Kamis, 22 Maret 2018

Hukum - Hukum Ekonomi dan Subjek Hukum dan Objek Hukum


Hukum-Hukum Ekonomi dan Subjek Hukum dan Objek Hukum

      I.            Hukum – Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Latar Belakang Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi berkembang karena dilatarbelakangi semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan aktivitas ekonomi hampir di seluruh belahan dunia. Kehadiran hukum ekonoomi tersebut terutama bertujuan untuk mengatur dan membatasi segala aktivitas perekonomian agar pelaksanaan kegiatan perekonomian dan pembangunan perekonomian senantiasan bersesuaian dan tidak mengabaikan hak dan kepentingan masyarakat luas.

Pengertian Hukum Ekonomi
Terdapat beberapa pengertian hukum ekonomi menurut para ahli, antara lain:
1.      Hukum ekonomi menurut Rochmat Soemitro adalah:
Keseluruhan norma atau kaidah hukum yang dibuat oleh pemerintah atau otoritas penguasa sebagai sebuah personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi, dimana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan satu sama lain.
2.      Hukum ekonomi menurut Adi Sulistiyono adalah:
Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga atau pejabat yang memliki legalitas (kewenangan) untuk mengatur aktifitas dan perilaku juga pertumbuhan sektor ekonomi serta penyelesaian sengketa yang terjadi dimana substansi peraturan perundang-undangan tersebut dipengaruhi oleh sistem ekonomi yang terdapat dalam konstitusi negara dimaksud.
3.      Hukum ekonomi menurut Sunaryati Hartono adalah:
Penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi memiliki dua aspek yaitu:
o   Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
o   Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat.

Hukum ekonomi dibagi menjadi 2, yaitu :
a.       Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.      Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

Hukum ekonomi menganut beberapa asas, diantaranya :
o   Asas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME.
o   Asas manfaat.
o   Asas demokrasi Pancasila.
o   Asas adil dan merata.
o   Asas keseimbangan, keserasian, keselarasan dalam perikehidupan.
o   Asas hukum.
o   Asas kemandirian.
o   Asas keuangan.
o   Asas ilmu pengetahuan.
o   Asas kebersamaan, kekeluargaan, dan keseimbangan dalam kemakmuran rakyat.
o   Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
o   Asas kemandirian yang berwawasan kewarganegaraan.

Contoh hukum ekonomi :
·         Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
·         Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
·         Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
·         Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri. 
·         Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.












   II.            Subjek Hukum dan Objek Hukum

SUBJEK HUKUM
Pengertian umum bahwa hukum merupakan suatu sistem tertentu dalam menjalankan pelaksanaan atas serangkaian kekuasaan yang ada pada lembaga. Untuk menjalankan rangkaian kekuasaan tersebut telah disebutkan dibutuhkannya suatu hukum, suatu hukum tersebut juga membutuhkan subyek hukum sebagai suatu sarana dan prasarana atas terlaksananya hukum.
Pengertian subjek hukum adalah sesuatu yang menurut hukum yang memiliki hak dan kewajiban yang memiliki kewenangan untuk bertindak untuk melakukan perbuatan hukum. Subyek hukum merupakan pendukung hak menurut kewenangan atau kekuasaan yang nantinya akan menjadi pendukung sebuah hak. Undang-undang membagi subyek hukum menjadi dua bagian, yakni sebagai berikut :
a.       Manusia atau orang pribadi yang sehat rohaninya atau jiwanya, dan tidak dibawah pengampuan.
b.      Badan hukum ( rechts persoon ).
Dari penjabaran di atas, berikut ini pengertian dari subjek hukum yang dikemukakan oleh beberapa ahli, meliputi :
a.       Prof. Subekti, menyebutkan bahwa subjek hukum merupakan pendukung dari hak dan kewajiban yang ada.
b.      Riduan Syahrani, subjek hukum merupakan pembawa hak atau subyek di dalam hukum.
c.       Prof. Sudikno, subjek hukum merupakan segala sesuatu yang mendapat hak dan kewajiban dari hukum.

Subjek Hukum dalam ruang lingkup hukum perdata dan hukum pidana
Subjek Hukum Perdata
1)      Orang
Subekti dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata mengatakan bahwa dalam hukum, orang berarti pembawa hak atau subjek di dalam hukum. Sebagaimana kami sarikan, seseorang dikatakan sebagai subjek hukum (pembawa hak), dimulai dari ia dilahirkan dan berakhir saat ia meninggal. Bahkan, jika diperlukan (seperti misalnya dalam hal waris), dapat dihitung sejak ia dalam kandungan, asal ia kemudian dilahirkan dalam keadaan hidup.

2)      Badan Hukum
Subekti mengatakan bahwa di samping orang, badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan juga memiliki hak dan melakukan perbuatan hukum seperti seorang manusia. Badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu lintas hukum dengan perantara pengurusnya, dapat digugat, dan dapat juga menggugat di muka hakim.

Badan hukum dapat dibedakan dalam dua bentuk, yaitu :
o   Badan Hukum Publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau negaranya, Contohnya: Provinsi, kotapraja, lembaga.
o   Badan Hukum Privat adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu. Contohnya: Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma, Koperasi, Yayasan.

Subyek Hukum Publik (Pidana)
A.    Orang
Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H. dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia (hal. 59) mengatakan bahwa dalam pandangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang dapat menjadi subjek tindak pidana adalah seorang manusia sebagai oknum. Ini terlihat pada perumusan-perumusan dari tindak pidana dalam KUHP yang menampakkan daya berpikir sebagai syarat bagi subjek tindak pidana itu, juga terlihat pada wujud hukuman/pidana yang termuat dalam pasal-pasal KUHP, yaitu hukuman penjara, kurungan, dan denda.

B.     Badan Hukum (Korporasi)
Masih bersumber pada artikel Metamorfosis Badan Hukum Indonesia, dalam ilmu hukum pidana, gambaran tentang pelaku tindak pidana (kejahatan) masih sering dikaitkan dengan perbuatan yang secara fisik dilakukan oleh pelaku (fysieke dader). Dalam pustaka hukum pidana modern telah diingatkan, bahwa dalam lingkungan sosial ekonomi atau dalam lalu lintas perekonomian, seorang pelanggar hukum pidana tidak selalu perlu melakukan kejahatannya itu secara fisik.


OBJEK HUKUM
Objek hukum adalah segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak atau kewajiban yang dimilikinya atas objek hukum yang bersangkutan. Berdasarkan pasal 503 dan 504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen).

a)      Objek Hukum Benda Bergerak
Benda bergerak atau tidak tetap berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
·         Benda bergerak karena sifatnya
Menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi. Dan yang dapat berpindah sendiri, contohnya ternak.

·         Benda bergerak karena ketentuan undang-undang
Menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.

b)      Objek Hukum Benda Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
·         Benda tidak bergerak karena sifatnya
Yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.

·         Benda tidak bergerak karena tujuannya
Yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.

·         Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang
Ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak, misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.

















DAFTAR PUSTAKA
http://hukum-on.blogspot.co.id/2012/06/pengertian-ekonomi-dan-hukum-ekonomi.html
https://triajengwahyuningsih.wordpress.com/2016/03/08/bab-1-pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi/
http://frischalamria22.blogspot.co.id/2015/03/pengertian-ekonomi-ekonomi-adalah-ilmu.html
http://mygudangilmu98.blogspot.co.id/2016/09/subjek-objek-dan-badan-hukum.html
https://riyanikusuma.wordpress.com/2012/03/25/subyek-dan-obyek-hukum/







Minggu, 31 Desember 2017

Kewirausahaan dan Kewirakoperasian (Bab 13)

BAB 13

13.1     Kewirausahaan
Pengertian kewirausahaan secara umum adalah suatu proses dalam mengerjakan sesuatu yang baru atau kreatif dan berbeda (inovatif) yang bermanfaat dalam memberikan nilai lebih.
Menurut Drs. Joko Untoro bahwa kewirausahaan adalah suatu keberanian untuk melakukan upaya upaya memenuhi kebutuhan hidup yang dilakukan oleh seseorang, atas dasar kemampuan dengan cara manfaatkan segala potensi yang dimiliki untuk menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi dirinya dan orang lain.
Menurut Bapak Eddy Soeryanto Soegoto bahwa kewirausahaan atau entrepreneurship adalah usaha kreatif yang dibangun berdasarkan inovasi untuk menghasilkan sesuatu yang baru, memiliki nilai tambah, memberi manfaat, menciptakan lapangan kerja dan hasilnya berguna bagi orang lain.
Adapun kewirausahaan merupakan sikap mental dan sifat jiwa yang selalu aktif dalam berusaha untuk memajukan karya baktinya dalam rangka upaya meningkatkan pendapatan di dalam kegiatan usahanya. Selain itu kewirausahan adalah kemampuan kreatif dan inovatif yang dijadikan dasar, kiat, dan sumber daya untuk mencari peluang menuju sukses. Inti dari kewirausahaan adalah kemampuan untuk menciptakan seuatu yang baru dan berbeda (create new and different) melaui berpikir kreatif dan bertindak inovatif untuk menciptakan peluang dalam menghadapi tantangan hidup. Pada hakekatnya kewirausahaan adalah sifat, ciri, dan watak seseorang yang memiliki kemauan dalam mewujudkan gagasan inovatif kedalam dunia nyata secara kreatif.
Ciri ciri kewirausahawan yang handal dan profesional :
·         Yakin terhadap produk yang dimiliki
·         Mengenal sangat banyak produknya
·         Tidak berdebat dengan calon pelanggan
·         Komunikatif dan negosiasi Ramah dalam pelayanan
·         Santun Jujur dan berani
·         Menciptakan transaksi


13.2     Intrapreneurship
Wirausaha yang menekankan pengembangan sumber daya, dana, dan informasi dari dalam perusahaan itu sendiri, untuk mencapai kesuksesan. Intrausaha adalah staf dari suatu organisasi yang memiliki jiwa wirausaha yang diterapkan untuk pertumbuhan organisasi atau perusahaan sendiri. Misalnya, untuk memanfaatkan suatu peluang bisnis, mereka membentuk unit bisnis strategik (semacam anak perusahaan) tersendiri yang otonom, namun masih tetap dalam kesatuan dengan perusahaan induk. Semua pihak di dalam perusahaan dipacu untuk berpikir kreatif, mau mengambil risiko, dan berinovasi dengan menggunakan sumber dari dalam lingkungannya, Dengan demikian intrapreneur, seperti juga para wirausaha, mempunyai kreatifitas dan motivasi, tidak saja oleh uang melainkan termotivasi oleh visi ke depan.
Keunggulan dan Kerugian Intrapreneurship dilihat dari orangnya :
·         Keunggulan dari intrapreneurship adalah pada sumber daya untuk melaksanakan pembangunan bisnis. Mereka dapat memakai sumber daya yang ada pada perusahaan sekarang. Bahkan perusahaan core dapat memberi jaminan modal dan memperbolehkan penggunaan nama perusahaan inti untuk branding. Manajemen operasi pada perusahaan baru dan kebijakannya terkadang mirip dengan perusahaan lama. Pada entrepreneur, manajemen biasanya lebih flexible.
·         Kerugian dari intrapreneurship adalah “boss” perusahaan baru sebenarnya masih tetap dihitung sebagai karyawan dari perusahaan inti sehingga kebebasannya tidak seluas perusahaan utama (terikat kontrak). Hidup dari perusahaan baru kadang sangat bergantung dari kebijakan perusahaan inti.

Contoh perusahaan intrapreneur mungkin adalah google, yang beberapa produk mereka berasal dari ide karyawan mereka sendiri (dimana produknya terkadang tidak secara langsung dengan produk google sendiri yaitu mesin pencari) – lihat artikel saya tentang employee innovation. Contoh lain adalah ada sebuah perusahaan, divisi IT mereka sangat cemerlang sehingga pada suatu hari direktur memutuskan untuk memisahkan divisi IT mereka ke sebuah perusahaan IT baru. Perusahaan inti seolah-oleh outsource ke perusahaan IT baru. Sedangkan perusahaan baru ini dapat melayani customer lain (dari perusahaan lain).


13.3     Ultraprenurship & Ecoprenuering
Ultrapreneurship adalah wirausaha yang pandai melakukan strategic allience dan outsourcing strategy yang tepat, tanpa menghilangkan kreativitas dan kepercayaan diri, dan mampu membuat benchmarking yang sinergis. Strategic alliance adalah persekutuan yang terdiri dari dua atau lebih perusahaan yang melaksanakan suatu proyek tertentu atau melakukan kerja sama di suatu bidang usaha tertentu. Outsourcing strategy adalah strategi perusahaan untuk menyerahkan usaha (dalam bentuk jalinan kerja sama) di luar usaha utama kepada perusahaan lain yang lebih kompeten. Benchmarking adalah proses memperbandingkan produk, pelayanan, atau praktek bisnis secara berkesinambungan terhadap pesaing utama atau perusahaan yang dianggap sebagai panutan dalam bidang usahanya. Sinergi merupakan hasil kerja sama yang lebih besar daripada penjumlahan hasil dari masing-masing pihak bila ia bekerja sendiri-sendiri.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa ultrapreneur adalah wirausaha plus. Salah satu ultrapreneur yang berhasil di Indonesia adalah Ir. Ciputra. Peluang bisnis utamanya adalah pengubahan daerah pinggiran pantai yang tidak produktif menjadi kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol di Jakarta Utara yang setiap tahunnya menghadirkan jenis rekreasi yang baru. Di samping itu, ia juga memperkenalkan sistem sewa perkantoran untuk pertama kalinya di Jakarta, yaitu di Wisma Metropolitan, yang kemudian menjadi mode di kalangan bisnis properti.
Ecopreneur adalah wirausaha yang peduli dengan masalah lingkungan atau kelestarian lingkungan Dengan demikian dalam menjalankan kegiatannya, mereka juga selalu memperhatikan daya dukung lingkungan dan berusaha meminimisasikan dampak kegiatannya terhadap lingkungan.


13.4     Paradigma Baru Kewirausahaan
Generasi muda sudah saatnya mengubah cara pandang masa depan. Jangan hanya berpikir menjadi karyawan atau pegawai setelah lulus dari perguruan tinggi, apalagi bermimpi menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Wirausaha (entrepreneur) perlu mulai mendapat tempat untuk dipikirkan sebagai suatu alternatif pilihan. Sebagian lulusan perguruan tinggi di Indonesia sepertinya terjebak pada paradigma lama, yaitu lapangan kerja. Bayangkan saja, setiap tahunnya jumlah lulusan perguruan tinggi semakin bertambah, sementara lapangan pekerjaan tidak bertambah secara signifikan. Akhirnya yang terjadi adalah semakin bertambahnya jumlah pengangguran. Tengok saja menurut data (Kompas, 14 September 2009) sampai saat ini, ada sebanyak 82,2% lulusan perguruan tinggi yang bekerja menjadi pegawai. Adapun masa tunggu lulusan perguruan tinggi untuk mendapatkan pekerjaan berkisar antara 6 (enam) bulan sampai dengan 3 (tiga) tahun.
            Pengangguran terdidik pun tidak terhindarkan. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada bulan Februari 2008 tercatat terdapat 9,43 juta penganggur atau sebanyak 8,46% dari total penduduk. Dari sisi pendidikan, pengangguran di tingkat SD-SMP berjumlah 4,8 juta orang, sedangkan di jenjang SMA-perguruan tinggi tercatat sejumlah 4,5 juta orang.
Menurut Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal, “Tingginya jumlah pengangguran berpendidikan tinggi menunjukkan bahwa proses pendidikan di perguruan tinggi kurang menyentuh persoalan-persoalan yang nyata di dalam masyarakat. Perguruan tinggi belum bisa menghasilkan lulusan yang mampu berkreasi di dalam keterbatasan dan berdaya juang di dalam tekanan.”


13.5     Kewirakoperasian
Wiraswasta adalah seorang usahawan yang di samping mampu berusaha dalam bidang ekonomi umumnya dan niaga khususnya secara tepat guna (tepat dan berguna,efektif dan efisien),juga berwatak merdeka lahir batin serta berbudi luhur.sedangkan Wirausaha adalah yang mendobrak sistem ekonomi yang ada dengan memperkenalkan barang dan jasa yang baru dengan menciptakan bentuk organisasi baru atau mengolah bahan baku baru.dan istilah Kewirakoperasian dipakai sebagai istilah baku kewirausahaan.
Kewirakoperasian adalah suatu sikap mental positif dalam usaha komperatif dengan mengambil prakasa inovatif serta keberanian mengambil resiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata,serta peningkatan kesejahteraan bersama.
Dari definisi tersebut terkandung beberapa unsur yang patut diperhatikan :
·         Kewirausahan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara komperatif. ini berarti kewirakopersian harus mempunyai keinginan untuk memajukan organisasi koperasi.
·         Tugas utama kewirakoperasian adalah mengambil prakasa inovatif artinya berusaha mencari ,menemukan dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama.
·         Wirakoperasi harus mempunyai keberanian mengambil resiko karena dunia penuh dengan kepastian. Oleh karena itu dalam menghadapi situasi semacam itu diperlukan seorang wirausaha yang mempunyai kemampuan mengambil resiko.
·          Kegiatan wirakoperasi harus berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.
·         Tujuan utama setiap wirakoperasi adalah memenuhi kebutuhan nyata anggota koperasi dan meningkatkan kesejahteran bersama.
·         Wirakoperasi dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi.

Fungsi Kewirakoperasian
Fungsi atau kegiatan wirakoperasi ,jenis kewirakoperasian dibedakan menjadi 3 hal yaitu kewirakoperasian rutin,arbitrage dan inovatif.
·         Kewirakoperasian Rutin
Kewirakoperasian rutin diarahkan pada kegiatan rutin organisasi usaha koperasi seperti produksi,pemasaran,personalia,keuangan,administrasi,dll.
·         Kewirakoperasian Arbitrage
Arbitrage di sini dimaksudkan sebagai keputusan yang diambil dari dua kondisi yang berbeda.Tugas utama wirakoperasi dalam hal ini mencari peluang yang menguntungkan dari dua kondisi yang berbeda.
·         Kewirakoperasian Inovatif
Wirakoperasi yang inovatif berarti wirakoperasi yang selalu tidak puas dengan kondisi yang ada.Ia selalu berusaha mencari,menemukan dan memanfaatkan peluang yang diperoleh.

Tipe-tipe kewirakoperasian
Kewirakoperasian dibagi menjadi 4 tipe:
·         Kewirakoperasian Anggota
Anggota sebagai pemilik koperasi dapat menjadi wirakoperasi bila ia mampu menemukan dan memanfaatkan peluang yang ada untuk pertumbuhan koperasi.
·         Kewirakoperasian Manager
Koperasi yang mengangkat manager sebagai pelaksana dan penangung jawab kegiatan operational dan tentumya mengharapkan perubahan yang memberikan keuntungan. Tetapi kendala yang dihadapi oleh manager adalah keterbatasan kebebasan untuk bertindak.
·         Kewirakoperasia Birokrat
Birokrat adalah pihak yang secara tidak langsung berhubungan dengan pengembangan gerakan koperasi.Setiap kegiatannya memang diarahkan untuk memacu perkembangan koperasi.
·         Kewirkoperasian Katalis
Katalis di sini diartikan sebagai pihak yang berkompeten terhadap pengembangan koperasi kendatipun ia tidak mempunyai hubungan langsung dengan organisasi koperasi.

Tugas-tugas Kewirakoperasian
Tugas kewirakoperasian adalah menciptakan keunggulan bersaing koperasi dibanding dengan organisasi usaha pesaingnya.Keunggulan tersebut dapat di peroleh melalui :
·         Mendudukkan koperasi sebagai penguasa yang kuat di pasar.
Bila para petani bersatu membentuk koperasi,maka keoperasi tersebut mempunyai kedudukkan yang kuat di pasar.
·         Kemampuan dalam mereduksi biaya transaksi.
Yaitu menekan biaya transaksi.biaya transaksi adalah biaya di luar produksi yang timbul karena adanya transaksi-transaksi, seperti biaya kontrak.
·         Pemanfaatan interlinkage market.
Interlinked market adalah hubungan transaksi antara pelaku-pelaku ekonomi di pasar.
·         Pemanfaatan trust capital.
Trust capital diartikan sebagai pengumpulan modal.
·         Pengedalian ketidakpastian.
Upaya pengendalian ketidakpastian sangat dimungkinkan mengingat adanya pasar internal pada koperasi.
·         Penciptan inovasi.
Inovasi pada koperasi sangat dimungkinkan mengingat banyak pihak yang berkompeten terhadap pertumbuhan koperasi. Tugas wirakoperasi dalam hal ini menciptakan inovasi-inovasi baru yang menguntungkan bagi koperasi dan anggotanya.
·         Pembangunan manfaat partisipasi.
Keunggulan koperasi dapat diperoleh melalui partisipasi baik partisipasi kontributif dalam penyerahan keuangan dan pengambilan keputusan,maupun partisipasi intensif dalam hal pemanfaatan pelayanan koperasi.

Prasyarat Keberhasilan Kewirakoperasian
Koperasi sebagai unit usaha yang bergerak dibidang ekonomi dan sosial pada dasarnya mempunyai tujuan yang sama yaitu: Membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, yang merupakan sasaran utama pertumbuhan ekonomi.
Perubahan yang meningkatkan produktivitas hanya dapat dilakukan melalui dua jalan yaitu:
·       Melalui kegiatan inovatif (penciptan bangunan baru dan penerapannya).
·     Melalui kegiatan peningkatan kegiatan kerja (berprestasi lebih banyak dalam satuan waktu kerja tetap atau waktu kerja yang diperpanjang.

Masing-masing kemungkinan itu merupakan syarat yang memadai dan perlu bagi pertumbuhan ekonomi. Kemungkinan pertama berkaitan dengan kenaikan pendapatan perkapita oleh sebab adanya peralihan kearah penggunaan teknologi yang produktif, pembuatan penyebaran barang-barang baru, struktur organisasi yang baru dan keterampilan baru.

Sumber :
http://hariannetral.com/2015/06/pengertian-kewirausahaan-dan-wirausaha-serta-ciri-dan-tujuannya.html
http://www.zakapedia.com/2013/04/intrapreneur-ultrapreneur-dan-ecopreneur.html
https://sukasukadwi.wordpress.com/2014/01/03/kewirakoperasian/