Minggu, 31 Desember 2017

Kewirausahaan dan Kewirakoperasian (Bab 13)

BAB 13

13.1     Kewirausahaan
Pengertian kewirausahaan secara umum adalah suatu proses dalam mengerjakan sesuatu yang baru atau kreatif dan berbeda (inovatif) yang bermanfaat dalam memberikan nilai lebih.
Menurut Drs. Joko Untoro bahwa kewirausahaan adalah suatu keberanian untuk melakukan upaya upaya memenuhi kebutuhan hidup yang dilakukan oleh seseorang, atas dasar kemampuan dengan cara manfaatkan segala potensi yang dimiliki untuk menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi dirinya dan orang lain.
Menurut Bapak Eddy Soeryanto Soegoto bahwa kewirausahaan atau entrepreneurship adalah usaha kreatif yang dibangun berdasarkan inovasi untuk menghasilkan sesuatu yang baru, memiliki nilai tambah, memberi manfaat, menciptakan lapangan kerja dan hasilnya berguna bagi orang lain.
Adapun kewirausahaan merupakan sikap mental dan sifat jiwa yang selalu aktif dalam berusaha untuk memajukan karya baktinya dalam rangka upaya meningkatkan pendapatan di dalam kegiatan usahanya. Selain itu kewirausahan adalah kemampuan kreatif dan inovatif yang dijadikan dasar, kiat, dan sumber daya untuk mencari peluang menuju sukses. Inti dari kewirausahaan adalah kemampuan untuk menciptakan seuatu yang baru dan berbeda (create new and different) melaui berpikir kreatif dan bertindak inovatif untuk menciptakan peluang dalam menghadapi tantangan hidup. Pada hakekatnya kewirausahaan adalah sifat, ciri, dan watak seseorang yang memiliki kemauan dalam mewujudkan gagasan inovatif kedalam dunia nyata secara kreatif.
Ciri ciri kewirausahawan yang handal dan profesional :
·         Yakin terhadap produk yang dimiliki
·         Mengenal sangat banyak produknya
·         Tidak berdebat dengan calon pelanggan
·         Komunikatif dan negosiasi Ramah dalam pelayanan
·         Santun Jujur dan berani
·         Menciptakan transaksi


13.2     Intrapreneurship
Wirausaha yang menekankan pengembangan sumber daya, dana, dan informasi dari dalam perusahaan itu sendiri, untuk mencapai kesuksesan. Intrausaha adalah staf dari suatu organisasi yang memiliki jiwa wirausaha yang diterapkan untuk pertumbuhan organisasi atau perusahaan sendiri. Misalnya, untuk memanfaatkan suatu peluang bisnis, mereka membentuk unit bisnis strategik (semacam anak perusahaan) tersendiri yang otonom, namun masih tetap dalam kesatuan dengan perusahaan induk. Semua pihak di dalam perusahaan dipacu untuk berpikir kreatif, mau mengambil risiko, dan berinovasi dengan menggunakan sumber dari dalam lingkungannya, Dengan demikian intrapreneur, seperti juga para wirausaha, mempunyai kreatifitas dan motivasi, tidak saja oleh uang melainkan termotivasi oleh visi ke depan.
Keunggulan dan Kerugian Intrapreneurship dilihat dari orangnya :
·         Keunggulan dari intrapreneurship adalah pada sumber daya untuk melaksanakan pembangunan bisnis. Mereka dapat memakai sumber daya yang ada pada perusahaan sekarang. Bahkan perusahaan core dapat memberi jaminan modal dan memperbolehkan penggunaan nama perusahaan inti untuk branding. Manajemen operasi pada perusahaan baru dan kebijakannya terkadang mirip dengan perusahaan lama. Pada entrepreneur, manajemen biasanya lebih flexible.
·         Kerugian dari intrapreneurship adalah “boss” perusahaan baru sebenarnya masih tetap dihitung sebagai karyawan dari perusahaan inti sehingga kebebasannya tidak seluas perusahaan utama (terikat kontrak). Hidup dari perusahaan baru kadang sangat bergantung dari kebijakan perusahaan inti.

Contoh perusahaan intrapreneur mungkin adalah google, yang beberapa produk mereka berasal dari ide karyawan mereka sendiri (dimana produknya terkadang tidak secara langsung dengan produk google sendiri yaitu mesin pencari) – lihat artikel saya tentang employee innovation. Contoh lain adalah ada sebuah perusahaan, divisi IT mereka sangat cemerlang sehingga pada suatu hari direktur memutuskan untuk memisahkan divisi IT mereka ke sebuah perusahaan IT baru. Perusahaan inti seolah-oleh outsource ke perusahaan IT baru. Sedangkan perusahaan baru ini dapat melayani customer lain (dari perusahaan lain).


13.3     Ultraprenurship & Ecoprenuering
Ultrapreneurship adalah wirausaha yang pandai melakukan strategic allience dan outsourcing strategy yang tepat, tanpa menghilangkan kreativitas dan kepercayaan diri, dan mampu membuat benchmarking yang sinergis. Strategic alliance adalah persekutuan yang terdiri dari dua atau lebih perusahaan yang melaksanakan suatu proyek tertentu atau melakukan kerja sama di suatu bidang usaha tertentu. Outsourcing strategy adalah strategi perusahaan untuk menyerahkan usaha (dalam bentuk jalinan kerja sama) di luar usaha utama kepada perusahaan lain yang lebih kompeten. Benchmarking adalah proses memperbandingkan produk, pelayanan, atau praktek bisnis secara berkesinambungan terhadap pesaing utama atau perusahaan yang dianggap sebagai panutan dalam bidang usahanya. Sinergi merupakan hasil kerja sama yang lebih besar daripada penjumlahan hasil dari masing-masing pihak bila ia bekerja sendiri-sendiri.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa ultrapreneur adalah wirausaha plus. Salah satu ultrapreneur yang berhasil di Indonesia adalah Ir. Ciputra. Peluang bisnis utamanya adalah pengubahan daerah pinggiran pantai yang tidak produktif menjadi kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol di Jakarta Utara yang setiap tahunnya menghadirkan jenis rekreasi yang baru. Di samping itu, ia juga memperkenalkan sistem sewa perkantoran untuk pertama kalinya di Jakarta, yaitu di Wisma Metropolitan, yang kemudian menjadi mode di kalangan bisnis properti.
Ecopreneur adalah wirausaha yang peduli dengan masalah lingkungan atau kelestarian lingkungan Dengan demikian dalam menjalankan kegiatannya, mereka juga selalu memperhatikan daya dukung lingkungan dan berusaha meminimisasikan dampak kegiatannya terhadap lingkungan.


13.4     Paradigma Baru Kewirausahaan
Generasi muda sudah saatnya mengubah cara pandang masa depan. Jangan hanya berpikir menjadi karyawan atau pegawai setelah lulus dari perguruan tinggi, apalagi bermimpi menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Wirausaha (entrepreneur) perlu mulai mendapat tempat untuk dipikirkan sebagai suatu alternatif pilihan. Sebagian lulusan perguruan tinggi di Indonesia sepertinya terjebak pada paradigma lama, yaitu lapangan kerja. Bayangkan saja, setiap tahunnya jumlah lulusan perguruan tinggi semakin bertambah, sementara lapangan pekerjaan tidak bertambah secara signifikan. Akhirnya yang terjadi adalah semakin bertambahnya jumlah pengangguran. Tengok saja menurut data (Kompas, 14 September 2009) sampai saat ini, ada sebanyak 82,2% lulusan perguruan tinggi yang bekerja menjadi pegawai. Adapun masa tunggu lulusan perguruan tinggi untuk mendapatkan pekerjaan berkisar antara 6 (enam) bulan sampai dengan 3 (tiga) tahun.
            Pengangguran terdidik pun tidak terhindarkan. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada bulan Februari 2008 tercatat terdapat 9,43 juta penganggur atau sebanyak 8,46% dari total penduduk. Dari sisi pendidikan, pengangguran di tingkat SD-SMP berjumlah 4,8 juta orang, sedangkan di jenjang SMA-perguruan tinggi tercatat sejumlah 4,5 juta orang.
Menurut Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal, “Tingginya jumlah pengangguran berpendidikan tinggi menunjukkan bahwa proses pendidikan di perguruan tinggi kurang menyentuh persoalan-persoalan yang nyata di dalam masyarakat. Perguruan tinggi belum bisa menghasilkan lulusan yang mampu berkreasi di dalam keterbatasan dan berdaya juang di dalam tekanan.”


13.5     Kewirakoperasian
Wiraswasta adalah seorang usahawan yang di samping mampu berusaha dalam bidang ekonomi umumnya dan niaga khususnya secara tepat guna (tepat dan berguna,efektif dan efisien),juga berwatak merdeka lahir batin serta berbudi luhur.sedangkan Wirausaha adalah yang mendobrak sistem ekonomi yang ada dengan memperkenalkan barang dan jasa yang baru dengan menciptakan bentuk organisasi baru atau mengolah bahan baku baru.dan istilah Kewirakoperasian dipakai sebagai istilah baku kewirausahaan.
Kewirakoperasian adalah suatu sikap mental positif dalam usaha komperatif dengan mengambil prakasa inovatif serta keberanian mengambil resiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata,serta peningkatan kesejahteraan bersama.
Dari definisi tersebut terkandung beberapa unsur yang patut diperhatikan :
·         Kewirausahan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara komperatif. ini berarti kewirakopersian harus mempunyai keinginan untuk memajukan organisasi koperasi.
·         Tugas utama kewirakoperasian adalah mengambil prakasa inovatif artinya berusaha mencari ,menemukan dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama.
·         Wirakoperasi harus mempunyai keberanian mengambil resiko karena dunia penuh dengan kepastian. Oleh karena itu dalam menghadapi situasi semacam itu diperlukan seorang wirausaha yang mempunyai kemampuan mengambil resiko.
·          Kegiatan wirakoperasi harus berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.
·         Tujuan utama setiap wirakoperasi adalah memenuhi kebutuhan nyata anggota koperasi dan meningkatkan kesejahteran bersama.
·         Wirakoperasi dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi.

Fungsi Kewirakoperasian
Fungsi atau kegiatan wirakoperasi ,jenis kewirakoperasian dibedakan menjadi 3 hal yaitu kewirakoperasian rutin,arbitrage dan inovatif.
·         Kewirakoperasian Rutin
Kewirakoperasian rutin diarahkan pada kegiatan rutin organisasi usaha koperasi seperti produksi,pemasaran,personalia,keuangan,administrasi,dll.
·         Kewirakoperasian Arbitrage
Arbitrage di sini dimaksudkan sebagai keputusan yang diambil dari dua kondisi yang berbeda.Tugas utama wirakoperasi dalam hal ini mencari peluang yang menguntungkan dari dua kondisi yang berbeda.
·         Kewirakoperasian Inovatif
Wirakoperasi yang inovatif berarti wirakoperasi yang selalu tidak puas dengan kondisi yang ada.Ia selalu berusaha mencari,menemukan dan memanfaatkan peluang yang diperoleh.

Tipe-tipe kewirakoperasian
Kewirakoperasian dibagi menjadi 4 tipe:
·         Kewirakoperasian Anggota
Anggota sebagai pemilik koperasi dapat menjadi wirakoperasi bila ia mampu menemukan dan memanfaatkan peluang yang ada untuk pertumbuhan koperasi.
·         Kewirakoperasian Manager
Koperasi yang mengangkat manager sebagai pelaksana dan penangung jawab kegiatan operational dan tentumya mengharapkan perubahan yang memberikan keuntungan. Tetapi kendala yang dihadapi oleh manager adalah keterbatasan kebebasan untuk bertindak.
·         Kewirakoperasia Birokrat
Birokrat adalah pihak yang secara tidak langsung berhubungan dengan pengembangan gerakan koperasi.Setiap kegiatannya memang diarahkan untuk memacu perkembangan koperasi.
·         Kewirkoperasian Katalis
Katalis di sini diartikan sebagai pihak yang berkompeten terhadap pengembangan koperasi kendatipun ia tidak mempunyai hubungan langsung dengan organisasi koperasi.

Tugas-tugas Kewirakoperasian
Tugas kewirakoperasian adalah menciptakan keunggulan bersaing koperasi dibanding dengan organisasi usaha pesaingnya.Keunggulan tersebut dapat di peroleh melalui :
·         Mendudukkan koperasi sebagai penguasa yang kuat di pasar.
Bila para petani bersatu membentuk koperasi,maka keoperasi tersebut mempunyai kedudukkan yang kuat di pasar.
·         Kemampuan dalam mereduksi biaya transaksi.
Yaitu menekan biaya transaksi.biaya transaksi adalah biaya di luar produksi yang timbul karena adanya transaksi-transaksi, seperti biaya kontrak.
·         Pemanfaatan interlinkage market.
Interlinked market adalah hubungan transaksi antara pelaku-pelaku ekonomi di pasar.
·         Pemanfaatan trust capital.
Trust capital diartikan sebagai pengumpulan modal.
·         Pengedalian ketidakpastian.
Upaya pengendalian ketidakpastian sangat dimungkinkan mengingat adanya pasar internal pada koperasi.
·         Penciptan inovasi.
Inovasi pada koperasi sangat dimungkinkan mengingat banyak pihak yang berkompeten terhadap pertumbuhan koperasi. Tugas wirakoperasi dalam hal ini menciptakan inovasi-inovasi baru yang menguntungkan bagi koperasi dan anggotanya.
·         Pembangunan manfaat partisipasi.
Keunggulan koperasi dapat diperoleh melalui partisipasi baik partisipasi kontributif dalam penyerahan keuangan dan pengambilan keputusan,maupun partisipasi intensif dalam hal pemanfaatan pelayanan koperasi.

Prasyarat Keberhasilan Kewirakoperasian
Koperasi sebagai unit usaha yang bergerak dibidang ekonomi dan sosial pada dasarnya mempunyai tujuan yang sama yaitu: Membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, yang merupakan sasaran utama pertumbuhan ekonomi.
Perubahan yang meningkatkan produktivitas hanya dapat dilakukan melalui dua jalan yaitu:
·       Melalui kegiatan inovatif (penciptan bangunan baru dan penerapannya).
·     Melalui kegiatan peningkatan kegiatan kerja (berprestasi lebih banyak dalam satuan waktu kerja tetap atau waktu kerja yang diperpanjang.

Masing-masing kemungkinan itu merupakan syarat yang memadai dan perlu bagi pertumbuhan ekonomi. Kemungkinan pertama berkaitan dengan kenaikan pendapatan perkapita oleh sebab adanya peralihan kearah penggunaan teknologi yang produktif, pembuatan penyebaran barang-barang baru, struktur organisasi yang baru dan keterampilan baru.

Sumber :
http://hariannetral.com/2015/06/pengertian-kewirausahaan-dan-wirausaha-serta-ciri-dan-tujuannya.html
http://www.zakapedia.com/2013/04/intrapreneur-ultrapreneur-dan-ecopreneur.html
https://sukasukadwi.wordpress.com/2014/01/03/kewirakoperasian/












Tantangan Koperasi dan Strategi Pemasaran (Bab 12)

BAB 12

12.1     Mengubah Tantangan yang di hadapi Koperasi menjadi Peluang
Tantangan koperasi dalam menghadapi globalisasi antara lain : 1) Keterbatasan informasi pasar dan teknologi ; 2) kendala dalam akses permodalan ; 3) kapasitas SDM yang relatif rendah disebabkan faktor budaya yang membatasi ruang geraknya dalam berorganisasi ; dan 4) belum dikenalnya keberadaan koperasi dikalangan masyarakat. Solusi menggerakan denyut nadi koperasi menghadapi globalisasi adalah melalui pemberdayaan masyarakat sendiri secara profesional, otonom, dan mandiri dalam arti berkemampuan mengelola usaha sebagaimana layaknya badan usaha lain, koperasi juga harus mampu mengoptimalkan potensi ekonominya serta memiliki kemampuan untuk bekerjasama dengan seluruh perilaku ekonomi. Dengan semakin besarnya peluang masyarakat dan meningkatnya jumlah kelompok masyarakat yang memiliki usaha produktif, perlu dipertimbangkan untuk menumbuhkan koperasi-koperasi baru yang otonom, dan mandiri. Untuk itu perlu : 1) dimotivasi melalui pendidikan ; 2) sosialisasi dalam rangka pengembangan sosial kapital kelompok masyarakat ; 3) membangun sistem pemberdayaan ekonomi kaum masyarakat ; 4) memacu pengembangan usaha produktif ; 5) menumbuhkan jiwa kewirakoperasian serta 6) mempermudah mekanisme pendirian koperasi.
            Gema globalisasi perekonomian dunia yang ditandai dengan dunia tanpa batas (borderlerss World) dan terbukanya pasar bebas membuka peluang bisnis bagi sebgaian kalangan, tetapi juga menumbuhkan kesulitan dari kalangan lainnya. Para penganut ekonomi pasar bebas sangat yakin dan berargumentasi bahwa konsep persaingan terbuka ini akan memberikan dampak positif bagi semua lapisan mayarakat semua tempat, berupa pendistribusian hasil-hasil pembangunan ekonomi yang proposional. Argumentasi ini mendapat penolakan dari ekonomi lainnya yang secara nyata telah melihat dampak negatif dari konsep tersebut, karena produksi, teknologi dan kualitas sumberdaya manusia. Terlepas dari perdebatan kedua kubu yang pro dan yang kontra terhadap globalisasi, perlu dipertanyakan apakah pelaku ekonomi Indonesia telah siap menghadapi kondisi persaingan yang semakin ketat, sedangkan diketahui sampai sekarang ini kondisi perekonomian nasional masih diwarnai oleh ketimpangan dalam penguasaan aset-aset produktif,serta kemiskinan pengangguran yang besar. Dalam menghadapi globalisasi sebanyak 189 negara yang tergabung dalam Dewan Milenium, pada September 2000 markas PBB telah menyepakati suatu kerangka pembangunan untuk perbaikan dan pencapaian kehidupan masyarakat dunia yang layak. Kerangka tersebut dituangkan dalam tujuan pembangunan milenium ( Milenium Development Goals, MDGs). Isi dari MDGs identik dengan Pembukaan UUD 1945 alinea ke-empat. Tiga dari delapan tujuan pembangunan milenium yang dideklarasikan adalah mengentaskan kemiskinan dan kelaparan, mempromosikan kesetaraan gender, dan pemberdayaan perempuan serta menjamin keberlangsungan lingkungan hidup.
Dalam konsep MDGs Indonesia termasuk dalam kategori miskin.


12.2     Strategi Pemasaran dan Strategi di berbagai tingkat
Strategi pemasaran (marketing strategy) adalah prinsip yang menyeluruh di mana manajemen pemasaran mengharapkan untuk mencapai tujuan-tujuan pemasaran mengharapkan untuk mencapai tujuan-tujuan pemasaran dan bisnis dalam pemasaran.
            Pada hakekatnya, strategi tiada lain adalah cara bagaimana menempatkan posisi koprasi atau organisasi swadaya pada situasi lingkungan persaingan yang dianggap paling menguntungkan bagi orang-orang yang terlibat di dalamnya, terutama para anggota (pemilik-pemakai); menentukan waktu yang tepat untuk bertindak atau menearik diri dan selalu mengkaji batasan-batasan toleransi yang proposional. Dengan kata lain, strategi dirancang untuk menjamin agar tujuan atau sasaran prestatif dapat tercapai melalui melalui langkah-langkah yang tepat. Keahlian berpikir strategik memiliki perbedaan yang sangat jelas dibanding cara berpikir taktis, demikian pula halnya dengan sistem berpikir mekanik dan pendekatan intuitif. Secara empirik, ternyata banyak eksekutif pemasaran masih menggunakan cara berpikir taktif dan intuitif ketimbang strategik.
Suatu koperasi/organisasi swadaya dapat diartikan sebagai suatu kesatuan usaha yang dimiliki dan dikendalikan pemakai, dengan pembagian keuntungan atas dasar penggunaan (J.Ropke, 1995). Adapun Lloyd L. Byars (1991) menyatakan bahwa strategi adalah penentuan dan evaluasi terhadap alternatif yang tersedia bagi suatu organisasi dalam mencapai tujuan dan misinya. Dengan demikian strategi merupakan setiap kesatuan rencana yang menyeluruh untuk mencapai misi dari tujuan organisasi.
            Wheelen dan Hunger (2000) mengemukakan bahwa dalam suatuu perusahaan yang mempunyai multidivisi terhadap tiga tingkatan/jenjang strategi yaitu: strategi tingkat perusahaan (corpo-rate strategy), strategi tingkat bisnis (business unit strategy). Strategi pemasaran termasuk tingkatan strategi fungsional dari setiap unit bisnis selain strategi keuangan, produksi, sumber daya manusia dan sebagainya. Dalam merumuskan strategi pemasaran dari suatu perusahaan tidak dapat dilepaskan dari strategi perusahaan atau unit bisnisnya. Sebaliknya harus terdapat keterpaduan di antara tingkatan strategi tersebut.
Perihal manajemen pemasaran strategik (strategic marketing management) Kerin & Peterson (1993) mengemukakan sebagai suatu proses yang mencakup enam tahapan proses analitik yang saling terkait, yakni sebagai berikut.
·         Penetapan sifat-sifat bisnis dari suatu organisasi.
·         Pengkhususan tujuan dari organisasi.
·         Identifikasi peluang-peluang organisasi.
·         Perumusan strategi pasar-produk.
·         Pengaggaran keuangan, produksi, dan sumber daya manusia.
·         Pengembangan strategi-strategi reformulasi dan recovery.
Dari kompleksitas proses tersebut jelas bahwa proses pemasaran strategik erat kaitannya dengan proses manajemen strategik yang tercermin melalui keterpaduan dan keterkaitan antar tingkatan strategi (perusahan, unit bisnis, dan fungsional pemasaran).


12.3     Alternatif Kerangka Kerja Manajemen Pemasaran
Kerangka Kerja Perumusan Strategi Komprehensif yaitu kerangka kerja yang dapat dapat mempermudah penyusun alternative – alternative berdasarkan informasi dasar yang diperoleh dari perusahaan. kerangka kerja perumusan tersebut terdiri dari tiga tahapan,dimana masing – masing tahapan memiliki teknik dan alat – alat analisis yang berbeda – beda. Adapun ketiga tahapan tersebut yaitu ; Tahap Input, Tahap Pencocokan dan Tahap Keputusan.
a)      Tahap I : Tahap Input
Tahap I dari kerangka kerja perumusan strategi terdiri dari Matriks IFE ( Internal Factor Evaluation ) atau Matriks EFE ( Eksternal Factor Evaluation ) analisa Analisa Lingkungan Internal dan Matriks Analisa Lingkungan Eksternal. Tahap ini meringkas informasi dasar yang dibutuhkan dalam perumusan strategi pada tahapan berikutnya.

b)      Tahap II : Tahap Pencocokan
Tahapan ini fokus pada menciptakan alternative strategi yang layak dengan mencocokkan factor eksternal dan internal kunci. Tahap pencocokan kerangka kerja strategi ini terdiri dari tiga teknik, yaitu Matriks SWOT (Strengths Opportunities Weakness Threats ), Matriks SPACE (Strategic Position and Action Evaluation) dan Matriks Grand Strategy. Tahapan ini dikerjakan dengan cara mencocokkan peluang dan acaman dari faktor eksternal dengan kekuatan dan kelemahan internal guna menghasilkan alternative strategi yang efektif. Strategi yang menggunakan kekuatan guna memanfaatkan peluang dianggap sebagai strategi yang menyerang, sedangkan strategi yang menggunakan / memperbaiki kelemahan guna menghindari ancaman disebut sebagai strategi bertahan.

c)      Tahap III : Tahap Keputusan
Tahap keputusan merupakan tahap akhir dari kerangka penyusunan strategi. Untuk menyelesaikan tahapan ini digunakanlah teknik QSPM ( Quantitative Strategic Planning Matrix ) sebagai teknik tunggal untuk memutuskan pilihan strategi yang dipilih setelah melalui tahap input dan pencocokan sebelumnya.
QSPM merupakan alat analisis yang digunakan untuk memutuskan strategi yang akan digunakan berdasarkan dari kemenarikan alternative-alternatif strategi yang ada. Perhitungan QSPM didasarkan kepada input dari bobot matriks internal ekternal, serta alaternatif strategi pada tahap pencocokan.

Sumber : Eddy Soeryanto Soegoto, Dr. Ir. 2009. Enterpreneurship, Menjadi Pebisnis. Jakarta: Kompas Gramedia.

















Globalisasi Ekonomi dan Koperasi (Bab 11)

BAB 11


11.1  Pengertian Globalisasi Ekonomi 
      Dapat didefinisikan sebagai suatu kehidupan ekonomi secara global dan terbuka, tanpa mengenal batasan teritorial atau kewilayahan antara negara satu sama lain. Sisi kegiatan investasi perdagangan dan bergerak menuju liberalisasi perdagangan dan investasi dunia secara keseluruhan. Globalisasi ekonomi erat kaitannya dengan perdagangan bebas. Free trade atau perdagangan bebas berusaha menciptakan kawasan perdagangan yang makin luas dan menghilangkan hambatan-hambatan tidak lancarnya perdagangan internasional. 
      Pengertian globalisasi ekonomi merupakan suatu proses aktivitas ekonomi dan perdagangan, dimana berbagai negara di seluruh dunia menjadi kekuatan pasar yang satu dan semakin terintegrasi tanpa hambatan atau batasan teritorial negara. Globalisasi perekonomian ini berarti adanya keharusan penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap arus barang, jasa serta modal.

Perwujudan nyata terjadinya globalisasi ekonomi menurut Tanri Abeng, terjadi dalam bentuk-bentuk sebagai berikut:
1. Globalisasi produksi. Dalam hal ini, perusahaan berproduksi di berbagai Negara dengan tujuan agar biaya produksi jadi lebih rendah. Upaya ini dilakukan baik karena rendahnya upah buruh, tarif bea masuk murah, infrastruktur memadai ataupun karena adanya iklim usaha dan politik yang mendukung atau kondusif.

2. Globalisasi pembiayaan. Perusahaan global dalam hal ini mempunyai akses untuk mendapatkan pinjaman atau melakukan kegiatan investasi (baik dalam bentuk portofolio maupun langsung) di seluruh negara di dunia. Contohnya, PT. Jasa Marga dalam usahanya memperluas jaringan jalan tol telah menggunakan sistem pembiayaan dengan pola build- operate-transfer (BOT) bersama mitra usaha dari mancanegara.

3. Globalisasi tenaga kerja. Hadirnya tenaga kerja asing adalah gejala terjadinya globalisasi di bidang tenaga kerja. Perusahaan global dalam kondisi ini akan mampu memanfaatkan tenaga kerja dari seluruh dunia sesuai tingkatannya.

4. Globalisasi jaringan informasi. Bentuk globalisasi jaringan informasi dapat dilihat pada masyarakat suatu negara dimana dengan mudah dan cepat mendapatkan informasi dari berbagai negara di dunia dengan majunya teknologi, diantaranya melalui: Radio, TV, media cetak, dan lain-lain.

5. Globalisasi Perdagangan. Di bidang perdangan, globalisasi terwujud dalam bentuk penyeragaman dan penurunan tarif serta penghapusan hambatan-hambatan non tarif. Sehingga kegiatan perdagangan dan persaingan menjadi makin ketat, cepat dan fair.


Dampak Positif & Negatif Globalisasi Ekonomi 
Dampak positif globalisasi ekonomi adalah : 
Meningkatnya produksi global. Melalui spesialisasi dan perdagangan, maka faktor-faktor produksi dunia dapat digunakan lebih efesien, output dunia kian bertambah dan masyarakat akan mendapatkan keuntungan dalam bentuk pendapatan yang meningkat, yang pada gilirannya dapat berakipat pada meningkatnya pembelanjaan dan tabungan.

Meningkatnya kemakmuran pada suatu Negara. Perdagangan yang lebih bebas memungkinkan masyarakat berbagai negara lebih banyak mengimpor barang dari luar negeri. Ini menyebabkan konsumen mempunyai lebih banyak pilihan barang. Selain itu, konsumen dapat menikmati barang dengan harga yang lebih rendah dan lebih baik.

Meluasnya pasar produk domestik. Perdagangan luar negeri yang lebih bebas memungkinkan setiap negara mendapatkan pasar jauh lebih luas disbanding pasar dalam negeri.

Memperoleh lebih banyak modal serta tingkat teknologi yang lebih baik. Modal yang dapat        diperoleh dari investasi asing dan terutama dinikmati negara-negara berkembang akibat kekurangan modal dan tenaga terdidik serta tenaga ahli berpengalaman.

Menyediakan dana tambahan bagi pembangunan di bidang ekonomi. Pembangunan di berbagai sektor lainnya bukan hanya dikembangkan perusahaan asing, namun terutama investasi dari perusahaan swasta domestik. 

Sementara dampak negatif yang ditimbulkan akibat globalisasi ekonomi diantaranya: 
Menghambat pertumbuhan di sektor industri. Globalisasi ekonomi menyebabkan negara-negara berkembang tidak bisa lagi memakai tarif tinggi untuk memproteksi industri yang baru berkembang (infant industry). Sehingga, perdagangan luar negeri yang cukup bebas menimbulkan hambatan bagi negara berkembang dalam memajukan sektor industry.

Memperburuk neraca pembayaran. Globalisasi ekonomi cenderung menaikkan barang-barang impor. Sebaliknya, jika suatu negara tidak mampu bersaing, maka ekspor tidak akan berkembang. Kondisi ini dapat saja memperburuk neraca pembayaran. Efek buruk lain terhadap neraca pembayaran yakni pembayaran neto pendapatan untuk faktor produksi dari luar negeri cenderung mengakibatkan defisit.

Sektor keuangan semakin tidak stabil. Arus investasi (modal) portofolio yang semakin besar menjadi salah satu efek dari globalisasi. Investasi dalam hal ini terutama meliputi partisipasi dana dari luar negeri ke pasar saham. Di saat pasar saham mengalami peningkatan, dana ini akan mengalir masuk, neraca pembayaran bertambah baik dan nilai uang akan bertambah baik. Dan sebaliknya, di saat harga-harga saham menurun, dana dalam negeri akan mengalir ke luar negeri, neraca pembayaran cenderung menjadi makin buruk serta nilai mata uang dalam negeri merosot.

Memperburuk prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Apabila hal-hal yang dinyatakan di atas berlaku dalam suatu negara, maka jangka pendek pertumbuhan ekonominya menjadi tidak stabil. Dalam jangka panjang pertumbuhan yang seperti ini akan mengurangi lajunya pertumbuhan ekonomi. 


11.2 Nilai dan Prinsip dasar sebagai Modal Utama Menghadapi Globalisasi
     Kata Pancasila terdiri dari dua kata dari bahasa Sansekerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia berisi :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

     Dan globalisasi adalah sebuah istilah yang memiliki hubungan dengan peningkatan keterkaitan dan ketergantungan antarbangsa dan antarmanusia di seluruh dunia dunia melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi bias. Negara Republik Indonesia memang tergolong masih muda dalam pergaulan dunia sebagai bangsa yang merdeka. Tetapi, perlu diingat, sejarah dan kebudayaan bangsa Indonesia telah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Kebesaran dan kegemilangan Kerajaan Sriwijaya, Majapahit, atau Mataram, menjadi bukti nyata. Kekuasaan kerajaan-kerajaan di Nusantara bahkan sampai negeri seberang. Sayangnya, masa emas kerajaan-kerajaan tersebut hilang dan berganti dengan kehidupan masa kolonialisme dan imperialisme. Selama tiga setengah abad bangsa dan rakyat Indonesia hidup dalam kegelapan dan penderitaan. Baru pada 17 Agustus 1945, bangsa dan rakyat Indonesia dapat kembali menegakan kepala melalui proklamasi kemerdekaan. Jadi, Pancasila bukan mendadak terlahir pada saat Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, tetapi melalui proses panjang sejalan dengan panjangnya perjalanan sejarah bangsa Indonesia.


11.3 Nilai-Nilai Dasar dalam Koperasi
     Menurut UU Perkoperasian yang berlaku samapai saat ini, yaitu UU No. 25 Tahun 1992, ”Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar-kan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan”. (Sugiharsono, 2001: 9). Dalam pengertian koperasi tersebut terkandung nilai-nilai dasar koperasi, antara lain:
1. Koperasi sebagai Badan Usaha
    Sebagai badan usaha, koperasi juga memberlakukan prinsip-prinsip yang berlaku pada badan usaha, seperti prinsip efisiensi dan mencari laba. Untuk mencapai laba, koperasi harus memiliki organisasi dan manajemen yang dikelola secara profesional dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip koperasi, serta tetap memperhatikan kepentingan anggotanya. Koperasi juga harus memiliki tempat usaha secara formal, dan strategis ditinjau dari segi bisnis.

2. Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat
    Ekonomi rakyat berarti ekonomi yang berorientasi pada keterlibatan rakyat banyak, sehingga aktivitas ekonomi (produksi dan distribusi) harus sebesar-besarnya dilaksa-nakan oleh rakyat atau melibatkan rakyat banyak. Oleh karena itu, sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi akan menjadi wadah aktivitas ekonomi rakyat yang ada di sekitarnya.Dalam hal ini koperasi diharapkan dapat mem-bina dan mengembangkan aktivitas ekonomi rakyat, sehingga rakayat dapat meningkatkan kesejahteraannya.

3. Asas Kekeluargaan
      Pengelolaan koperasi harus berasas kekeluargaan. Asas kekeluargaan mengandung makna adanya prinsip kebersamaan (mutual help) dan kerja sama (group action). Prinsip kebersamaan mengandung makna bahwa kepemi-likan bersama atas sumber produksi merupakan hal yang penting, dengan tetap memperhatikan unsur keadilan dalam bekerja-sama.

4. Prinsip Koperasi
    Dalam gerakan organisasi dan kiat usahanya, koperasi harus mendasarkan pada norma-norma tertentu yang disebut pripsip koperasi. Prinsip koperasi inilah yang akan memberikan warna dan arah gerakan badan usaha kopera-si, sehingga usaha koperasi berbeda dengan badan usaha yang lain. Selanjutnya akan kita bahas lebih jauh tentang prinsip koperasi ini.


11.4 Prinsip - Prinsip Dasar dalam Koperasi
    Menurut pasal 5 UU No. 25 Tahun 1992, prinsip koperasi Indonesia eliputi 5 aspek pokok ditambah 2 aspek prinsip pengembangan, sehinga prinsip koperasi meliputi 7 aspek, yaitu:
Prinsip-Prinsip Koperasi :
1. Keangotaan bersifat sukarela dan terbuka
  Prinsip sukarela mengandung makna bahwa untuk menjadi anggota koperasi harus didasari atas kesadaran tanpa adanya unsur paksaan. Sementara itu, prinsip terbuka mengandung makna bahwa setiap warga Indonesia berhak untuk menjadi anggota koperasi selama mereka memiliki kepentingan yang sama dan memenuhi persyaratan kenaggotaan koperasi. Tidak dibenarkan keanggotaan koperasi didasarkan pada persamaan agama, politik, dan suku bangsa.

2. Pengelolaan koperasi dilaksanakan secara demokratis
  Prinsip ini mengandung makna bahwa penelolaan kopera-si harus didasarkan atas kehendak anggota, kemudian dilakukan oleh anggota, dan ditujukan untuk kepentingan (kesejahteraan) anggota. Pengejawantahan prinsip ini di-tandai dengan adanya penentuan kebijakan umum oleh anggota melalui Rapat Anggota, kemudian kebijakan tersebut dilaksanakan oleh anggota melalui Pengurus, dan dikendalikan (diawasi) oleh anggota melalui Badan Pengawas. Setiap pelaksanaan kebjakan selalu ditujuka untuk peningkatan kesejahteraan anggota.

3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sesuai dengan jasa anggota 
   Prinsip ini mengandung makna bahwa koperasi menjun-jung tinggi asas keadilan. Anggota yang memiliki banyak jasa terhadap koperasi akan mendapatkan bagian SHU yang besar, atau sebaliknya.

4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
    Prinsip ini mengandung makna bahwa koperasi tidak membenarkan adanya riba, sehingga terhadap modal (simpanan) anggota diberikan jasa yang terbatas sesuai kemampuan koperasi.

5. Kemandirian
  Berdasarkan prinsip ini, koperasi harus mampu hidup mandiri, baik dalam hal permodalan, organisasi, manajemen, maupun SDMnya. Kelangsungan hidup koperasi harus tidak bergantung pada pihak-pihak lain.

6. Pendidikan Perkoperasian
 Dengan prinsip ini koperasi harus melaksanakan kegiatan pendidikan untuk meningkatkan kemampuan SDMnya. Perlu disadari bahwa kemampuan SDM koperasi meru-pakan kunci sukses organisasi dan usaha koperasi. Leh karena itulah pendidikan harus terus dilaksanakan sesuai dengan perkembangan IPTEK dan kebutuhan koperasi.

7. Kerja sama antar Koperasi
   Prinsip ini dimaksudkan untuk memperkokoh kedudukan koperasi dalam menghadapi persaingan dunia usaha. Di samping dengan koperasi, kerja sama juga bisa dilaksa-nakan dengan pihak-pihak non koperasi. Hubungan kerja samanya yang dijalin harus merupakan hubungan mitra kerja yang sejajar/setara dan saling menguntungkan. Harus dihindari kerja sama dengan pihak lain yang menempatkan atau memposisikan koperasi menjadi ”sapi perahan” pihak lain tersebut.


11.5 Prinsip Dasar dalam Koperasi Kekhasan Pencatatan Transaksi untuk Keperluan Laporan Keuangan
     Dengan memahami karakteristik koperasi dan prinsip-prinsip koperasi, maka akan dapat pula dipahami prinsip-prinsip keuangan yang khusus untuk sebuah badan usaha koperasi seperti yang tercantum dalam standar akuntansi yang khusus dibuat oleh Ikatan Akuntan Indonesia tersebut, antara lain sebagai berikut:

  • Sisa Hasil Usaha (SHU)
SHU tahun berjalan dapat dibagikan kepada para anggota koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi. Dengan pengaturan dan ketentuan yang jelas ini, maka setiap bagian dari SHU yang tidak menjadi hak koperasi diakui sebagai kewajiban. Apabila jenis dan jumlah pembagiannya belum diatur secara jelas, maka SHU tersebut dicatat sebagai SHU belum dibagi dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.

  • Kewajiban
Simpanan anggota yang tidak termasuk dalam kualifikasi sebagai ekuitas, diakui sebagai kewajiban jangka pendek atau jangka panjang sesuai dengan tanggal jatuh temponya dan dicatat sebesar nilai nominalnya;
Simpanan anggota yang dikualifikasikan sebagai ekuitas adalah sejumlah tertentu dalam nilai uang yang diserahkan oleh anggota pada koperasi atas kehendak sendiri sebagai simpanan dan dapat diambil sewaktu-waktu sesuai perjanjian. Simpanan ini tidak menanggung risiko kerugian dan sifatnya sementara karenanya diakui sebagai kewajiban koperasi.

  • Aset 
         Aset atau harta koperasi yang diperoleh dari sumbangan yang terikat penggunaannya dan tidak dapat dijual untuk menutup kerugian koperasi diakui sebagai aktiva lain-lain. Sifat keterikatan penggunaan tersebut dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.

  • Transaksi Usaha Koperasi
Pendapatan koperasi yang timbul dari transaksi dengan anggota diakui sebesar partisipasi bruto. Partisipasi bruto pada dasarnya adalah penjualan barang atau jasa kepada anggota. Dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa untuk anggota, partisipasi bruto dapat dihitung dari harga pelayanan yang diterima atau dibayar oleh anggota yang mencakup beban pokok dan partisipasi neto. Dalam kegiatan pemasaran hasil produksi anggota, partisipasi bruto dapat dihitung dari beban jual hasil produksi anggota kepada non-anggota maupun kepada anggota;

Pendapatan koperasi yang berasal dari transaksi dengan nonanggota diakui sebagai pendapatan (penjualan kepada umum) dan dilaporkan secara terpisah dari pendapatan yang berasal dari anggota dalam laporan perhitungan hasil usaha sebesar nilai transaksi. Selisih antara pendapatan dan beban pokok transaksi dengan non-anggota diakui sebagai laba atau rugi kotor dengan non-anggota. Pemisahan pendapatan dari nonanggota dan anggota dilakukan guna mencerminkan bahwa usaha koperasi lebih mementingkan transaksi atau pelayanan kepada anggotanya daripada non-anggota.

  • Equity atau Ekuitas
       Komponen equity atau ekuitas dari badan usaha koperasi adalah terdiri dari: modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib; modal penyertaan; modal sumbangan; darla cadangan; dan SHU yang belum dibagi.

  • Modal Penyertaan

     Modal Penyertaan, dalam sistem akutansi koperasi diakui sebagai Equity (modal sendiri) sebagaimana uraian di atas, dan dicatat sebesar jumlah nominal setoran. Dalam hal modal penyertaan yang dimasukkan kepada koperasi tidak berbentuk uang tunai, maka besar nilai buku dari modal penyertaan tersebut dihitung dari nilai harga pasar barang itu pada saat barang tersebut diserahkan kepada koperasi.


Sumber :
https://tipsserbaserbi.blogspot.co.id/2014/05/pengertian-globalisasi-ekonomi-dan.html
http://globallavebookx.blogspot.co.id/2015/02/pengertian-dan-nilai-nilai-dasar.html
http://lutfiulfafauzia.blogspot.co.id/2017/05/laporan-keuangan-koperasi.html


Strategi Pelayanan Anggota Koperasi (BAB 10)

BAB 10

10.1     Manajemen Strategi Pelayanan Kepada Anggota Koperasi
Menurut G. Terry, Manajemen adalah suatu proses yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan suatu ilmu dan seni secara bersam-sama menyeesaikan tugas untuk mencapai tujuan. Strategic adalah rencana jangka panjang dengan diikuti tindakan-tindakan yang ditunjukan untuk mencapai tujan suatu organisasi.
            Menurut Ketchen, Manajemen strategi koperasi adalah suatu ilmu perencanaan, pengorganisasian, penerapan dan pengawasan terhadap alokasi sumber daya untuk menerapkan suatu kebijakan dalam koperasi tersebut agar tercapainya suatu tujuan yang sudah direncanakan.
            Mengacu pada pendapat Peter Davis, ada beberapa hal penting dalam manajemen strategi koperasi diantaranya:
1.      Strategi harus berjalan pada tingkat fungsional operasional, maupun tingkat koperasi sebagai badan usaha.
2.      Tidak akan pernah ada program manajemen strategis koperasi yang efektif tanpa manajemen sumber daya manusia.
3.      Koperasi perlu melakukan merjer dan bukan bersaing di dalam pasar global, tetapi harus mampu bersaing dengan perusahaan transnational di dalam pasar nasional.
4.      Identitas dan tujuan koperasi member koperasi arah strategis dan legitimasi serta diferensiasi di dalam pasar yaitu nilai-nilai koperasi yang besar.
5.      Koperasi dapat mengembangkan suatu global brand, berdasarkan identitas, nilai-nilai dan tujuan koperasi.
6.      Koperasi harus belajar untuk bekerjasama pada tingkat global, pada wilayah pemasaran public image dan kesarana masyarakat terhadap gerakan koperasi serta mengembangkan top quality management.
Tujuan dari manajemen strategis adalah agar suatu koperasi mampu menjaga kesesuaian antara identitasnya dan tujuannya serta lingkungannya. Koperasi harus mengembangkan strategi untuk menjaga dan mengembangkan pangsa pasarnya dan mengembangkan kemampuan memasok sesuai dengan kebeutuhan anggota dan pelanggannya secara menyeluruh. Strategi pada akhirnya berarti pencapaian keuntungan kompetitif di pasar.

10.2     Kualitas Pelayanan kepada Anggota Koperasi
a.       Keanggotaan koperasi
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan para anggotanya (Arifinal Chaniago, 1984: 1). Pendapat senada dengan pendapat Ropke, jochen (1985) yakni koperasi merupakan organisasi yang anggotanya sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan.
b.      Kualitas Pelayanan
Pelayanan pada hakikatnya adalah serangkaian kegiatan dalam proses pemenuhan kebutuhan melalui aktifitas orang lain, oleh karena itu pelayanan merupakan proses. Sebagai prose, pelayanan berlangsung secara rutin dan berkesinambungan (Moenir, 1995: 27). Sagimun dalam Purwanti (1999: 5) pelayanan adalah pemenuhan kebutuhan anggotanya baik pemenuhan material maupun spiritual. Kotler (1998: 83) merumuskan pelayanan sebagai tindakan atau unjuk kerja yang ditawarkan oleh satu pihak ke pihak yang lain secara prinsip intangible dan tidak menyebabkan perpindahan kepemilikan apapun. Menurut Olsen dan Wyekoff dalam Yamit (2001: 22) kualitas pelayanan merupakan suatu perbandingan antara harapan pemakai jasa dengan kinerja kualitas jasa pelayanan. Dengan kata lain ada dua factor utama yang mempengaruhi kualitas pelayanan yaitu harapan dan kinerja yang dirasakan karyawannya.
            Syafrizal dalam jurnal Kualitas Pelayanan dalam Kepuasan Pelanggan (2008), kualitas pelayanan merupakan penyampaian secara excellent atau superior pelayanan yang ditujukan untuk memuaskan pelanggan sesuai dengan persepsi dan harapannya. Kepuasan pelanggan akan tercapai bila kualitas pelayanan yang dirasakan oleh pelanggan sama dengan jasa yang diharapkan, dalam arti kesenjangan yang terjadi adalah kecil atau masih dalam batas toleransi.
c.       Dimensi Kualitas Pelayanan
Menurut Parasuraman (1998: 77), bahwa terdapat lima dimensi kualitas pelayanan yaitu sebagai berikut:
Ø  Tangibles, atau bukti fisik yaitu kemampuan suatu organisasi dalam menunjukkan eksistensinya kepada pihak eksternal. Penampilan dan kemampuan sarana dan prasarana fisik organisasi dan keadaan lingkungan sekitarnya adalah bukti nyata dari pelayanan yang diberikan oleh pemberi jasa. Yang meliputi fasilitas fisik (gedung), perlengkapan dan peralatan yang dipergunakan (tekhnologi), serta penampilan pegawainya.
Ø  Reliability, atau keandalan yaitu kemampuan organisasi (perusahaan) untuk memberikan pelayanan sesuai yang dijanjikan secara akurat dan terpercaya. Kinerja harus disesuaikan dengan pelanggan yang berarti ketepatan waktu, pelayanan yang sama untuk semua pelanggan tanpa kesalahan, sikap simpatik.
Ø  Responsiveness, atau tanggapan yaitu kemampuan untuk membantu dan memberikan pelayanan yang cepat dan tepat kepada pelanggan, penyampaian informasi yang jelas. Membiarkan konsumen menunggu tanpa adanya suatu alasan yang jelas menyebabkan persepsi yang negative dalam kualitas pelayanan.
Ø  Assurance, atau jaminan dan kepastian yaitu, pengetahuan, kesopansantunan, dan kemampuan pegawai untuk menumnbuhkan rasa percaya para pelanggan perusahaan (organisasi). Dimana jaminan ini terdiri dari beberapa komponen antara lain: komunikasi, keamanan kompetensi, dan sopan santun.
Ø  Empaty, yaitu memberikan perhatian yang tulus dan bersifat individual atau bersifat pribadi yang diberikan kepada para pelanggan dengan berupaya memahami keinginan konsumen. Dimana suatu perusahaan (organisasi) diharapkan memiliki pengertian dan pengetahuan tentang pelanggan, memahami kebutuhan secara spesifik, serta memiliki waktu pengoperasian yang nyaman bagi pelanggan. Menurut Moenir (1995: 40), banyak kemungkinan tidak adanya layanan yang memadai antara lain:
§  Tidak/kurang adanya kesadaran terhadap tugas atau kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya. Akibatnya mereka bekerja dan melayani seenaknya.
§  Sistem, prosedur dan metode kerja yang ada tidak memadai sehingga mekanisme kerja tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan dan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
§  Pengorganisasian tugas pelayanan yang belum serasi, sehingga terjadi simpang siur penanganan tugas, tumpang tindih atau tercecernya suatu tugas tudak ada yang menangani.
§  Pendapatan pegawai tidak mencukupi kebutuhan hidupnya. Akibatnya pegawai tidak tenang dalam bekerja, berusaha mencari tambahan pendapatan dalam jam kerja.
§  Kemmapuan pegawai yang tidak memadai untuk tugas yang dibebankan kepadanya. Akibatnya hasil pekerjaan tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan.
§  Tidak tersedianya sarana pelayanan yang memadai, yang mengakibatkan pekerjaan menjadi lamban, waktu banyak yang hutang dan penyelesaian masalah terlambat. Dimensi-dimensi kualitas pelayanan yang telah dikemukakan diatas, harus dilaksanakan dengan baik. Apabila tidak hal tersebut menimbulkan kesenjangan antara organisasi (perusahaan) dan pelanggan karena perbedaan persepsi mereka tentang wujud pelayanan. Menurut Rambat Lupiyoadi (2001: 150).

10.3     Pelaksanaan Strategi
Salah satu konsep yang dimiliki kaitan erat dan berdampak langsung terhadap keberhasilan pendekatan kualitas pelayanan adalah system computer. Dalam usaha meningkatkan pelayanan, tiap organisasi haruslah memperhatikan dan mendengarkan pendapat yang dikeluarkan oleh pelanggan mengenai jasanya (Berry dan Parasuraman, 1997: 79). Dalam mengembangkan kualitas pelayanan yang efektif melalui system informasi, ada lima petunjuk yang perlu dilakukan (Berry dan Parasuraman, 1997: 80) :
a)      Mengukur besarnya harapan pelanggan atas pelayanan. Perusahaan atau suatu organisasi harus dapat mengukur besarnya harapan yang muncul atas pelayanan yang diberikan kepada pelanggan.
b)      Menentukan di mana titik berat kualitas informasi. Perusahaan atau organisasi harus mampu menetapkan titik berat kualitas informasi yang ingin dicapai. Penitikberatan kualitas informasi pada proses keputusan pihak manajemen yang berkaitan dengan peningkatan pelayanan yang diharapkan.
c)      Mengetahui saran pelanggan. Perusahaan atau organisasi dituntut untuk dapat mendengarkan dan memahami saran pelanggan mengenai produk atau jasanya.
d)     Menghubungkan kinerja pelayanan dan output yang dihasilkan oleh perusahaan. Organisasi diharapkan mampu mengkaitkan kinerja pelayanan dengan tujuan organisasi. Dapat disimpulkan bahwa koperasi harus mampu memberi alternatif rasional bagi pelanggannya (anggota) melalui berbagai kebijakan insentif usaha maupun perbaikan dalam teknis pelayanan pelanggan.
Sehingga indikator yang digunakan pada variabel kualitas pelayanan ini adalah:
·         Ketepatan waktu dalam memberikan pelayanan.
·         Kesesuaian dalam hasil pelayanan yang diberikan.
·         Pemberian fasilitas-fasilitas yang dapat menunjang

10.4      Evaluasi dan Kontrol
Ada beberapa karakter yang membuat evaluasi strategi kita menjadi efektif. pada bagian ini kita akan membahas tiga karakter utama agar aktivitas evaluasi tidak berlangsung dengan sia-sia, yaitu:
·         Ekonomikal. Aspek yang kita perlukan dalam evaluasi ini adalah informasi atas kinerja yang indikatornya sudah diterapkan terlebih dahulu. Ketika informasi yang didapat lengkap maka akan semakin baik.
·         Aspek yang bermakna. Tindakan evaluasi yang akan kita lakukan harus sesuai dengan tujuan yang telah kita tetapkan. Karena itulah yang merupakan penentuan prioritas, kriteria kerja dalam penilaian, pembobotan yang akurat menjadi penting dalam evaluasi kerja.
·         Tepat waktu. Evaluasi yang dilakukan dilakukan tepat pada waktunya, karena itu perusahaan dalam situasi persaingan bisnis sekarang harus memanfaatkan dukungan teknologi informasi. Berbagai persoalan terkait degan kemutakhiran informasi untuk pengawasan kini bisa dipecahkan dengan dukungan teknologi.
Untuk menggambarkan karakter ini kita bisa mencontohkan lewat perusahaan perkebunan, misalnya, yang memiliki kebun di remote area, di kawasan jauh dari dari perkotaan memiliki perangkat teknologi untuk memantau perkembangan pengelolaan kebun. Mereka memiliki foto dari satelit untuk informasi rinci seperti beberapa tanaman yang ada di sejumlah luas lahan tertentu. Dari informasi yang di input setiap hari, manajemen di kota-kota besar seperti Jakarta dapat mengetahui perkembangan taman-taman dalam waktu yang cepat sekali.
Contoh lain bisa juga seperti BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika), dimana BMKG memiliki perangkat teknologi untuk memantau dan meramal segala aktivitas mulai cuaca, iklim, hingga seluruh perkembangan sifat alami bumi dan gejalanya. Karena BMKG memiliki foto dari satelit untuk informasi rinci mengenai segala aktivitas di bumi Indonesia dan sekitarnya serta memiliki rekaman satelit pada masing-masing wilayah Indonesia.

Sumber : Kartasapoetra, dkk. 2001. Koperasi Indonesia. Jakarta: PT. Rineka Cipta.