Senin, 15 Oktober 2018

Strukture Organization (Point 3)

Group Name               : 1. Mutiara Gusti Pangestika (25216191)
                                      2. Eryan Kawiswara (22216390)
                                      3. Purwoko Hari Murti (25216813)
                                      4. Thesya Eghi Fadillah (27216366)
                                      5. Gio Christananda Dewanto (23216057)
Class                            : 3EB02

Point 3
STRUKUR ORGANISASI
PT. PLN (PERSERO) RAYON
SEMARANG SELATAN



1.      General Manager
Is an executive who has overall responsibility for managing both the revenue and cost elements of a company's income statement, known as profit & loss (P&L) responsibility. A general manager usually oversees most or all of the firm's marketing and sales functions as well as the day-to-day operations of the business. Frequently, the general manager is responsible for effective planning, delegating, coordinating, staffing, organizing, and decision making to attain desirable profit making results for an organization

2.      Energy Transaction Supervisor
·         Arrange a work plan for customer service to
smooth task.
·         Giving instructions to the section on customer service
for smooth work.

3.      Supervisor
Account Management
·         Account management.
·         Billing.
·         Receivables monitoring

4.      Supervisor & Administration
·         Organize and direct dibid budget and finance includes the preparation of a budget plan, determination income and expenditure budget, fund management, insurance and activities taxation.
·         Make periodic reports in accordance with their fields.

5.      Technical Supervison
·         Distribution operation planning.
·         Environment and electricity safety.

6.      Assistant Analyst / Junior Analyst
Customer service
Responsible for customer planning, implementation and justice
which includes customer information, new connection services,
service of changing power and other services, administration of sales and public relations
.

7.      Assistant Officer
·         Junior Officer
·         Receivable Controller
·         Responsible for planning, implementing and controlling
·         Billing of receivable
·         Customers and a description of the deletion of doubtful accounts

8.      Assistant Analyst / Junior Analyst
General and K3 Administrations Responsible for the management of HR, incoming and outgoing letters in accordance with TLSK, the implementation of public relations law and the implementation of employee work safety programs. HR management including SPPD, employee absenteeism, work appraisal for submission of training, salary payments
and benefits and health care costs.

9.      Assistant Operator / Junior Operator
Distribution Operations Responsible in planning and implementing activities related to the distribution of electricity.

10.  Assistant Operator / Junior Operator Technician
Maintenance of Distriubsi Responsible for the maintenance and repair of devices or networks that are not feasible and its function is to minimize damage in the distribution of electricity.

11.  Assistant Technician / Junior Officer Technician
Connection and Termination Responsible in the planning and implementation of activities related to termination of the violating customer and reconnection after the consumer meets the applicable requirements.


12.  Assistant Technician / Junior Construction Control Officer
Responsible for planning and related implemention with network construction, contruction of new networks and expansion network.

13.  Assistant Officer / Junior Officer in Technical Administration
Responsible in administrative planning and implementation engineering section.

14.  Employee
·         Perform tasks carefuly but effective.

·         Implement hight reasoning power so that in carrying out one’s job is not entagled by the way work that is legalistic and rigid.

Introducing Business by Telephone (Point 2)


Group Name               : 1. Mutiara Gusti Pangestika (25216191)
                                      2. Eryan Kawiswara (22216390)
                                      3. Purwoko Hari Murti (25216813)
                                      4. Thesya Eghi Fadillah (27216366)
                                      5. Gio Christananda Dewanto (23216057)
Class                            : 3EB02


Point 2
Mutiara            : "Hello good afternoon, is it true that I talked to Mr. Gio?"
Gio                  : "Good afternoon, yes I am. Who is this?”
Mutiara           : "I am mutiara, from Yamaha company. I want to offer you about our newest   product.
Gio                  : "Oh, what's the latest product about?"
Mutiara            : "We have the latest motorbike unit"
Gio                  : "Would you explain what is the latest motorcycles this year?"
Mutiara            : "We brought out the latest motorcycles like N-Max, Yamaha R1M, Yamaha R15, Yamaha R25, Yamaha R1, and Yamaha R6."
Gio                  : "Hmm... so interesting!"
Mutiara            : "If you want to see our new motorcycle unit first, you can visit our showroom and meet with Mr. Eryan. Our showroom is at Suprato General Secretary no. 402, cempaka putih, central jakarta. He will explain further "
Gio                  : "What time I can meet Mr. Eryan?"
Mutiara            : "Our showroom is open from 10:00 AM to 6:00 PM. And Mr. Eryan is avalaible at 1.00 PM"
Gio                  : "Okay, thank you for the information. Good afternoon"
Mutiara            : "You’re welcome sir, good afternoon".

Meet Mr. Eryan
Eryan   : "Good afternoon sir, may I help you?"
Gio      : "Yes sir. I am Mr. Gio, who wants to meet with Mr. Eryan"
Eryan   : "Yes I am. What is your business sir?
Gio      : "I want to ask about the newest unit of motorcycle that has been explained by your colleague, Mrs. Mutiara"
Eryan   : "Okay sir, we have the newest unit of motorcycle that has been explained by my colleague. Which one you want to ask, sir?"
Gio      : "I am interested about the R1M, would you to tell me the advantage of this motorbike and how much is it worth?"
Eryan   : "R1M has a speed of 3.5 seconds with a distance of 100 km/h, and an engine system that is equivalent to a GP motorbike around the price of 812,000,000"
Gio      : "Okay, so what type of payment can I do? Credit or cash?"
Eryan   : "It can be both. But credit is subject to administrative and interest surcharges."
Gio      : "Well sir, I will pay in cash only."
Eryan   : "Okay sir, please follow me.




Introducing Business (Point 1)


Group Name               : 1. Mutiara Gusti Pangestika (25216191)
                                      2. Eryan Kawiswara (22216390)
                                      3. Purwoko Hari Murti (25216813)
                                      4. Thesya Eghi Fadillah (27216366)
                                      5. Gio Christananda Dewanto (23216057)
Class                            : 3EB02


Point 1 (Introducing Business)
Hello guys, we are from the group that discussing about Yamaha motorcycle business. I am Hari, the CEO of a Yamaha Indonesia Company. And beside me is my partner, Mrs. Thesya the manager of this company. Yamaha Company was founded in Japan since 1955, and now this company has stood for 63 years. In 1974, Yamaha Company open a branch company in Indonesia. And now almost every people in Indonesia become our loyal customers. We have a commitment that customer safety and satisfication is our priority.

Kamis, 10 Mei 2018

Penjelasan, Penyelesaian dan Contoh Kasus Sengketa Ekonomi


Penjelasan, Penyelesaian dan Contoh Kasus Sengketa Ekonomi

Pengertian Sengketa
         Dalam bahasa Indonesia berarti, pertentangan atau konflik. Konflik adanya oposisi atau pertentangan orang, kelompok, organisasi terhadap satu objek permasalahan.  Senada dengan itu, Winardi mengatakan “Pertentangan atau konflik terjadi antar individu atau kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.”
Menurut Ali Achmad yaitu “Sengketa adalah pertentangan atau konflik yang terjadi antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tenatang suatu kepemilikan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.”
            Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah prilaku pertentangan antara dua orang atau lebih yang dapat menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu diantara keduanya.

Cara Penyelesaian Sengketa Ekonomi :
Pertumbuhan ekonomi yang pesat dan kompleks melahirkan berbagai macam bentuk kerjasama bisnis, yang meningkat dari hari ke hari. Semakin meningkatnya kerjasama bisnis, menyebabkan semakin tinggi pula tingkat sengketa diantara para pihak yang terlibat didalamnya.
Sebab-sebab terjadinya sengketa diantaranya :
1.      Wanprestasi.
2.      Perbuatan melawan hukum.
3.      Kerugian salah satu pihak.
Penyelesaian sengketa secara damai bertujuan untuk mencegah kekerasan atau peperangan dalam suatau persengketaan antar negara. Menurut pasal 33 ayat 1 “Perekonomian disususn sebagai usaha bersama bedasar atas kekeluargaan”. Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara sebagai berikut :
a.       Negosiasi (Perundingan).
Perundingan adalah bertukar pandangan dan asal usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak ada pihak ketiga.
b.      Mediasi.
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus.
c.       Arbitrasi
Salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan kepada pihak yang netral, yang disebut arbiter untuk memberikan keputusan.
d.      Ligitasi.
Sistem penyelesain sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang terjadi akan diperiksa melalui jalur ligitasi akan diperiksa dan diputus oleh hakim.

Contoh Kasus :
INILAH.COM, jakarta – Selama periode 2011, Bank Indonesia (BI) mencatat kasus sengketa antara bank dengan nasabah di bidang sistem pembayaran, paling banyak didominasi sengketa kartu kredit. Hal itu terjadi karena banyak kartu kredit yang hilang dan digunakan orang lain yang tidak berhak. Demikian disampaikan Ketua Tim Mediasi Perbankan Bank Indonesia, Sondang Martha Samosir dalam keterangan tertulis, Jumat (6/1) “Data penyelesaian sengketa bank dengan nasabah tahun ini meningkat 83% dibandingkan tahun 2010 lalu. Dari total permohonan penyelesaian sengketa yang diterima pada tahun 2010 sebanyak 278 sengketa menjadi 510 kasus. Paling banyak di penyaluran dana 246 kasus dan sistem pembayaran 204 kasus,” kata Sondang. Sondang menjelaskan bahwa di bidang penyaluran dana, permohonan penyelesaian sengketa didominasi dengan permohonan restrukturisasi kredit baik kredit konsumsi maupun kredit modal kerja. Menurutnya, peningkatan permohonan meningkatnya informasi mengenai keberadaan mediasi perbankan yang difasilitasi Bank Indonesia dikarenakan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap eksistensi Bank Indonesia terkait perlindungan nasabah.
Kekurang pahaman nasabah mengenai karakteristik sengketa yang dapat dimediasi. Berikuat data lengkap BI terkait permohonan sengketa nasabah dengan bank, antara lain : penyaluran dana 246 kasus, sistem pembayaran 206 kasus, penghimpunan dana 47 kasus, produk kerjasama 4 kasus, produk lainnya 4 kasus, di luar permasalahan produk perbanakan 3 kasus. Sebenarnya, masyarakat dapat mengupayakan sengketanya dengan baik melalui Mediasi Perbankan. Namun masalah yang menjadi sengketa merupakan sengketa keperdataan antara nasabah dengan bank. Untuk nilai tuntutan finansial paling banyak Rp500 juta.
Selain itu nasabah atau pengadu juga tidak sedang dalam proses atau telah mendapatkan keputusan dari lembaga arbitrase, peradilan, atau lembaga mediasi lainnya, Pernah diupayakan penyelesaiannya oleh bank (melalui mekanisme pengaduan nasabah), dan belum pernah diproses dalam mediasi perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia.

Penyelesaian
Masalah tersebut bisa dilakukan dengan cara mediasi, yaitu dengan jalan perundingan dan memberikan pemahaman kepada para nasabah tentang kasus atau kendala dari masalah tersebut tentang kasus penyaluran dana, kasus sistem pembayaran, kasus penghimpunan dana, kasus produk kerjasama, kasus produk lainnya, dan kasus diluar permasalahan perbankan. Mediasi dilakukan dengan cara memberikan informasi atau pengertian mengenai apa itu penyaluran dana, bagaimana dana terkumpul dan lain sebagainya. Mediasi dilakukan dengan menggunakan mediator yang netral dalam kasus tersebut sampai ditemukan titik terang dan persetujuan bersama antara pihak bank dengan nasabah bank yang bersengketa secara adil dan dengan keputusan yang efektif untuk menyelesaikan sengketa tersebut.

Kesimpulan
Dari kasus diatas dapat diambil kesimpulan bahwa kasus antara nasabah dan pihak bank sebenarnya dapat dilakukan penyelesaian dengan cara mediasi, namun penyelesaian sengketa tersebut belum dilakukan dan belum diproses. Mediasi dilakukan agar nasabah mengerti dan lebih paham tentang hal-hal yang mereka belum ketahui seperti kasus penyaluran dana, kasus system pembayaran, kartu kredit dan lainnya. Nasabah juga harus lebih berhati-hati dalam menjaga kartu kredit yang mereka miliki agar tidak hilang. Mediasi dengan menggunakan mediator sebagai pihak ketiga yang netral diharapkan dapat menemukan titik terang dari masalah sengketa tersebut yang diselesaikan dengan cara mediasi. Mediasi perbankan tersebut diatas dilaksanakan untuk setiap sengketa yang memiliki nilai tuntutan finansial paling banyak Rp 500.000.000. tuntutan finansial sendiri memiliki pengertian sebagai potensi finansial nasabah yang diduga karena kesalahan atau kelalaian bank sebagaimana dimaksud pada peraturan BI tentang penyelesaian pengadilan.



DAFTAR PUSTAKA
http://uwievirgo.blogspot.co.id/2013/06/contoh-kasus.html
rahmawati1606.blogspot.co.id/2015/05/kasus-sengketa-ekonomi-dan-cara.html




Selasa, 17 April 2018

Pengertian dan Contoh Kasus Wanprestasi


PENGERTIAN DAN CONTOH KASUS WANPRESTASI

Wanprestasi Dalam Bentuk Perjanjian

A.    Pengertian Wanprestasi:
·         Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian.
·         Menurut J Satrio: “Suatu keadaan di mana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya”.
·         Yahya Harahap: “Wanprestasi sebagai pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya, sehingga menimbulkan keharusan bagi pihak debitur untuk memberikan atau membayar ganti rugi (schadevergoeding), atau dengan adanya wanprestasi oleh salah satu pihak, pihak yang lainnya dapat menuntut pembatalan perjanjian.

B.     Bentuk-bentuk Wanprestasi:
·         Tidak melaksanakan prestasi sama sekali.
·         Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat).
·         Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan.
·         Debitur melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

C.    Tata Cara Menyatakan Debitur Wanprestasi:
·         Sommatie: Peringatan tertulis dari kreditur kepada debitur secara resmi melalui Pengadilan Negeri.
·         Ingebreke Stelling: Peringatan kreditur kepada debitur tidak melalui Pengadilan Negeri.

D.    Contoh Kasus Wansprestasi
Di Desa Kecamatan Karangbatu, Kelurahan Makmur Jaya, terjadi suatu perjanjian antara dua kepala keluarga berkenaan dengan perjanjian tempat tinggal antara keduanya (25/05/2013). Sebut saja pihak pertama yaitu Bapak Suherman beserta istri dan kedua anaknya sebagai pihak yang membutuhkan tempat tinggal sementara karena keluarga ini sedang mengalami masalah ekonomi sehingga hilang kepemilikan tempat tinggal sebelumnya. Bapak Suherman memiliki teman akrab bernama Bapak Jali yang berperan sebagai pihak kedua dalam kejadian ini. Bapak Jali bersedia membantu keluarga Bapak Suherman dengan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh pak Suherman dan keluarganya.
Bahwa keluarga Pak Suherman bisa menempati salah satu dari rumah yang dimiliki oleh pak Jali, tetapi Pak Suherman harus mampu membayar uang sewa rumah tersebut sebesar Rp.500.000/bulan tepat setiap tanggal 25. Apabila terjadi tunggakan/penundaan pembayaran sewa rumah tersebut berdasarkan waktu yang telah ditetapkan, maka Bapak Jali berhak mengusir keluarga Pak Suherman dari rumahnya.
Hingga pada bulan ketiga Bapak Suherman menempati rumah tersebut, ia dan keluarganya belum juga mampu membayar sewa rumah sesuai kesepakatan dengan pak Jali. Pak Jali pun menderita kerugian dengan kejadian ini. Sehingga beliau dengan terpaksa harus mengusir keluarga pak Suherman setelah memberikan beberapa dispensasi sebagai seorang teman seperti memaklumi penundaan pembayaran selama 3 bulan lamanya dan tidak menuntut ganti rugi bayaran selama 3 bulan tersebut.

Kesimpulan :
            Dalam kejadian diatas termasuk bentuk wanprestasi yang pertama, karena Bapak Suherman tidak melaksanakan janji sesuai yang telah disepakati. Beliau lalai untuk melaksanakan kewajibannya sebagai pihak penyewa rumah.









DAFTAR PUSTAKA
https://shareshareilmu.wordpress.com/2012/02/05/wanprestasi-dalam-perjanjian/
http://alfaardhiansyahputra.blogspot.co.id/
http://advokatku.blogspot.com/2009/01/wanprestasi-dan-perbuatan-melawan-hukum.html