okay, so what type of payment can I do? Credit or cash?"
Eryan   : "It can be both. But credit is subject to administrative and interest surcharges."
Gio      : "Well sir, I will pay in cash only."
Eryan   : "Okay sir, please follow me.




Introducing Business (Point 1)


Group Name               : 1. Mutiara Gusti Pangestika (25216191)
                                      2. Eryan Kawiswara (22216390)
                                      3. Purwoko Hari Murti (25216813)
                                      4. Thesya Eghi Fadillah (27216366)
                                      5. Gio Christananda Dewanto (23216057)
Class                            : 3EB02


Point 1 (Introducing Business)
Hello guys, we are from the group that discussing about Yamaha motorcycle business. I am Hari, the CEO of a Yamaha Indonesia Company. And beside me is my partner, Mrs. Thesya the manager of this company. Yamaha Company was founded in Japan since 1955, and now this company has stood for 63 years. In 1974, Yamaha Company open a branch company in Indonesia. And now almost every people in Indonesia become our loyal customers. We have a commitment that customer safety and satisfication is our priority.

Kamis, 10 Mei 2018

Penjelasan, Penyelesaian dan Contoh Kasus Sengketa Ekonomi


Penjelasan, Penyelesaian dan Contoh Kasus Sengketa Ekonomi

Pengertian Sengketa
         Dalam bahasa Indonesia berarti, pertentangan atau konflik. Konflik adanya oposisi atau pertentangan orang, kelompok, organisasi terhadap satu objek permasalahan.  Senada dengan itu, Winardi mengatakan “Pertentangan atau konflik terjadi antar individu atau kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.”
Menurut Ali Achmad yaitu “Sengketa adalah pertentangan atau konflik yang terjadi antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tenatang suatu kepemilikan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.”
            Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya.

Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi :
Pertumbuhan ekonomi yang pesat dan kompleks melahirkan berbagai macam bentuk kerjasama bisnis, yang meningkat dari hari ke hari. Semakin meningkatnya kerjasama bisnis, menyebabkan semakin tinggi pula tingkat sengketa diantara para pihak yang terlibat didalamnya.
Sebab-sebab terjadinya sengketa diantaranya :
1.      Wanprestasi.
2.      Perbuatan melawan hukum.
3.      Kerugian salah satu pihak.
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah kekerasan atau peperangan dalam suatau persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 “Perekonomian disususn sebagai usaha bersama bedasar atas kekeluargaan”. Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut :
a.       Negosiasi (Perundingan).
Perundingan adalah bertukar pandangan dan asal usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak ada pihak ketiga.
b.      Mediasi.
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus.
c.       Arbitrasi
Salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan kepada pihak yang netral, yang disebut arbiter untuk memberikan keputusan.
d.      Ligitasi.
Sistem penyelesain sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi akan diperiksa melalui jalur ligitasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim.

Contoh Kasus :
INILAH.COM, jakarta – Selama periode 2011, Bank Indonesia (BI) mencatat kasus sengketa antara bank dengan nasabah di bidang sistem pembayaran, paling banyak didominasi sengketa kartu kredit. Hal itu terjadi karena banyak kartu kredit yang hilang dan digunakan orang lain yang tidak berhak. Demikian disampaikan Ketua Tim Mediasi Perbankan Bank Indonesia, Sondang Martha Samosir dalam keterangan tertulis, Jumat (6/1) “Data penyelesaian sengketa bank dengan nasabah tahun ini meningkat 83% dibandingkan tahun 2010 lalu. Dari total permohonan penyelesaian sengketa yang diterima pada tahun 2010 sebanyak 278 sengketa menjadi 510 kasus. Paling banyak di penyaluran dana 246 kasus dan sistem pembayaran 204 kasus,” kata Sondang. Sondang menjelaskan bahwa di bidang penyaluran dana, permohonan penyelesaian sengketa didominasi dengan permohonan restrukturisasi kredit baik kredit konsumsi maupun kredit modal kerja. Menurutnya, peningkatan permohonan meningkatnya informasi mengenai keberadaan mediasi perbankan yang difasilitasi Bank Indonesia dikarenakan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap eksistensi Bank Indonesia terkait perlindungan nasabah.
Kekurang pahaman nasabah mengenai karakteristik sengketa yang dapat dimediasi. Berikuat data lengkap BI terkait permohonan sengketa nasabah dengan bank, antara lain : penyaluran dana 246 kasus, sistem pembayaran 206 kasus, penghimpunan dana 47 kasus, produk kerjasama 4 kasus, produk lainnya 4 kasus, di luar permasalahan produk perbanakan 3 kasus. Sebenarnya, masyarakat dapat mengupayakan sengketanya dengan baik melalui Mediasi Perbankan. Namun masalah yang menjadi sengketa merupakan sengketa keperdataan antara nasabah dengan bank. Untuk nilai tuntutan finansial paling banyak Rp500 juta.
Selain itu nasabah atau pengadu juga tidak sedang dalam proses atau telah mendapatkan keputusan dari lembaga arbitrase, peradilan, atau lembaga mediasi lainnya, Pernah diupayakan penyelesaiannya oleh bank (melalui mekanisme pengaduan nasabah), dan belum pernah diproses dalam mediasi perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia.

Penyelesaian
Masalah tersebut bisa dilakukan dengan cara mediasi, yaitu dengan jalan perundingan dan memberikan pemahaman kepada para nasabah tentang kasus atau kendala dari masalah tersebut tentang kasus penyaluran dana, kasus sistem pembayaran, kasus penghimpunan dana, kasus produk kerjasama, kasus produk lainnya, dan kasus diluar permasalahan perbankan. Mediasi dilakukan dengan cara memberikan informasi atau pengertian mengenai apa itu penyaluran dana, bagaimana dana terkumpul dan lain sebagainya. Mediasi dilakukan dengan menggunakan mediator yang netral dalam kasus tersebut sampai ditemukan titik terang dan persetujuan bersama antara pihak bank dengan nasabah bank yang bersengketa secara adil dan dengan keputusan yang efektif untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

Kesimpulan
Dari kasus diatas dapat diambil kesimpulan bahwa kasus antara nasabah dan pihak bank sebenarnya dapat dilakukan penyelesaian dengan cara mediasi, namun penyelesaian sengketa tersebut belum dilakukan dan belum diproses. Mediasi dilakukan agar nasabah mengerti dan lebih paham tentang hal-hal yang mereka belum ketahui seperti kasus penyaluran dana, kasus system pembayaran, kartu kredit dan lainnya. Nasabah juga harus lebih berhati-hati dalam menjaga kartu kredit yang mereka miliki agar tidak hilang. Mediasi dengan menggunakan mediator sebagai pihak ketiga yang netral diharapkan dapat menemukan titik terang dari masalah sengketa tersebut yang diselesaikan dengan cara mediasi. Mediasi perbankan tersebut diatas dilaksanakan untuk setiap sengketa yang memiliki nilai tuntutan finansial paling banyak Rp 500.000.000. tuntutan finansial sendiri memiliki pengertian sebagai potensi finansial nasabah yang diduga karena kesalahan atau kelalaian bank sebagaimana dimaksud pada peraturan BI tentang penyelesaian pengadilan.



DAFTAR PUSTAKA
http://uwievirgo.blogspot.co.id/2013/06/contoh-kasus.html
rahmawati1606.blogspot.co.id/2015/05/kasus-sengketa-ekonomi-dan-cara.html




Selasa, 17 April 2018

Pengertian dan Contoh Kasus Wanprestasi


PENGERTIAN DAN CONTOH KASUS WANPRESTASI

Wanprestasi Dalam Bentuk Perjanjian

A.    Pengertian Wanprestasi:
·         Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian.
·         Menurut J Satrio: “Suatu keadaan di mana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya”.
·         Yahya Harahap: “Wanprestasi sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya, sehingga menimbulkan keharusan bagi pihak debitur untuk memberikan atau membayar ganti rugi (schadevergoeding), atau dengan adanya wanprestasi oleh salah satu pihak, pihak yang lainnya dapat menuntut pembatalan perjanjian.

B.     Bentuk-bentuk Wanprestasi:
·         Tidak melaksanakan prestasi sama sekali.
·         Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat).
·         Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan.
·         Debitur melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

C.    Tata Cara Menyatakan Debitur Wanprestasi:
·         Sommatie: Peringatan tertulis dari kreditur kepada debitur secara resmi melalui Pengadilan Negeri.
·         Ingebreke Stelling: Peringatan kreditur kepada debitur tidak melalui Pengadilan Negeri.

D.    Contoh Kasus Wansprestasi
Di Desa Kecamatan Karangbatu, Kelurahan Makmur Jaya, terjadi suatu perjanjian antara dua kepala keluarga berkenaan dengan perjanjian tempat tinggal antara keduanya (25/05/2013). Sebut saja pihak pertama yaitu Bapak Suherman beserta istri dan kedua anaknya sebagai pihak yang membutuhkan tempat tinggal sementara karena keluarga ini sedang mengalami masalah ekonomi sehingga hilang kepemilikan tempat tinggal sebelumnya. Bapak Suherman memiliki teman akrab bernama Bapak Jali yang berperan sebagai pihak kedua dalam kejadian ini. Bapak Jali bersedia membantu keluarga Bapak Suherman dengan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh pak Suherman dan keluarganya.
Bahwa keluarga Pak Suherman bisa menempati salah satu dari rumah yang dimiliki oleh pak Jali, tetapi Pak Suherman harus mampu membayar uang sewa rumah tersebut sebesar Rp.500.000/bulan tepat setiap tanggal 25. Apabila terjadi tunggakan/penundaan pembayaran sewa rumah tersebut berdasarkan waktu yang telah ditetapkan, maka Bapak Jali berhak mengusir keluarga Pak Suherman dari rumahnya.
Hingga pada bulan ketiga Bapak Suherman menempati rumah tersebut, ia dan keluarganya belum juga mampu membayar sewa rumah sesuai kesepakatan dengan pak Jali. Pak Jali pun menderita kerugian dengan kejadian ini. Sehingga beliau dengan terpaksa harus mengusir keluarga pak Suherman setelah memberikan beberapa dispensasi sebagai seorang teman seperti memaklumi penundaan pembayaran selama 3 bulan lamanya dan tidak menuntut ganti rugi bayaran selama 3 bulan tersebut.

Kesimpulan :
            Dalam kejadian diatas termasuk bentuk wanprestasi yang pertama, karena Bapak Suherman tidak melaksanakan janji sesuai yang telah disepakati. Beliau lalai untuk melaksanakan kewajibannya sebagai pihak penyewa rumah.









DAFTAR PUSTAKA
https://shareshareilmu.wordpress.com/2012/02/05/wanprestasi-dalam-perjanjian/
http://alfaardhiansyahputra.blogspot.co.id/
http://advokatku.blogspot.com/2009/01/wanprestasi-dan-perbuatan-melawan-hukum.html


Kamis, 22 Maret 2018

Hukum - Hukum Ekonomi dan Subjek Hukum dan Objek Hukum


Hukum-Hukum Ekonomi dan Subjek Hukum dan Objek Hukum

      I.            Hukum – Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Latar Belakang Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi berkembang karena dilatarbelakangi semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan aktivitas ekonomi hampir di seluruh belahan dunia. Kehadiran hukum ekonoomi tersebut terutama bertujuan untuk mengatur dan membatasi segala aktivitas perekonomian agar pelaksanaan kegiatan perekonomian dan pembangunan perekonomian senantiasan bersesuaian dan tidak mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat luas.

Pengertian Hukum Ekonomi
Terdapat beberapa pengertian hukum ekonomi menurut para ahli, antara lain:
1.      Hukum ekonomi menurut Rochmat Soemitro adalah:
Keseluruhan norma atau kaidah hukum yang dibuat oleh pemerintah atau otoritas penguasa sebagai sebuah personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi, dimana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan satu sama lain.
2.      Hukum ekonomi menurut Adi Sulistiyono adalah:
Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga atau pejabat yang memliki legalitas (kewenangan) untuk mengatur aktifitas dan perilaku juga pertumbuhan sektor ekonomi serta penyelesaian sengketa yang terjadi dimana substansi peraturan perundang-undangan tersebut dipengaruhi oleh sistem ekonomi yang terdapat dalam konstitusi negara dimaksud.
3.      Hukum ekonomi menurut Sunaryati Hartono adalah:
Penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi memiliki dua aspek yaitu:
o   Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
o   Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.

Hukum ekonomi dibagi menjadi 2, yaitu :
a.       Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.      Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

Hukum ekonomi menganut beberapa asas, diantaranya :
o   Asas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME.
o   Asas manfaat.
o   Asas demokrasi Pancasila.
o   Asas adil dan merata.
o   Asas keseimbangan, keserasian, keselarasan dalam perikehidupan.
o   Asas hukum.
o   Asas kemandirian.
o   Asas keuangan.
o   Asas ilmu pengetahuan.
o   Asas kebersamaan, kekeluargaan, dan keseimbangan dalam kemakmuran rakyat.
o   Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
o   Asas kemandirian yang berwawasan kewarganegaraan.

Contoh hukum ekonomi :
·         Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
·         Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
·         Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
·         Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri. 
·         Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.












   II.            Subjek Hukum dan Objek Hukum

SUBJEK HUKUM
Pengertian umum bahwa hukum merupakan suatu sistem tertentu dalam menjalankan pelaksanaan atas serangkaian kekuasaan yang ada pada lembaga. Untuk menjalankan rangkaian kekuasaan tersebut telah disebutkan dibutuhkannya suatu hukum, suatu hukum tersebut juga membutuhkan subyek hukum sebagai suatu sarana dan prasarana atas terlaksananya hukum.
Pengertian subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum yang memiliki hak dan kewajiban yang memiliki kewenangan untuk bertindak untuk melakukan perbuatan hukum. Subyek hukum merupakan pendukung hak menurut kewenangan atau kekuasaan yang nantinya akan menjadi pendukung sebuah hak. Undang-undang membagi subyek hukum menjadi dua bagian, yakni sebagai berikut :
a.       Manusia atau orang pribadi yang sehat rohaninya atau jiwanya, dan tidak dibawah pengampuan.
b.      Badan hukum ( rechts persoon ).
Dari penjabaran di atas, berikut ini pengertian dari subjek hukum yang dikemukakan oleh beberapa ahli, meliputi :
a.       Prof. Subekti, menyebutkan bahwa subjek hukum merupakan pendukung dari hak dan kewajiban yang ada.
b.      Riduan Syahrani, subjek hukum merupakan pembawa hak atau subyek di dalam hukum.
c.       Prof. Sudikno, subjek hukum merupakan segala sesuatu yang mendapat hak dan kewajiban dari hukum.

Subjek Hukum dalam ruang lingkup hukum perdata dan hukum pidana
Subjek Hukum Perdata
1)      Orang
Subekti dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata mengatakan bahwa dalam hukum, orang berarti pembawa hak atau subjek di dalam hukum. Sebagaimana kami sarikan, seseorang dikatakan sebagai subjek hukum (pembawa hak), dimulai dari ia dilahirkan dan berakhir saat ia meninggal. Bahkan, jika diperlukan (seperti misalnya dalam hal waris), dapat dihitung sejak ia dalam kandungan, asal ia kemudian dilahirkan dalam keadaan hidup.

2)      Badan Hukum
Subekti mengatakan bahwa di samping orang, badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan juga memiliki hak dan melakukan perbuatan hukum seperti seorang manusia. Badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu lintas hukum dengan perantara pengurusnya, dapat digugat, dan dapat juga menggugat di muka hakim.

Badan hukum dapat dibedakan dalam dua bentuk, yaitu :
o   Badan Hukum Publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau negaranya, Contohnya: Provinsi, kotapraja, lembaga.
o   Badan Hukum Privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu. Contohnya: Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma, Koperasi, Yayasan.

Subyek Hukum Publik (Pidana)
A.    Orang
Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H. dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (hal. 59) mengatakan bahwa dalam pandangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang dapat menjadi subjek tindak pidana adalah seorang manusia sebagai oknum. Ini terlihat pada perumusan-perumusan dari tindak pidana dalam KUHP yang menampakkan daya berpikir sebagai syarat bagi subjek tindak pidana itu, juga terlihat pada wujud hukuman/pidana yang termuat dalam pasal-pasal KUHP, yaitu hukuman penjara, kurungan, dan denda.

B.     Badan Hukum (Korporasi)
Masih bersumber pada artikel Metamorfosis Badan Hukum Indonesia, dalam ilmu hukum pidana, gambaran tentang pelaku tindak pidana (kejahatan) masih sering dikaitkan dengan perbuatan yang secara fisik dilakukan oleh pelaku (fysieke dader). Dalam pustaka hukum pidana modern telah diingatkan, bahwa dalam lingkungan sosial ekonomi atau dalam lalu lintas perekonomian, seorang pelanggar hukum pidana tidak selalu perlu melakukan kejahatannya itu secara fisik.


OBJEK HUKUM
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak atau kewajiban yang dimilikinya atas objek hukum yang bersangkutan. Berdasarkan pasal 503 dan 504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen).

a)      Objek Hukum Benda Bergerak
Benda bergerak atau tidak tetap berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
·         Benda bergerak karena sifatnya
Menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi. Dan yang dapat berpindah sendiri, contohnya ternak.

·         Benda bergerak karena ketentuan undang-undang
Menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.

b)      Objek Hukum Benda Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
·         Benda tidak bergerak karena sifatnya
Yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.

·         Benda tidak bergerak karena tujuannya
Yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.

·         Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang
Ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak, misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.

















DAFTAR PUSTAKA
http://hukum-on.blogspot.co.id/2012/06/pengertian-ekonomi-dan-hukum-ekonomi.html
https://triajengwahyuningsih.wordpress.com/2016/03/08/bab-1-pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi/
http://frischalamria22.blogspot.co.id/2015/03/pengertian-ekonomi-ekonomi-adalah-ilmu.html
http://mygudangilmu98.blogspot.co.id/2016/09/subjek-objek-dan-badan-hukum.html
https://riyanikusuma.wordpress.com/2012/03/25/subyek-dan-obyek-hukum/